Negara mengakui kesalahan bahwa negara belum mampu benar-benar hadir melayani dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara nyata. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani berjanji akan melindungi para pekerja migran dari mafia yang selama menjerat dan memeras mereka. Di bawah ini wawancara Bergelora.com di Jakarta dengannya. (Redaksi)
Apa yang ada dalam pikiran dan hati anda sehingga perlu sujud depan TKI?
Sejak dilantik dan serah terima jabatan, saya sudah menganggap bahwa amanah ini adalah pengabdian untuk merah putih. Sekaligus mengubah mindset bahwa PMI (Pekerja Migran Indonesia) adalah warga negara VVIP dan kita, BP2MI sejatinya adalah pekerja, pelayan bagi mereka. Artinya yang dibutuhkan ke depan bukan hanya sekedar kebijakan namun juga keberpihakan kepada PMI dan keluarganya.
Saya baru bekerja efektif selama 2 minggu sejak dilantik 15 April lalu. Waktu kerja yang masih sangat pendek, tapi sebagaimana saya sampaikan pada sertijab bahwa saya akan bekerja secara berlari, maka siapa yang memilih berjalan kaki maka sudah pasti akan tertinggal. Pandemi Covid 19 membuat banyak masalah di negera-negara penempatan, banyak PMI yang mengalami PHK dan terjebak dalam situasi lockdown di negara tersebut. Aduan melalui HP saya kemudian saya respon dengan video conference dengan PMI di Malaysia yang terjebak lockdown tersebut dan berkoordinasi dengan Perwakilan RI untuk mengatasi persoalan itu. Demikian juga ada calon PMI yang tertahan di penampungan di Cirebon dan tidak bisa diberangkatkan karena Covid 19 dan akan diminta ganti dengan membayar sebesar 18 juta per orang. Saya perintahkan kepada Deputi untuk menulis surat dan meminta perusahaan tersebut bertanggung jawab untuk memulangkan calon PMI tersebut.
Demikian halnya pada tgl 1 Mei lalu saya mendengar langsung derita PMI di shelter BP2MI di Tangerang, ada yang bekerja hingga dini hari, ada yang dihukum 1 tahun tanpa pendampingan hukum yang memadai. Saya rasa ini menjadi potret umum PMI, yang menjadi pekerjaan rumah yang berat namun mulia. Saya sampaikan dalam sertijab bahwa melayani PMI adalah ladang ibadah. Sebuah ironi, PMI yang sering digembar gemborkan pahlawan devisa yang menyumbangkan devisa 153 trilyun atau setara 19% ABPN kita, namun perlakuan terhadap mereka jauh dari kelayakan. Mendengar cerita mereka sebagai manusia, terlepas dari jabatan yang saya emban, kalau masih memiliki hati pasti merasa miris dan terenyuh. Karenanya spontan saya bersujud mengakui kesalahan bahwa negara belum mampu benar-benar hadir melayani dan pelindungan PMI secara nyata.
Bagaimana kondisi Pekerja Migran saat ini?
Secara umum sudah banyak perbaikan sistem yang sudah dilakukan pemerintah, khususnya bagi pekerja domestik dengan pemberlakuan sistem 1 kanal untuk memudahkan monitoring penempatan, memastikan hak-hak PMI terpenuhi sesuai dengan kontrak kerja. Selain itu juga Undang-Undang No.18/2017 menegaskan untuk memberikan jaminan sosial bagi PMI dan juga keluarganya. Demikian juga penguatan program pemberdayaan dengan pelatihan wirausaha produktif.
Namun dengan kondisi wabah Corona ini memang menjadikan kondisi PMI banyak yang yang tertahan di negara-negara penempatan. Kita berkomunikasi dengan perwakilan untuk memberikan data dan memastikan kebutuhan PMI tersebut dapat terlayani. Namun memang kita mengakui kebijakan-kebijakan di negara penempatan terkadang membuat distribusi logistik mengalami kesulitan.
Mengapa sampai separah itu?
Banyak PMI yang tidak terlindungi dan terkontrol kondisinya oleh negara karena mereka berangkat secara non prosedural. Ini adalah sindikasi yang melibatkan banyak pihak karenanya besarnya potensi keuntungan dari pengiriman PMI ke luar negeri. Hal inilah yang membuat kita kesulitan melakukan pendataan terhadap mereka. Karenanya perang terhadap sindikasi pengiriman PMI ilegal/non prosedural. Dan saya serius soal ini. Bila ada yang P3MI atau perusahaan penempatan yang nakal dan melakukan pengiriman PMI secara non prosedural saya tidak ragu untuk menyampaikan kepada Menaker untuk dicabut ijinnya. Demikian juga bila ada oknum aparatur BP2MI yang terlibat saya tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas. Negara tidak boleh kalah terhadap sindikasi ini meskipun mereka didukung oleh kekuatan kapital ataupun atribut kekuasaan. Karena kerugian negara terhadap praktik sindikasi ini sangat besar selain itu yang paling penting karena hal tersebut membuka ruang-ruang eksploitasi bagi calon PMI. Karenanya tidak ada ampun bagi mereka!
Apa rencana dan prioritas kerja BP2MI untuk mereka?
Perang sindikasi pengiriman PMI non prosedural menjadi sentral prioritas kerja dalam 100 hari ke depan. Perang terhadap sindikasi ini dilakukan dari hulu hingga hilir. Dari hulu kita akan perbaiki dan menyederhanakan proses penempatan, kita akan menerapkan zero cost stucture secara nyata dengan mengikis overcharging. Kita akan sinkronisasi data dalam sistem terintegrasi by name, by address dan by contact number, sehingga ada early warning system (panic button) bila ada kekerasan terhadap PMI yang direspon oleh crisis center PMI dan kerjasama dengan perwakilan RI di luar negeri. Single data terintegrasi ini sangat urgent dan vital karena dengan single data terintegrasi kita dapat mengetahui dengan pasti jumlah PMI dan menguatkan pelindungan terhadap PMI.
Kita juga mendorong penguatan kewenangan, tugas dan fungsi atase ketenagakerjaan untuk meningkatkan pelayanan dan pelindungan PMI di luar negeri di bawah koordinasi Menlu. Selain itu dari sisi penindakan kita membentuk Satgas yang didalamnya ada unsur pemerintah, aparat penegak hukum dan masyrakat sipil. Penguatan UPT BP2MI di daerah-daerah karena mereka adalah garda depan pelayanan PMI.
Bagaimana seharusnya memperlakukan Pekerja Migran. Apa benar mereka adalah perbudakan modern?
Kita mengakui bahwa sindikasi pengiriman PMI masih ada dan ini menjadi akar persoalan yang perlu penanganan serius. Dalam proses rekrutmen masih banyak ditemui calo-calo yang menjerat calon PMI sebelum berangkat. Padahal seharusnya sudah tidak ada biaya (zero cost). Ini akan kita tindak serius dan bagi perusahaan yang terbukti kita akan kenakan sanksi Tunda Layan atau pencabutan ijin. Belum kemudian di negara-negara penempatan yang terkadang hak mereka tidak sesuai dengan kontrak kerjanya. Juga, PMI khususnya yang bekerja pada sektor domestik perlu mendapat perhatian serius pemerintah. Transformasi BP2MI ke depan akan mendorong PMI yang skill yang bekerja di sector-sektor formal seperti pariwisata, kesehatan, industri dan lainnya,– yang trennya semakin naik tiap tahun. Kita ke depan akan lebih fokus pada penyediaan PMI yang skill untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja di luar negeri. (Web Warouw)