Sabtu, 25 Juli 2026

KORUPTOR JALANIN AJA LAH..! KPK Tepis Klaim Eks Jampidsus Febrie soal Kriminalisasi Kasusnya

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah anggapan kriminalisasi pada penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan bahwa penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalankan tugasnya dengan baik.

“Saya rasa tidaklah, kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya,” kata Ely di Gedung KPK, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (25/7).

Ely mengaku, pihaknya tak melihat adanya kriminalisasi selama KPK melakukan pengawasan dalam perkara tersebut.

Perkara ini, lanjut Ely, tidak hanya diawasi oleh KPK, tapi juga aparat penegak hukum yang lain.

“Rekan-rekan Kortas pun juga memonitor, kemudian dari Komisi Kejaksaan juga ikut memonitor,” ujarnya.

Pada saat yang sama, Ely juga menyampaikan, KPK telah menerima permintaan bantuan penitipan tahanan dari Kejagung pada perkara ini.

Ia menyatakan bahwa penahanan Febrie di Rumah Tahanan KPK ini juga telah berjalan sesuai prosedur. Febrie akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan TPPU, Febrie merasa dikriminalisasi.

Febrie mengaku sempat berdiskusi dengan tim penyidik jaksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi.

“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar [Kejagung] tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” kata Febrie di Gedung Bundar, Kejagung, Jumat.

Febrie menyebut bahwa seharusnya alat bukti dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu. Selain itu, kata dia, harus dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Makasih ya,” ucap dia.

Febrie juga mengatakan, biarlah penyidik yang menjawab siapa pemilik emas seberat 74 kilogram yang berada di rumahnya.

“Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab,” ucapnya.

Sebagai informasi, Febrie resmi ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tiga kasus yang menjerat Febrie yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles