Jumat, 28 November 2025

67 RUU TETAP PRIORITAS..! Baleg DPR Hapus 4 RUU dari Prolegnas 2026

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menarik empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Sebanyak dua di antaranya adalah RUU Danantara dan RUU Kejaksaan.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, keputusan ini adalah bagian dari evaluasi menyeluruh atas capaian Prolegnas Tahun 2025 serta penyesuaian kebutuhan legislasi pada Tahun 2026.

“Jadi sehubungan dengan apa yang sudah menjadi capaian kita dalam proses legislasi 2025, dan tahun 2026 berdasarkan pertimbangan-pertimbangan. Ada untuk mencabut atau mengeluarkan beberapa RUU yang terdaftar dalam RUU Prolegnas Tahun 2026. Pada bulan lalu yang kita telah lakukan evaluasi,” kata Bob dalam rapat evaluasi kinerja Prolegnas bersama pemerintah dan DPD RI, Kamis (27/11/2025).

Kapolri Kumpulkan Kapolda-Kapolres se-Indonesia, Bahas KUHAP Baru DPR-Pemerintah Sepakat, RUU Perampasan Aset Masuk dalam Prolegnas 2025

Bob kemudian merincikan empat RUU yang ditarik dari daftar prioritas tahun depan, yaitu RUU Danantara, RUU Patriot Bond atau Surat Berharga, dan RUU Perindustrian.

“Perindustrian juga kita cabut. Itu kita tiadakan karena memang waktu tahun 2025 ada dalam prioritas tetapi ada beberapa kebutuhan hukum yang mesti terpisah yaitu ada kawasan industri dan kamar dagang industri yang berjalan. Maka perindustrian kita masukkan kembali kepada Prolegnas jangka menengah,” ujarnya.

Adapun rancangan beleid keempat yang juga dihapus dari Prolegnas Prioritas 2026 adalah RUU tentang Kejaksaan.

“Keempat adalah tentang kejaksaan. RUU tentang kejaksaan. Ini kita cabut dalam Prolegnas 2026,” ucap Bob.

Bob memastikan bahwa penarikan ini masih dapat mengalami perubahan sesuai dinamika pembahasan ke depan.

“Tapi kemudian bila mana ada hal-hal di dalam pertengahan masa evaluasi kita, jam-jam evaluasi kita ada evaluasi lagi kemungkinan akan kita ubah kembali,” kata dia.

Dengan keputusan tersebut, politikus Gerindra itu menegaskan bahwa terdapat empat RUU yang dikembalikan ke daftar jangka menengah.

“Baik, jadi sudah dipastikan bahwa ada 4 RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list, kepada Prolegnas jangka menengah,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, DPR RI melalui Baleg juga mengumumkan penambahan satu RUU baru ke daftar Prolegnas Prioritas 2026, yaitu RUU tentang Penyadapan.

“Di samping penyesuaian tersebut, sebagai bagian dari upaya penguatan kerangka hukum nasional, DPR RI juga akan menambahkan 1 RUU ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2026, RUU ini adalah tentang penyadapan. Yang diusulkan sebagai RUU usul Baleg,” ucap Bob.

21 UU Sudah Sah 2025

Sementara itu kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, DPR telah mengesahkan sebanyak 21 dari 52 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Capaian tersebut disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2026 bersama Menteri Hukum.

“RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang terdapat 21 RUU, yang terdiri dari tujuh RUU dan 14 RUU kumulatif terbuka,” ujar Bob dalam rapat, Kamis (27/11/2025).

Adapun yang telah selesai pada pengambilan keputusan tingkat I sebanyak sebanyak sembilan RUU.

Lalu, terdapat empat RUU yang akan memasuki pembicaraan tingkat I, empat RUU dalam proses harmonisasi, dan 35 RUU dalam proses penyusunan di DPR dan pemerintah.

“Sehingga Total dalam proses legislasi pada Prolegnas Prioritas tahun 2025 adalah sebanyak 73 RUU,” ujar Bob.

Berdasarkan kinerja legislasi DPR tersebut, Baleg melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas 2026.

“Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan fokus kerja legislasi agar lebih realistis dan dapat tercapai secara maksimal,” ujar Bob.

Dalam rapat tersebut, Baleg mencabut empat RUU yang sebelumnya ada di Prolegnas Prioritas 2026. Keempat RUU tersebut adalah: RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond atau Surat Berharga, RUU Perindustrian, RUU tentang Kejaksaan.

“Tapi kemudian bila mana ada hal-hal di dalam pertengahan masa evaluasi kita, jam-jam evaluasi kita ada evaluasi lagi kemungkinan akan kita ubah kembali,”

Prolegnas Prioritas 2026

Diketahui, Baleg bersama pemerintah telah menetapkan 67 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2026 pada Kamis (18/9/2025).

Berikut daftar 67 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2026 yang diketok pada Kamis (18/9/2025):

  1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
  2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
  6. RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
  7. RUU tentang Jabatan Hakim
  8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  13. RUU tentang Kawasan Industri
  14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
  15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
  16. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  17. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  18. RUU tentang Keuangan Negara
  19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan
  20. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
  22. RUU tentang Komoditas Strategis
  23. RUU tentang Pertekstilan
  24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
  26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
  27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  28. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
  29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
  30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
  31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
  32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
  33. RUU tentang Satu Data Indonesia
  34. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  35. RUU tentang Transportasi Online
  36. RUU tentang Patriot Bond atau Surat Berharga
  37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)
  38. RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia atau Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG
  39. RUU tentang Pelelangan Aset
  40. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
  41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan
  42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
  43. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
  45. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
  47. RUU tentang Komoditas Khas
  48. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  49. RUU tentang Bank Makanan
  50. RUU tentang Hukum Acara Perdata
  51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
  52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
  53. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
  55. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
  56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
  57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati
  58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah
  59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
  60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
  61. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  62. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
  63. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
  64. RUU tentang Badan Usaha
  65. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  66. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  67. RUU tentang Bahasa Daerah.

(Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru