Jumat, 19 April 2024

Terima Kasih Pak…! Kolom Aliran Kepercayaan Sekarang Sudah Tercantum di KTP dan KK

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh. (Ist)

JAKARTA – Penghayat aliran kepercayaan tidak perlu cemas, gelisah dan resah soal status kepercayaannya dalam identitas, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK) dan lain-lain.

Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) berjanji menjalankan secara penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 terkait hasil uji materil atas UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

MK dalam amar putusan itu mengabulkan permohonan terkait pencantuman aliran kepercayaan dalam kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Kata “agama” dalam pasal 61 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) UU 23/2006 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013  dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan.

“Kita laksanakan penuh putusan MK tersebut. Semua harus kita akomodir dalam KTP elektronik dan KK,” tegas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, kepada SHNet di ruang kerjanya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (24/8) dan dikutip Bergelora.com, Senin (3/9).

Mulai 1 Juli 2018 lalu, jelas Zudan, pemerintah sudah mempersilahkan kepada mayarakat yang ingin melakukan perubahan identitasnya dalam KTP dan KK untuk langsung datang ke catatan sipil. Ingat! Langsung ke kantor catatan sipil setempat!

Dalam KTP dan KK, memang tidak akan ditulis nama aliran kepercayaan yang dihayati. Dalam KTP-el yang ada saat ini ada kolom, Agama : …., yang isi dengan mengambil nama salah satu dari enam agama yang diakui negara. Sekarang kolom tersebut bisa diisi dengan, “Kepercayaan Terhadap Tuhan YME”.

Hal yang sama juga terjadi pada perubahan KK. “Tidak kita tulis langsung nama organisasi aliran kepercayaanya. Kita masih komunikasi dengan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia untuk pendataan agar lebih rapi karena mereka jumlahnya banyak,” kata Zudan.

Memperbarui KTP dan KK tersebut tidak sulit. Dinas Dukcapil sudah mengunduh formatnya dan Direktorat Jenderal Dukcapil akan selalu membantu dan mengarahkan kalau ada kesulitan. Bahkan semua layanan bisa di-handle asalkan menyebut nama, NIK KTP dan KK melalui call center 1500537.

Zudan beraharap para penghayat kepercayaan tidak boleh lagi risau, takut, cemas jika ingin mengurus data kependudukannya.

“Sekarang, Undang-Undang sudah jelas. Kita laksanakan Undang-Undang itu. Tidak ada pungut biaya. Kalau ada yang pungut biaya, laporkan!” tegasnya. (Innosensius/Web )

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru