Jumat, 29 Maret 2024

Integritas Model Yudi Latif

Yudi Latif (Ist)

Mundurnya Yudi Latif dari UKP PIP yaitu Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila membangun banyak spekulasi. Chazali H. Situmorang, Dosen Administrasi Publik FISIP UNAS, Pemerhati Kebijakan Publik menyamakan dengan mundurya Dr. HS. Dillon aktivis HAM dan tokoh nasional dan kebangsaan, sebagai Ketua Majelis Wali Amanah ITB 2004-2006. Bergelora.com mendapatkan tulisan di bawah ini dari HS Dillon dan memuatnya. (Redaksi)

Oleh: Chazali H. Situmorang

SIAPA yang tidak mengenal Yudi Latif, khususnya dikalangan intelektual muslim Indonesia. Dalam perjalanan kariernya bergerak dalam bidang pendidikan, penelitian, aktivis LSM, dan menulis banyak buku dan jurnal soal keislamanan, kenegaraan dan kebangsaan dalam bingkai negara Pancasila.

Latar belakang pendidikan dengan latar agama yang kuat di pesantren Gontor Jawa Timur, dipadukan dengan pengetahuan komunikasi di UPAD dan Ilmu Sosiologi Politik (S2 dan S3) di Australian Natrional University menjadi sosok Yudi Latif sebagai pemikir muda yang mencoba menggali pemikiran Pancasila dalam masa kekinian (zaman now).

Saya yang termasuk rajin membaca artikel Yudi tentang “Makrifat Pagi”  yang dikirim oleh senior saya Alumni USU yaitu Dr. HS. Dillon (aktivis HAM), yang juga mengagumi tokoh intelektual muda Yudi Latif.

Kalau kita cermati jalan karier Yudi Latif (YL), menghabiskan waktu dan perjalan hidupnya sebagai figur yang independen, bergerak dari horison pemikiran intelektual, perenungan, kajian, pendidikan, dan menjadi leader para lembaga-lembaga independen yang tidak tersentuh atau terkoptasi dengan pemerintah.

Juga tokoh muda yang menghindari diri dari permainan politik praktis, dan menghindar dari pusaran partai politik. Kemampuannya mengatur jarak dengan semua kekuatan sosial dan politik menyebabkan pemikirannya yang ditulisnya dalam  bukunya antara lain: Bahasa dan Kekuasaan: Politik Wacana di Panggung Orde Baru (Language and Power: The Politics of Discourse in the New Order Period of Indonesia) (1996);  Masa Lalu yang Membunuh Masa Depan (The Past that Kills the Future) (1999);

Menuju Revolusi Demokratik: Mandat untuk Perubahan Indoneisa (Towards a Democratic Revolution: Mandate for Indonesian Changes) (2004);

Muslim Inteligensia dan Kuasa (The Muslim Intelligentsia and Power in the 20th Century Indonesia) (2005), dan berbagai artikel di jurnal-jurnal  menjadi bacaan dan rujukan para politisi ataupun pengambil kebijakan publik.

Presiden Jokowi mungkin mengamati pemikiran YL, atau ada yang menginformasikan kepada Jokowi, bahwa YL adalah pemikir Pancasila yang dapat membawakan formulasi Pancasila dalam kontek kebangsaan, kenegaraan dan keagamaan. Formulasi tersebut dibutuhkan untuk menjawab persoalan-persoalan radikalisme, intoleransi, kebhinekaan yang menurut sebagaian petinggi bangsa ini sudah pada phase mengkhawatirkan.

Dibentuklah lembaga baru bernama UKP PIP yaitu Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila pada Juni 2017. Dengan mengangkat YL sebagai Kepala Pelaksana di bantu beberapa Deputi.  Inilah pengalaman baru YL masuk di birokrasi pemerintahan.  Sudah dapat dipastikan sebagai lembaga baru belum punya anggaran sendiri. Satkernya masih menempel pada Satker di Sekretariat Kabinet. Pos anggaran belum jelas, meminta uang muka untuk kegiatan tidak mudah, bertele-tele, tidak diperoleh sejumlah yang direncanakan. Pertanggungjawaban yang rumit, sudah diduga tentu menjadi kendala dan konsekwensi lembaga baru.

Di masyarakat, suara kencang bertanya apa yang dilakukan UKP PIP, apa hasilnya, apa kepentingannya, dan berapa  anggaran yang dihabiskan. Bayangkan anggaran cair 2 bulan menjelang akhir tahun anggaran 2017, dan harus diselesaikan dalam waktu 1 bulan. Sesuatu yang mungkin tidak pernah terpikirkan oleh pemikir muda Pancasila , Saudara YL.

