Rabu, 23 Juli 2025

15 PENGACARA JADI TERSANGKA NIH..! YLBHI Dukung Pasal Imunitas Advokat Masuk KUHAP 

JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan dukungan penuh terhadap dimasukkannya pasal imunitas advokat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas di DPR.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menilai, pasal tersebut perlu dimasukkan untuk melindungi para pemberi bantuan hukum akibat banyaknya pengacara yang menjadi tersangka.

“Kami sangat mendukung pasal imunitas advokat. Tahun ini, Ketua, 15 pengacara kami ditersangkakan. Pada 2015, dua pengacara kami disidangkan. Jadi, pasal imunitas advokat bagi pengabdi bantuan hukum LBH sangat diperlukan,” kata Isnur dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Isnur menegaskan, pasal imunitas advokat akan memperkuat jaminan hukum terhadap para pengacara publik, khususnya yang bekerja di lembaga bantuan hukum.

Selama ini, LBH dan YLBHI hanya mengandalkan perlindungan normatif dari Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum, namun belum memiliki landasan yang kuat di KUHAP sebagai kitab utama prosedur hukum pidana.

“LBH YLBHI mendukung adanya pasal imunitas advokat di Undang-Undang KUHAP, karena ini penting untuk jaminan pemberian seluas-luasnya bagi pemberian kita dalam bantuan hukum,” ujar Isnur.

Meski mendukung substansi pasal tersebut, YLBHI tetap menyampaikan kritik terhadap proses pembahasan RKUHAP yang dinilai tidak partisipatif dan terkesan tertutup.

Isnur menuturkan, YLBHI sempat diundang oleh Badan Keahlian DPR (BKD) pada Januari 2025 dan telah memberikan masukan, tetapi tidak mendapat kelanjutan dialog atau akses terhadap draf resmi.

“Kami dengan iktikad baik semangat membangun memberikan masukan di forum webinar BKD secara online. Dan tidak ada kabar, kemudian tiba-tiba di bulan Februari, kami diundang RDPU dengan draf yang katanya sudah ada, tapi kami tidak dikasih draf-nya,” ujar Isnur.

“Jadi, kami belum mau RDPU karena belum ada draf-nya, dan minta kelanjutan kapan ini RDPU agar kami bisa dapat drafnya. Kami juga sempat mengajukan draf tersebut secara informasi publik ke DPR. Baru kemudian kami mendapatkan drafnya sekitar Maret setelah itu disetujui di Paripurna,” kata dia.

Selain itu, YLBHI juga menyoroti pembahasan draf yang berlangsung pada 9-10 Juli yang terbilang singkat. Isnur berharap pembahasan RUU KUHAP dapat lebih matang dengan menerima dan mengakomodir semua masukan.

Advokat YLBHI menekankan bahwa reformasi hukum pidana melalui revisi KUHAP harus dilakukan dengan transparan, partisipatif, dan berpihak pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Kami berharap betul, dan saya melihat komitmen yang kuat dari Komisi III untuk membahas ini secara terbuka dan berkelanjutan,” kata Isnur.

Apa Itu Impunitas Advokat? 

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, perlidungan hukum atau impunitas resmi dimasukkan Komisi III DPR dan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, impunitas advokat akan dimasukkan dalam Pasal 140 ayat (2) RUU KUHAP. Pasal 140 ayat (2) RUU KUHAP berbunyi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.”

Habiburokhman menjelaskan, impunitas tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Masuknya impunitas advokat dalam RUU KUHAP sekaligus mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambahkan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas di luar pengadilan.

Adapun penjelasan terkait frasa “iktikad baik” dalam klausul tersebut bertujuan agar Pasal 140 ayat (2) RUU KUHAP tak bersifat karet.

“Yang dimaksud iktikad baik yaitu sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat,” ujar Habiburokhman.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang mewakili pemerintah menyatakan setuju dengan adanya impunitas advokat dalam RUU KUHAP.

Dalam Pasal 140 ayat (1) RUU KUHAP sudah menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum dan menjalankan tugas serta fungsi jasa hukum sesuai etika profesi dan dijamin oleh hukum serta peraturan perundang-undangan.

“Saya kira selama itu mengacu kepada Undang-Undang Advokat yang eksisting, tidak ada masalah. Kita menambahkan itu dalam DIM 812,” kata Edward.

Dengan adanya penambahan pada ayat (2) dalam Pasal 140 RUU KUHAP, pemerintah berpandangan jaminan perlindungan terhadap profesi advokat kini lebih eksplisit. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru