Jumat, 24 Juli 2026

AKIBAT IKUT CUCI UANG HARAM..! Loyalitas Gus Yazid ke Letjen Widi Berujung Dituntut 6 Tahun Bui

JAKARTA – Ahmad Yazid alias Gus Yazid dituntut bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi jual beli lahan Cilacap. Jaksa mengaitkan peran Gus Yazid membantu menyamarkan dana yang diterima Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro.

Jaksa Penuntut Umum, Suwono, menilai perbuatan Gus Yazid memenuhi unsur pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 Ayat (1) huruf a tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Yazid berupa pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan,” kata jaksa, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, dikutip Bergelora.com si Jakarta, Jumat  (23/7/2026)

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Gus Yazid membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar dan hartanya tidak mencukupi, diganti dengan kurungan tambahan selama 190 hari. Jaksa menilai Gus Yazid yang merupakan tulang punggung keluarga, dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan tuntutan.

Namun, terdapat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan. Yakni, perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan TPPU; terdakwa menikmati hasil kejahatan; serta berbelit-belit selama persidangan.

Dalam sidang terpisah, terdakwa utama dalam perkara TPPU ini, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda, juga dituntut bersalah.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Andhi. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andhi Nur Huda berupa pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa.

Selain itu, Andhi dituntut membayar denda Rp2 miliar. Apabila denda tidak dibayar atau hartanya tidak mencukupi, maka ditambah kurungan selama 290 hari.

Bersalah Meski Tidak Menerima Rp20 Miliar

Perkara yang menjerat Gus Yazid sempat berubah arah di tengah persidangan. Jika dalam dakwaan, Gus Yazid disebut menerima uang tunai Rp20 miliar dari Letjen Widi Prasetijono, fakta persidangan justru tidak begitu.

Istri Gus Yazid, Maharani, dalam kesaksiannya membongkar bahwa penyerahan uang Rp20 miliar kepada Gus Yazid dengan dalih hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah, hanyalah akal-akalan untuk membantu Letjen Widi.

Jaksa penuntut umum (sisi kiri) membacakan surat tuntutan secara bergantuan untuk terdakwa Gus Yazid dan terdakwa Andhi Nur Huda, dalam persidangan Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026). (Ist)

Jaksa penuntut umum (sisi kiri) membacakan surat tuntutan secara bergantuan untuk terdakwa Gus Yazid dan terdakwa Andhi Nur Huda, dalam persidangan Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026). FOTO/Baihaqi Annizar

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Gus Yazid pun akhirnya buka suara. Dia mencabut keterangannya dulu di berita acara pemeriksaan (BAP). Kini ia merevisi, mengakui tidak pernah menerima uang hibah Rp20 miliar.

Gus Yazid membuat kuitansi fiktif demi membantu menyelaraskan kesaksian Letjen Widi saat diperiksa di kejaksaan. Letjen Widi kadung disebut berbohong menyatakan telah menghibahkan Rp20 miliar ke yayasan milik Gus Yazid.

“Oleh saksi Widi Prasetijono, untuk menghilangkan jejak atas asal usul uang tersebut, maka dibuat kuitansi tanda terima uang dari Nyonya Novita Permata Sari (istri Widi) dan ditandatangani saksi Ahmad Yazid sebesar Rp20 miliar seolah-olah untuk bantuan dana Yayasan Silmi Kaffah, padahal pembayaran uang sebesar Rp20 miliar tersebut tidak pernah ada,” kata Suwono dalam surat tuntutannya.

Jaksa Suwono menilai meski tidak pernah menerima uang Rp20 miliar itu, Gus Yazid tetap memenuhi unsur pidana pencucian uang. Sebab, Gus Yazid secara sadar membantu membuat skenario untuk menyamarkan asal-usul harta hasil korupsi.

“Terdakwa Ahmad Yazid telah membuat, menandatangani serta menstempel enam lembar kuitansi tanda terima uang bantuan dana hibah sebesar Rp20 miliar, padahal senyatanya penyerahan uang tersebut tidak ada,” ujar Suwono.

Jaksa menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya kesengajaan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta milik Letjen Widi yang berasal dari hasil korupsi penjualan lahan Cilacap.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap motif di balik kesediaan membuat kuitansi fiktif tersebut. Menurut jaksa, Gus Yazid dijanjikan Widi kompensasi berupa bantuan dana untuk pembangunan pondok pesantren dan pengembangan usaha.

“Dengan demikian telah tampak adanya niat jahat dari terdakwa yang tercermin dari perbuatannya tersebut,” tegas Suwono.

Atas dasar itu, jaksa menyimpulkan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana Gus Yazid, sehingga tetap dinilai terbukti turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Pengacara Gus Yazid Nilai Tuntutan Jaksa Ngawur

Gus Yazid memilih irit berkomentar usai mendengar tuntutan enam tahun penjara yang dibacakan jaksa. Menurutnya, perkara yang menjeratnya menjadi gambaran bahwa penegakan hukum belum berjalan adil.

“Keadilan itu hanya tumpul ke atas, tajam ke bawah,” kata Gus Yazid singkat usai sidang.

Sementara itu, penasihat hukum Gus Yazid, Zainal Petir, menilai tuntutan jaksa tidak berdasar dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan penilaian subjektif jaksa yang sejak awal berupaya membuktikan dakwaannya.

“Tuntutan itu kan subjektif. Jaksa pasti menginginkan apa yang didakwakan itu berhasil. Tapi sebenarnya apa yang dituntut oleh jaksa itu kabur dan ngawur,” ujar Zainal.

Ia menegaskan fakta persidangan justru menunjukkan Gus Yazid tidak pernah menerima uang Rp20 miliar sebagaimana didakwakan jaksa. Menurutnya, keberadaan uang yang disebut berasal dari Letjen Widi juga tidak pernah terbukti.

Karena itu, Zainal menilai tuntutan jaksa kehilangan dasar setelah fakta persidangan membantah pokok dakwaan mengenai penerimaan uang tunai Rp20 miliar ke Gus Yazid.

Ia juga membantah pertimbangan jaksa yang menyebut kliennya berbelit-belit selama memberikan keterangan di persidangan.

“Apa yang dikatakan berbelit-belit, itu enggak ada. Ditanya selalu menjawab, bahkan menjelaskan sejelas-jelasnya. Saya selalu minta beliau terus terang, dan memang terus terang,” ujar Zainal.

Aliran Uang TPPU ke Letjen Widi

Perkara TPPU yang menyeret Gus Yazid merupakan pengembangan dari kasus korupsi jual beli lahan antara PT Rumpun Sari Antan dengan BUMD Cilacap yang lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam perkara pokok itu, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda, disebut sebagai pihak yang menerima sekaligus mendistribusikan uang hasil korupsi kepada sejumlah pihak.

“Andhi Nur Huda menerima uang hasil tindak pidana korupsi senilai Rp237,97 miliar yang berasal dari penjualan lahan,” beber jaksa dalam pertimbangan tuntutannya.Sidang 

Terdakwa Gus Yazid dan Andhi Nur Huda berdiri usai mendengar pembacaan surat tuntutan kasus TPPU korupsi lahan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026). (Ist)

Jaksa menyebut uang tersebut tidak hanya dipindahkan dan ditempatkan ke berbagai rekening, tetapi juga digunakan untuk diberikan kepada sejumlah pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Porsi terbesar mengalir kepada Letjen Widi Prasetijono. Jaksa mengungkap Andhi semula mengalokasikan Rp25 miliar dari hasil penjualan lahan untuk Widi, tetapi yang akhirnya terealisasi Rp21,05 miliar.

Atas permintaan Widi, uang itu tidak ditransfer langsung ke rekeningnya, melainkan ditempatkan ke rekening kedua adiknya, Arif Kusmawanto dan Endang Kusumawati, agar tidak mudah terlacak.

Untuk menyamarkan asal-usul dana tersebut, Widi kemudian meminta Gus Yazid menandatangani kuitansi yang menyatakan seolah-olah Yayasan Silmi Kaffah menerima bantuan dana hibah Rp20 miliar.

Di sisi lain, saat diperiksa sebagai saksi secara online, Letjen Widi memberi penjelasan gamblang tentang keterlibatannya dalam aliran uang hasil penjualan lahan di Cilacap.

Letjen Widi mengakui telah menerima uang dari terdakwa Andhi Nur Huda. Namun, dia menganggap uang tersebut bukan hasil tindak pidana korupsi karena bersumber dari penjualan lahan yang sah antar-perusahaan

Namun, untuk penyerahan uang ke Gus Yazid ada perbedaan keterangan. Meski dikonfrontasi dengan Gus Yazid, Widi tetap bersikukuh menyatakan penyerahan uang Rp20 miliar tersebut benar terjadi.

“Saya ulangi, bahwa penyerahannya secara cash, lalu saya diberi kuitansi,” kata Widi.

Saat ditanya tujuan penyerahan uang Rp20 miliar itu, Widi menjelaskan dana tersebut dipakai untuk kegiatan sosial demi menjaga kondusifitas saat momen pemilihan presiden (Pilpres).

Pihak Lain yang Mendapat Aliran Dana TPPU Cilacap

Selain kepada Widi, jaksa juga menguraikan aliran dana kepada sejumlah pihak lain. Eks Komisaris PT Cilacap Segara, Iskandar Zulkarnain, disebut menerima Rp8,97 miliar–Isandar telah divonis bersalah.

Kemudian, kata jaksa, Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan, Asren Kodam Diponegoro menerima total Rp5,018 miliar. Dari jumlah itu, Rp5 miliar diberikan secara tunai melalui orang kepercayaannya, sementara sisanya ditransfer ke rekening Wisnu.

Jaksa juga mencatat adanya pemberian kepada Kolonel Chk. Sjaiful Nursaid, Kakumdam Diponegoro, sebesar Rp3,277 miliar. Serta kepada eks Direktur PT Rumpun Sari Antan, Suko Madyo Susilo sebesar Rp1,3 miliar.

Seluruh rangkaian transaksi tersebut, menurut jaksa, menjadi bagian dari upaya menempatkan, memindahkan, dan menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi penjualan lahan.

Sebagai informasi, Wisnu, Sjaiful, Suko, dan juga Letjen Widi, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya ditahan di lokasi berbeda di Jakarta.

Perkara tindak pidana pencucian uang ini merupakan pengembangan dari pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.

Lahan tersebut dibeli seharga Rp237 miliar oleh PT Cilacap Segara Artha (BUMD Pemkab Cilacap) dari PT Rumpun Sari Antan (perusahaan yang terafiliasi dengan Kodam IV/Diponegoro). (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles