JAKARTA – PT Pos Indonesia (Persero) membeberkan adanya potensi kerugian yang relatif signifikan akibat perbuatan pegawai.
Mengutip laporan keuangan yang berakhir 30 Juni 2025, perkiraan kerugian akibat praktik kondisi pegawai itu mencapai Rp37,72 miliar.
“Grup memiliki potensi kerugian yang cukup signifikan disebabkan oleh aktivitas pegawai,” dikutip Bergelora.com di Jakarta dari laporan keuangan Pos Indonesia, Minggu (5/7/2026).
Hitung-hitungan kerugian itu naik dari posisi perkiraan kerugian yang berakhir 31 Desember 2024 minimal Rp34,48 miliar.
Perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang layanan pos, kurir, hingga jasa keuangan itu mencatat kerugian dari Regional 6 Makassar senilai Rp18,71 miliar, disusul Regional 1 Medan Rp9,52 miliar dan Regional 3 Bandung Rp5,69 miliar per semester I-2025.
Pertumbuhan Penjual di E-Commerce Stagnan
Sementara itu kerugian dari Regional 2 Jakarta, Regional 4 Semarang, Regional 5 Surabaya dan Regional HO mencapai keseluruhan sekitar Rp4 miliar.
Adapun kerugian pada entitas anak seperti PT Pos Logistik Indonesia dan PT Pos Finansial Indonesia masing-masing Rp433,8 juta dan Rp216,58 juta.
Pos Indonesia membukukan laba tahun berjalan sebesar Rp117,8 miliar per 30 Juni 2025, anjlok dari posisi laba periode yang sama tahun sebelumnya sekitar Rp248,52 miliar.
Koreksi laba itu sejalan dengan anjloknya pendapatan Pos Indonesia ke level Rp1,8 triliun per 30 Juni 2025. Padahal, Pos Indonesia mencatat pendapatan sebesar Rp2,74 triliun pada paruh pertama tahun 2024.
Di sisi lain, Pos Indonesia dapat menekan beban pokok layanan ke level Rp1,18 triliun, menyisakan laba kotor Rp623,92 miliar.
Posisi laba kotor itu ambles hampir separuh dari posisi laba kotor tahun sebelumnya Rp1,06 triliun.
Di sisi lain, Pos Indonesia mencatat total liabilitas mencapai Rp9,89 triliun per Juni 2025, naik 31,72% dari posisi liabilitas di akhir 2024 sebesar Rp7,51 triliun.
Kenaikan liabilitas ikut mengerek aset Pos Indonesia ke level Rp18,91 triliun, naik 14,48% dari posisi aset tahun sebelumnya sekitar Rp16,46 triliun.
Sedangkan aktivitas operasi perusahaan mencatat arus kas negatif sebesar Rp677,52 miliar dibandingkan posisi Juni 2024 yang mencapai Rp974,77 miliar.
Terkait dengan adanya temuan potensi kerugian ini, Bloomberg Technoz telah mencoba menghubungi pihak BPI Danantara, namun belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini dinaikkan.
Bloomberg Technoz telah menghubungi COO BPI Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria dan Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Rohan Hafas terkait dengan praktik lingkungan di lingkungan Pos Indonesia. Hanya saja, permohonan konfirmasi tidak ditanggapi sampai berita tayang.
Dalam catatannya, manajemen Pos Indonesia menerangkan pelaksanaan kondisi itu beserta estimasi kerugian perseroan yang masih dalam tahap audit.
“Sampai saat ini beberapa kasus masih dalam tahap pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan dan penyelidikan oleh pihak penyidik,” dikutip dari laporan keuangan.
Audit Danantara
Sebelumnya, Danantara tengah melakukan audit terhadap PT Pos Indonesia, menyusul mundurnya Direktur Utama Daud Joseph pada Kamis (2/7/2026).
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Rohan Hafas mengatakan bahwa PT Pos Indonesia saat ini tengah menghadapi permasalahan pelik yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun.
Dari proses evaluasi yang sedang berjalan, Danantara menemukan berbagai penyimpangan tata kelola, termasuk indikasi pelaporan laporan keuangan.
“Kami juga menerima laporan serta menemukan berbagai indikasi penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa keuangan, yang saat ini sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rohan dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Ia memastikan bahwa Danantara tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk praktik lancung yang merusak tata kelola perusahaan milik negara.
“Satu per satu persoalan yang selama ini menempatkan perusahaan harus kami bereskan. Tidak ada ruang bagi praktik yang merusak tata kelola perusahaan. Seluruh temuan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai proses hukum,” tambahnya. (Web Warouw)

