Jumat, 4 Juli 2025

Mendagri Tjahjo Kumolo: Gak Ada Penyebaran Data Vero!

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (Ist)

JAKARTA- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah menyebarkan e-KTP dari Vero seperti yang dituduhkan oleh Asep Komarudin dari Gema Demokrasi. Hal ini disampaikannya kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (13/5).

“ Tidak ada yang menyebarkan. Saat itu Dirjen Polpum akan kirim surat kepada yang untuk minta klarifikasi terkait pernyataannya yang tersebar terkait kalimat  rejim pemerintahan Jokowi dikaitkan saat yang bersangkutan orasi sebagai simpatisan Ahok di Cipinang,”  jelasnya.

Menteri Dalam Negeri bahwa dirinya sudah sudah menjelaskan persoalan ini kepada pers yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri.

“Sudah  saya jelaskan ke teman-teman pers posko kemendagri yang bertanya surat dikemana apakah nama alamat sudah diketahui? Saya jawa sudah. Jelas bukan nama Vero istrinya pak Ahok seperti yang diberitakan. Datanya sudah dapat. Itu saja. Gak ada menyebarkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan Vero sendiri sudah berhubungan lewat Whatsapp dengan dirinya dan sudah klarifikasi.

“Saudari Vero sudah WA dan SMS saya dan mengatakan belum terima surat dari Kemendagri dan via WA sudah klarifikasi ke saya,” jelasnya.

Sebelumnya, Bergelora.com di Jakarta Sabtu (13/5) menerima rilis dari kelompok masyarakat yang mengecam Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang  telah menyebarkan e-KTP seorang warga negara ke grup WhatsApp jurnalis. Mendagri mengancam akan mengejar warga negara tersebut dan mengakui telah melacak, mendata, dan menelisik aktivitas warga dan keluarganya.

Dibawah ini rilis lengkap tersebut :

Warga negara tersebut adalah seorang aktivis pembela demokrasi yang pada tanggal 9 Mei 2017 mengecam vonis terhadap Gubernur Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama yang dikenakan pasal 156a KUHP tentang “penodaan agama” oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ketika berorasi, dia mengkritik pemerintahan Presiden “Jokowi” Widodo dengan menyatakan, “Rezim Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY.”

Mendagri Tjahjo Kumolo kemudian merespons ekspresi warga negara ini dengan menggali data pribadi warga tersebut. Data pribadi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi menteri sendiri, dan lalu menyebarkannya ke publik.

Tindakan Tjahjo Kumolo ini sangat berbahaya bagi penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, keselamatan dan keamanan pribadi warga negara dan keluarga, serta bahkan merupakan tindak kejahatan yang telah diatur di banyak undang-undang Negara Republik Indonesia. Tjahjo secara terang-terangan melanggar konstitusi Undang-undang Dasar 1945 yang tegas mengatur mengenai perlindungan hak pribadi. Lengkapnya bisa dibacar di : http://bergelora.com/nasional/politik-indonesia/5966-waduuh-sebarkan-e-ktp-warga-negara-mendagri-tjahjo-dikecam-melanggar-ham.html (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru