JAKARTA- Pernyataan Menkopolhukam (8/5) terkait rencana pembubaran HTI merupakan tekad pemerintah untuk membubarkan ormas yang diindikasi kuat merongrong Pancasila dan keberagaman. Demikian Hendardi, Ketua SETARA Institute kepada Bergelora.com di Jakarta (8/5)
Oleh karena itu menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM dan Kemendagri harus memulai langkah-langkah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 17/2013 tentang Ormas. Peringatan 1 sampai 3 harus ditempuh, pembekuan sementara, termasuk bersama Polri menyusun argumentasi berdasarkan fakta-fakta yang menjadi dalil pembubarannya.
“Jika langkah administratif itu sudah ditempuh, maka langkah yudisial bisa segera disusun dan dimulai,” tegasnya.
Menurutnya, sebagai ormas yang berbadan hukum, maka pembubaran HTI harus dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel. Diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM, pengadilan negeri akan memeriksa argumentasi pembubaran yang diajukan oleh pemerintah. Sementara, jika setelah diputus pengadilan negeri, HTI tidak menerima pembubaran tersebut, HTI memiliki hak untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Saya menegaskan bahwa pembubaran HTI melalui due process of law sangat dimungkinkan melalui Undang-Undang Ormas dan hanya organisasinya yang dilarang.
“Sementara para pengikutnya, yang meyakini gagasan politik khilafah, tetap bukanlah obyek kriminalisasi, karena hak untuk berpikir merupakan hak yang tidak bisa dibatasi,” tegasnya. (Web Warouw)