BANDAR LAMPUNG- Dengan semangat menjadi partai modern yang bersih dan tertib, Partai Golkar memecat M. Alzier Dianis Thabranie sehubungan dengan dukungannya pada petahana cagub Lampung, Ridho Ficardo yang juga tersangkut kasus kekerasan seksual pada Sinta Melyati. Hal ini disampaikan oleh Ketua OKK DPD Partai Golkar, Abi Hasan Muan kepada media di Bandar Lampung, Kamis (21/6).
“Kaitan dengan hal tersebut DPD Partai Golkar Provinsi Lampung sudah merapatkan dan memutuskan pemecatan dirinya,” tegas mantan Direktur LBH Lampung ini.
Setiap kader menurut Abi Hasan wajib tunduk dan patuh pada AD/ART Partai serta pedoman organisasi lainnya. “Kaitan dengan pencalonan Gubernur Provinsi Lampung DPP PG telah memutuskan Pak Arinal Djunaidi sebagai calon Gubernur Provinsi lampung,” ujarnya.
Terhadap keputusan atau kebijakan tersebut maka Abi Hassan menegaskan agar setiap kader, pengurus dan fungsional PG wajib melaksanakan dan mengamankan keputusan tersebut.
“Sebagaimana yang diatur dalam dalam Pasal 15 Aanggaran Dasar Partai Golkar, setiap anggota berkewajiban untuk dalam huruf c ditegaskan “aktif melaksanakan kebijakan PG”. Dalam pasal 2 Anggaran Rumah Tangga setiap anggota berkewajiban dalam huruf d ditegaskan “mengamankan dan memperjuangkan kebijakan partai”.
“Berpedoman pada Pasal 15 Anggaran Dasar Partai Golkar huruf c dan Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar huruf d, maka kader yang membela dan mendukung calon lain bahkan sebaliknya menjelek jelekkan calon yang dicalon DPP PG menurut saya jelas-jelas telah melakukan pembangkangan terhadap partai. Karenanya harus diberikan sanksi bila yang melakukan perbuatan tersebut pernah menjabat sebagai ketua DPD PG maka sanksinya adalah pemecatan dari anggota Partai Golkar,” tegasnya.
Abi Hasan menegaskan bahwa pemecatan ini demi menegakkan citra dan wibawa Partai Golkar dihadapan massa, kader dah rakyat Lampung.
“Ini soal citra dan wibawa Partai yang harus tetap terjaga. Karenanya tidak ada pilihan sanksi yang keras dan tegas musti diberikan, hal ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada kader lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Gubernur non aktif M.Ridho Ficardo, tengah malam (21/6) mengambil sikap menandatangani alias merestui tim hukum M. Alzier Dianis Thabrani melakukan pengaduan ke Polda Lampung sehubungan dengan kasus Shinta Meliyati.
Klimaks Kemarahan
Kepada Bergelora.com dilaporkan, sebelumnya Alzier Dianis Thabranie yang telah menasbihkan diri membantu pemenangan Ridho-Bachtiar berencana mengadukan pihak-pihak tertentu yang selama ini mengangkat terus kasus Shinta Meliyati kepada pihak berwajib .
Menurut Alzier, undangan nobar soal kasus Shinta yang dilakukan Johni Fadli, Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung menjadi klimaks kemarahan tim pemenangan Ridho.
“Saya sudah memangil tim hukum saya, guna mempelajari kasus tersebut. Dan rencananya dalam tempo tak lama, kita akan mengadukan prihal ini ke Polda Lampung,” kata Alzier.(Salimah)