JAKARTA – Seluruh peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran jaminan kesehatan yang besarannya bergantung kepada jenis kepesertaan.
BPJS Kesehatan mencatat bahwa jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat telah mencapai 96,8 juta orang.
Untuk diketahui, PBI JK adalah program bantuan iuran yang ditanggung oleh pemerintah untuk masyarakat yang kurang beruntung. Sehingga Peserta PBI JK bisa menikmati layanan kesehatan tanpa biaya, karena iuran sudah dibayarkan pemerintah.
Namun sesuai Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kepesertaan PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Sehingga tak semua orang bisa menjadi penerima bantuan sosial ini.
Sementara untuk nilai iuran yang dibayar pemerintah untuk PBI JK sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2024. Di mana dalam beleid tersebut iuran bagi peserta PBI JK yaitu sebesar Rp 42.000,00 per orang per bulan.
“Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat,” Tulis Pasal 3 Ayat (2) aturan tersebut.
Kemudian untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar Iuran bagi Peserta PBI JK sesuai kapasitas fiskal daerah. Artinya Pemda ikut membayar sebagian Iuran peserta BPJS Kesehatan gratis di wilayahnya.
“Pembayaran Kontribusi Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari transfer ke daerah,” sambung Pasal (3) Ayat (6) PMK Nomor 51 Tahun 2024.
Cara Cek Status Penerima Bansos PBI JK
Untuk bisa mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PBI JK, ada beberapa metode mudah yang bisa dilakukan untuk cek status kepesertaan masyarakat yakni:
1. Melalui WhatsApp BPJS Kesehatan
Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di nomor 0811-8750-400 (nama bot: Chika). Pilih opsi Cek Status Peserta, kemudian masukkan NIK atau nomor BPJS serta tanggal lahir (format YYYYMMDD). Dalam beberapa saat yang bersangkutan akan menerima informasi lengkap tentang status kepesertaannya masing-masing.
2. Menggunakan Aplikasi Mobile JKN
Download aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store. Setelah login menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK, yang bersangkutan dapat langsung mengecek status kepesertaan di halaman utama aplikasi dengan mudah dan praktis.
3. Lewat Call Center BPJS Kesehatan
Jika yang bersangkutan lebih suka layanan langsung, cukup hubungi nomor call center BPJS Kesehatan di 165. Sampaikan NIK atau nomor kartu BPJS kepada petugas, dan mereka akan membantu memberikan informasi status kepesertaan yang bersangkutan.
4. Datang Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan
Alternatif terakhir, masyarakat bisa secara langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Jangan lupa membawa KTP serta kartu kepesertaan untuk mempermudah proses pengecekan secara langsung.
7,3 Juta PBI JK Dinonaktifkan
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari kelas Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Langkah itu dilakukan karena 7,3 juta peserta itu tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dari total 7.397.277 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN.
Tak hanya itu, 7,3 juta peserta itu juga dipandang sudah sejahtera. Totalnya, 2.306.943 orang lainnya terbukti melalui uji petik atau ground checking berada pada desil 6-10 di luar kriteria penerima bantuan.
“Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi Rp 96,8 juta, usulan bupati/wali kota se-Indonesia. Dari pemadanan data yang ada, terdapat 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” kata Saifullah dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6).
Kendati demikian, Saifullah menegaskan kuota nasional tetap tidak berubah karena peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTSEN.
“Jadi bisa di desil 1, 2, 3, 4, dan 5. Nanti kita akan koordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu,” ungkapnya.
Kementerian Sosial tetap membuka ruang pengajuan apabila ditemukan peserta yang dinonaktifkan masuk kriteria layak menerima bantuan. Pengusulan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Apabila dari 7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian Sosial,” ujarnya.
Saifullah mengatakan reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai masyarakat miskin, penderita penyakit kronis atau katastropik, atau berada dalam kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Data calon penerima juga wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.
“Pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi. Sementara itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berstatus ‘belum rekam’ wajib terlebih dahulu diproses perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat,” tutupnya. (Web Warouw)