Baru hendak merencanakan anggaran 2018, tertunda pengalokasian anggarannya, karena para Dewa ( Dewan Pengarah maksudnya), menginginkan perobahan status UKP yang terlalu sempit bajunya, untuk lebih besar  lagi menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK),  ya  levelnya setingkat Menteri dan bertanggungjawab langsung pada Presiden.

Terbitlah lembaga dimaksud  dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang BPIP, dan Hak Keuangan para pejabatnya sesuai dengan Perperes 42/2018. Persoalan besar rupanya pada Perpres 42/2018 tentang Hak keuangan dan tunjangan para pejabatnya yang di nilai terlalu besar dan mengusik rasa keadilan masyarakat.

Mungkin saja YL tidak menyangka keluarnya angka yang spektakuler tersebut. Kepala BPIP di bandrol dengan gaji dan tunjangan Rp. 76 juta, bisa jadi YL tidak kuat memikul angka tersebut, apa lagi para  Dewan Pengarah di bandrol angka Rp. 100 juta. YL menyadari setiap hari bertemu dnegan kelompok masyarakat dalam rangka advokasi, sosialisasi, FGD, Seminar, Workshop atau apapun namannya, tidak terhindar banyaknya pertanyaan terkait Gaji dan Tunjangan para petinggi BPIP. 

Bagi YL yang punya  integritas tinggi dan idealisme sebagai pemikir dan intelektual muda  yang sering menjadi “nara sumber” nilai-nilai Pancasila, merupakan suatu tekanan batin yang luar biasa. Mungkin YL berfikir, lebih baiklah kehilangan uang Rp. 76 juta/bulan, dari pada kehilangan makna dan nilai sebagai manusia terhormat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Kita simak surat mohon pamit YL Jumlat (8/6/2018), minggu lalu, sebagai berikut: Saya mohon pamit. Segala yang lenyap adalah kebutuhan bagi yang lain, (itu sebabnya kita bergiliran lahir dan mati). seperti gelembung-gelembung di laut berasal, mereka muncul, kemudian pecah, dan kepada laut mereka kembali,” tulis Yudi lewat akun Facebook Yudi Latif Dua.

Apa makna “bergiliran lahir dan mati” dan “ gelembung di laut, muncul kepermukaan lantas pecah dan kembali kelaut”. Pesan ini sangat dalam bahwa kematian itu alami dan jangan  sampai alampun tak menerima kematian itu. Dan gelembung yang pecah tidak bisa mealarut dan bersatu dengan air laut sebagai asalnya. YL mencoba menghindari persoalan-persoalan yang menyebabkan tidak menyatunya pecahan gelembung dengan air laut.

Langkah yang diambil YL totalitas. Bukan saja menolak gaji, dan tunjangan sebagai Kepala BPIP  karena akan di interprestasikan macam-macam dan menjadi  beban psikologis bagi Dewan Pengarah yang menerima gaji dan tunjangan lebih besar,  tetapi langhsung  pada akarnya yaitu mundur sebagai Kepala Badan.  Inilah model moralitas dan integritas YL yang mengagetkan banyak pihak.

Saya teringat kisah  13 tahun yang lalu, hal yang mirip dilakukan Dr.HS.Dillon aktivis HAM dan tokoh nasional dan kebangsaan, sebagai Ketua Majelis Wali Amanah ITB 2004-2006. Pada suatu diskusi yang sering kami lakukan dalam forum Ikatan Alumni USU Jakarta dimana beliau sebagai Pembina. Bang Dillon sebagai Ketua MWA  tersebut diberikan honor sebesar Rp. 10 juta/bulan, (dan waktu itu uang tersebut lumayan besar juga), tetapi honor tersebut di tolak Bang Dillon  karena beliau menyikapinya tugas Ketua MWA ITB (yang seorang alumni USU), sebagai pengabdian dalam posisi yang terhormat. Padahal Ketua MWA sebelum dan sesudahnya mengambil honor tersebut.

Walaupun kedua episode diatas berbeda besaran dan duduk persoalanya, tetapi ada kemiripan yaitu soal nilai yaitu nilai moralitas dan integritas. Semoga kedepan, semakin bertambah para intelektual, pemikir-pemikir dan bahkan teknokrat generasi muda bangsa ini menempatkan nilai moral dan integritas sebagai mahkota dalam perjalanan hidupnya.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru