JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengkritik keras penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang penuh kejanggalan.
Menurutnya, kejaksaan sebagai pihak yang menangani perkara, malah menunjukan keputusan yang membingungkan dan inkonsisten dalam perkara terkait Febrie.
“Kejagung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal,” kata Hendardi melalui layanan pesan duteruma Bergelora.com di Jakarra, Kamis (16/7).
Dia mengatakan kejanggalan pertama terlihat dari perubahan status hukum Febrie dan Don Ritto selaku tersangka ketika penanganan kasus masih di kepolisian.
Namun, kata Hendardi, status tersangka Febrie dan Don Ritto berubah menjadi saksi setelah terbit Sprindik dari kejaksaan.
Menurutnya, perubahan yang sangat mendasar ini pada akhirnya tidak pernah disertai penjelasan hukum yang memadai ke publik.
“Dalam negara hukum, perubahan status seseorang dalam proses pidana bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” kata Hendardi.
Kejanggalan kedua, kata dia, keberadaan Febrie tak pernah dikuak setelah kejaksaan resmi mengambil alih penanganan kasus.
Termasuk, lanjut dia, kejaksaan hingga kini tak kunjung meminta pencekalan terhadap Febrie dan masih memakai permohonan lama dari Polri.
“Kelalaian semacam ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi mengganggu efektivitas proses penegakan hukum,” ujarnya.
Kejanggalan ketiga, tutur Hendardi, bisa dilihat dari langkah kejaksaan yang tak kunjung menahan Febrie dalam kasus korupsi dan TPPU.
Menurutnya, jaksa di sisi lain tak pernah membeberkan argumentasi hukum dari keputusan tak menahan Febrie.
“Ketika argumentasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, yang tumbuh adalah dugaan adanya patgulipat dalam penegakan hukum kasus ini,” kata Hendardi.
Dia mengatakan rangkaian kejanggalan makin menguatkan persepsi bahwa Kejagung sedang mengalami konflik kepentingan yang serius dalam menangani perkara yang melibatkan Febrie.
Hendardi mengatakan kejanggalan dalam penanganan perkara Febrie mengesankan pemihakan institusional kejaksaan.
“Kejaksaan Agung tampak berupaya mengendalikan perkara dan menutup-nutupi kebenaran, bukan mengungkap kebenaran. Penegakan hukum dan keadilan tidak tampak ditegakkan, padahal seharusnya sebaliknya,” kata dia.
Rangkaian kejanggalan tersebut semakin menurut Hendardi, menguatkan persepsi bahwa Kejaksaan Agung sedang mengalami konflik kepentingan yang serius dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat strategisnya sendiri. Pemihakan institusional Kejaksaan Agung dalam kasus ini sangat kentara.
“Kejaksaan Agung tampak berupaya mengendalikan perkara dan menutup-nutupi kebenaran, bukan mengungkap kebenaran. Penegakan hukum dan keadilan tidak tampak ditegakkan, padahal seharusnya sebaliknya. Justice must not only be done, but must be seen to be done,” katanya.
Ia menegaskan, situasi ini tidak boleh terus dibiarkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Pengambilalihan bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan kebutuhan untuk memulihkan integritas penegakan hukum. Konflik kepentingan yang melekat pada Kejaksaan Agung dalam menangani mantan pejabat puncaknya sendiri telah sedemikian nyata sehingga independensi proses hukum sulit lagi diyakini publik.
“Penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara adil, tetapi juga harus tampak adil,” katanya.
Untuk itu ia meminta, Presiden Prabowo Subianto juga tidak boleh bersikap pasif dengan dalih “menghormati proses hukum”. Sebagai kepala pemerintahan yang bertanggung jawab atas tata kelola penegakan hukum di lingkungan eksekutif, Presiden harus mengambil langkah politik dan kelembagaan agar perkara ini ditangani oleh institusi yang memiliki tingkat independensi lebih tinggi.
Ia mengingatkan janji Presiden untuk “mengejar koruptor sampai ke Antartika” kini menghadapi ujian yang sesungguhnya. Tidak perlu ke Antartika, kasus korupsi triliunan rupiah ini berada di pelupuk mata dan menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia.
“Saya mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan demi kepentingan penyidikan. Penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk menjamin efektivitas proses peradilan, mencegah potensi pelarian, menghilangkan kemungkinan perusakan atau penghilangan alat bukti, serta mencegah terjadinya pengaruh terhadap saksi atau pihak-pihak lain yang terkait. Mengingat posisi strategis Febrie Adriansyah sebagai mantan Jampidsus, jejaring kekuasaan dan pengaruh yang dimilikinya tidak dapat diabaikan sebagai faktor yang relevan dalam pertimbangan objektif penegakan hukum. Karena itu, tidak adanya penahanan justru memperkuat persepsi adanya perlakuan Istimewa untuk Febrie,” tegasnya.
KPK sendiri tidak perlu gamang menghadapi perkara ini. Sebagai lembaga yang dibentuk untuk menangani perkara-perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik, KPK memiliki legitimasi moral dan hukum untuk mengambil langkah yang lebih progresif. Membiarkan perkara ini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap seluruh sistem penegakan hukum. Keberanian KPK justru sedang diuji pada momentum ini.
Lebih jauh, perkara ini ujian bagi legitimasi penegakan hukum pemberantasan korupsi dan kepercayaan publik pada penegakan hukum itu. Apabila negara gagal membuktikan bahwa mantan pejabat tinggi penegak hukum dapat diproses secara terbuka, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa, maka pesan yang diterima publik adalah bahwa hukum tak lagi bisa dipercaya. Tanpa kepercayaan publik, maka yang akan terjadi adalah pembangkangan sipil (civil disobedience) atas penegakan hukum.
“Kepada publik, masyarakat sipil, media massa, akademisi, dan seluruh elemen publik saya mengajak untuk terus mengawal perkembangan perkara ini. Tekanan publik merupakan mekanisme demokratis yang sah untuk memastikan hukum tidak berubah menjadi alat perlindungan bagi elite. Aspirasi dan pandangan publik dalam kasus ini tidak boleh dipandang seperti angin lalu. Penghinaan terhadap publik, terhadap akal sehat, dan terhadap cita-cita negara hukum yang dijanjikan oleh Konstitusi dalam kasus Febrie Adriansyah harus terus mendapat perhatian, sorotan, dan tekanan publik,” ujarnya.

