Jumat, 4 Juli 2025

402 Kasus Kekerasan Terjadi Pada PRT Selama 2015

JAKARTA- Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) sangat menyesalkan absennya negara dalam memberikan perlindungan dan membiarkan terus menerus tidak kekerasan, eksploitasi dan perbudakan modern terhadap PRT di dalam negeri. Kasus kekerasan Siti Sri Marni (20 tahun) dan 3 PRT lainnya E, M, W, yang dilakukan oleh majikannya Meta Hasan Musdalifah (40) di rumah pelaku beralamat Moncokerto, RT 14 RW 12 Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur,–adalah satu dari deretan kasus PRT di dalam negeri.

ā€œKasus-kasus itu memperlihatkan betapa tidak manusiawinya perlakuan terhadap PRT, serta absennya perlindungan Negara terhadap PRT. Kasus penyiksaan, penyekapan – perbudakan berulang terjadi terus. Namun tidak ada proses hukum atau hukuman ringan terhadap pelaku sehingga tidak menjadi pelajaran tetap dapat bebas dan mengulang kembali perbuatannya,ā€ demikian Koordinator JALA PRT, Lita Anggraeni kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (12/2)

Data dari berbagai sumber di lapangan pendampingan dan media massa menunjukkan di tahun 2015 terdapat 402. Kasus kekerasan tersebut yang dapat terlihat karena ada lembaga yang mendampingi serta adanya media dan publik yang memberitakan.

ā€œMayoritas 65% adalah multi kekerasan termasuk upah yang tidak dibayar, penyekapan, penganiayaan dan pelecehan. Di samping 35% adalah kasus perdagangan manusia yang disebabkan oleh agen dan majikan. Dan 80% kasus berhenti tingkat kepolisian,ā€ ujarnya.

Kejadian ini mengingatkan pada kasus-kasus kekerasan yang sama dan diawali dengan gejala yang sama hingga berujung kefatalan. Penyiksaan, perbudakan diawali selalu dengan isolasi dan penyekapan kemudian intimidasi dan kekerasan fisik, ekonomi dan bahkan seksual.

ā€œTermasuk salah satunya, mengingatkan pada tragedi PRTA Sunarsih yang kemudian diperingati sebagai Hari PRT Nasional setiap 15 Februari,ā€ jelasnya.

Ia menjelaskan, peristiwa Sunarsih terjadi 15 tahun lalu, Februari 2001 di Surabaya. Sunarsih PRTA, usia 14 tahun asal Pasuruan bersama 4 orang temannya bekerja di majikannya – Nyonya Ita.

ā€œSelama bekerja 6 bulan bekerja, Sunarsih bersama 4 temannya dipelakukan sebagai budak, tidak dibayar, diberi makan hanya sekali perhari, tidak boleh keluar rumah, bersosialisasi, tidur di lantai jemuran. Hingga kemudian Sunarsih menderita kelaparan dan mengambil nasi. Kemudian majikan marah dan kemudian menganiaya Sunarsih dan mengikat badan hingga lehernya dengan selang dan meninggal,ā€ ujarnya.
Pelakunya dihukum ringan 2 tahun, sebetulnya adalah pelaku tindak kekerasan pada PRT sebelumnya di tahun 1999 dan 2000, namun tidak diproses hukum.

Setelah 15 tahun peristiwa Sunarsih yang diperingati untuk memperingatkan DPR dan Pemerintah bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan situasi kerja PRT, tidaklah mendapat respon. Indonesia menjadi negara dimana perbudakan PRT dibiarkan berlangsung dan bahkan semakin merajalela. Tidak ada tindakan pencegahan dan juga proses hukum terhadap setiap tindak perbudakan.

Peristiwa pelanggaran HAM, hak-hak sebagai pekerja, penyekapan, penganiayaan, penyiksaan terhadap PRT sering terjadi. Negara absen dan terjadi kekosongan hukum untuk perlindungan PRT baik di level lokal dan nasional serta migran. Kondisi ini yang semakin memberi ruang sistematis bagi pelanggaran hak-hak PRT, penyiksaan, perbudakan. PRT bekerja dalam situasi tidak layak: jam kerja panjang umumnya lebih dari 14 jam, tidak ada istirahat dan libur mingguan, tanpa jaminan sosial, upah tidak dibayarkan, beban kerja tidak terbatas, rentan pelecehan dan perendahan.

ā€œSituasi perbudakaan yang sama dengan situasi PRT Migran di Negara tujuan yang kita tuntut untuk memberi perlindungan. Sangat ironis,ā€ ujarnya.

Masyarakat sipil diwakili oleh JALA PRT sudah mengajukan RUU Perlindungan PRT ke DPR dan Pemerintah sejak 2004. RUU PPRT sempat menjadi Prioritas Legislasi Nasional 2010, 2011, 2012, 2013, 2014 dan sudah dibahas hingga Baleg DPR dan kemudian berhenti dan dihentikan pada tahun 2015. Pada tahun awal 2016, setelah melalui desakan dan perdebatan yang sangat alot, akhirnya RUU PPRT menjadi bagian dari Perubahan Prioritas Prolegnas 2016 DPR RI. (Enric0 N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru