Minggu, 5 Juli 2026

BISA GAK NIH..? Aktivis 98 Desak RUU PFII Perkuat Tiga Pagar Kedaulatan Agar Bisa Saingi Dubai dan Singapura

JAKARTA- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) di Komisi XI DPR RI memunculkan harapan besar. Namun agar pusat finansial baru ini bisa bersaing dengan Dubai International Financial Centre dan Singapura, Aktivis 98 mendesak agar RUU diperkuat dengan “3 pagar kedaulatan” agar tidak mengulang kesalahan liberalisasi era 1970-an. Desakan itu disampaikan Aktivis 98 , Herianto, SE , dalam keterangan pers diterima Bergelora.com di Jakarta, Minggu (5/7/2026).

“Agar RUU PFII yang lagi dibahas di komisi XI DPR RI bisa bersaing dengan Dubai International Financial Centre dan Singapura , harus diperkuat dengan ‘tiga pagar kedaulatan’,” tegas Herianto, SE, aktivis 98 , di Medan

PFII Dinilai Sejalan dengan Asta Cita

Dalam rapat kerja dengan DPR Kamis 2 Juli 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan PFII dibentuk sebagai wilayah khusus di dalam NKRI untuk menarik investasi global jangka panjang.

Pemerintah menargetkan PFII menjadi kanal utama pembiayaan tiga agenda transformasi nasional: energi, pangan, dan keuangan.

“Pemerintah ingin membangun pusat keuangan berstandar internasional sebagai upaya meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia, menarik investasi global, serta memperkuat sektor keuangan nasional sesuai dengan program Asta Cita,” kata Purbaya, kamis (2/7/2026) dalam pembahasan RUU PFII di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

“Kami melihat ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo. Ini langkah berani dan strategis. Kalau berhasil, Indonesia tidak lagi jadi penonton, tapi jadi tuan rumah di kawasan,” kata Herianto.

Belajar dari Dubai dan Singapura

Keberhasilan Dubai dan Singapura menjadi pusat keuangan dunia tidak lepas dari kebijakan membuka “wilayah khusus” dengan regulasi berbeda.

“Singapura sejak 1960-an membangun diri dengan pajak kompetitif 17%, hukum dagang kelas dunia, dan bebas valas penuh. Hasilnya, PDB 2024 tembus USD 500 miliar. Sektor keuangan menyumbang 14% PDB dan Singapura kini jadi tempat parkir dana terbesar ke-4 di dunia,” ujarnya .

Demikian dengan Dubai mendirikan DIFC pada 2004 dengan pajak badan 9%, bebas pajak 50 tahun, dan 100% kepemilikan asing.

“Dalam 20 tahun, DIFC menampung 5.600 perusahaan, kelola aset USD 700 miliar, dan menyumbang 12% PDB Dubai. Ekonomi Dubai yang dulu andalkan minyak, kini 70% nya dari jasa dan keuangan,” Ungkapnya.

Indonesia Punya Potensi Lebih Besar

Menurut Aktivis 98 ini , Indonesia justru punya modal yang tidak dimiliki dua negara itu.

“Singapura tidak punya SDA. Dubai dulu cuma punya minyak. Indonesia punya keduanya: pasar 280 juta jiwa, SDA melimpah, dan posisi di jalur perdagangan dunia. Kalau PFII dijalankan dengan 3 pagar kedaulatan, potensi kita bisa melebihi mereka” kata Herianto.

Tiga keunggulan Indonesia: 

1. Pasar domestik raksasa : Investor di PFII langsung dapat akses pasar terbesar di ASEAN.

2. Sumber pembiayaan riil : PFII bisa salurkan dana langsung ke proyek energi, pangan, dan hilirisasi, bukan hanya “uang parkir”.

3. Demografi bonus : 50% penduduk usia produktif siap jadi tenaga kerja industri keuangan dan digital.

Belajar dari Sejarah: Tiga Kejadian Besar Era 1970-an

Meski optimis, Herianto mengingatkan agar tidak mengulang kesalahan Orde Baru.

Ia pun menyoroti tiga kejadian besar:

1. Banjir Impor 1971-1974

Deregulasi impor yang terlalu longgar membuat barang luar negeri membanjiri pasar. Industri nasional tertekan dan ketergantungan impor meningkat.

2. Kontrak Karya Generasi I 1967-1979

Pembukaan tambang untuk asing dengan skema yang sangat menguntungkan investor. Penerimaan negara dan keterlibatan pengusaha nasional minim.

3. Paket Kebijakan Oktober 1988 (Pakto 88).

Liberalisasi perbankan tanpa pengawasan kuat. Bank tumbuh liar dan kredit banyak lari ke konglomerat. Ini disebut sebagai salah satu akar krisis 1998.

“Pak Harto niatnya membangun. Tapi karena pintunya dibuka lebar tanpa filter yang kuat di tahun 1970-an, yang diuntungkan segelintir konglomerat dan asing. Itu pelajaran mahal yang tidak boleh terulang di era Pak Prabowo,” tegas Herianto.

Desak Tiga Pagar Kedaulatan Masuk ke RUU

Agar PFII benar-benar jadi instrumen negara pembangunan sesuai Pasal 33 UUD 1945, Aktivis 98 ini mengajukan 3 tuntutan:

1. Keberpihakan kepada ekonomi nasional : Ada negative list , wajib kemitraan minimal 30% dengan BUMN/BUMD/koperasi, dan target penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri(TKDN) .

2. Insentif yang produktif dan terbatas waktu : Maksimal 10 tahun, dievaluasi 2 tahun sekali, dan daftar penerima insentif wajib transparan.

3. Penguatan kedaulatan hukum dan pengawasan Pengadilan khusus PFII hanya mengurus acara. Substansi tetap UUD 1945. Wajib lapor ke DPR setiap 3 bulan.

“Intinya satu. Pintu investasi boleh dibuka, tapi kuncinya harus tetap dipegang oleh negara dan rakyat. PFII harus menjadi alat negara untuk meminjam kekuatan global demi membangun kekuatan nasional,” paparnya .

Menkeu menegaskan seluruh kegiatan di PFII tetap berada dalam wilayah hukum NKRI dan tunduk pada konstitusi. Komisi XI DPR juga menyatakan komitmen mengawal pembahasan RUU ini.

“Kami mendukung 100 persen langkah berani Pak Prabowo. Tapi dukungan sejati adalah mengawal agar kebijakannya berhasil dan meninggalkan warisan yang membanggakan, bukan penyesalan di kemudian hari,” tutup Herianto. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles