AKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, akan menindak tegas lembaga kesejahteraan anak atau panti asuhan yang tidak berizin.
“Atau kalau tidak (ada izin) ya kita minta yang punya wewenang untuk menutup kalau memang mereka masih belum mau memproses legal formalnya,” kata Gus Ipul, di kantornya, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Gus Ipul mengungkapkan bahwa panti asuhan yang tidak terdaftar umumnya mengelola panti lewat donasi, dengan tujuan profit.
“Bahkan, sebagian hanya untuk mencari uang, untuk mencari donasi,” ujar dia.
Gus Ipul menegaskan bahwa ke depannya, lewat sosialisasi program, pihaknya akan mendorong peningkatan jumlah panti asuhan yang terakreditasi dan terdaftar secara legal.
“Tapi, intinya ke depan ini menjadi momentum buat kita ya. Setelah (Permensosnya ada) itu kita akan mencoba untuk melakukan sosialisasi tentang semua program dan peraturan-peraturan,” ujar dia.
Sebelumnya, Gus Ipul mengatakan, ada ribuan lembaga kesejahteraan anak atau panti asuhan yang belum terdaftar dan terakreditasi.
“Nah, sekarang ini masih banyak, yang belum akreditasi ribuan ya. Terus terang saja, panti-panti asuhan yang tidak memiliki izin,” kata Gus Ipul.
“Ada sekitar 2.238 lembaga kesejahteraan sosial anak yang belum atau tidak terakreditasi,” lanjut dia.
Rinciannya, sebanyak 871 panti asuhan sudah memiliki akreditasi A, akreditasi B sebanyak 4.000 lebih lembaga, dan akreditasi C sejumlah 6.000 lebih lembaga.
Untuk itu, Mensos telah mengubah Permensos Nomor 5 Tahun 2024, dari yang semula tidak ada sanksi bagi panti asuhan yang tidak terdaftar, menjadi ada sanksi.
“(Karena) masih sangat banyak, Permensosnya sudah kita perbaiki. Kita sekarang ingin bekerja sama dengan daerah dan juga dengan mitra-mitra pemerintah (mendorong agar panti asuhan terdaftar),” tegas dia. (Web Warouw)