Sabtu, 26 September 2026

SARANG PENYAMUN..! Geledah BPN Jatim, KPK Sita Perhiasan Emas Senilai Puluhan Juta

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah perhiasan emas setelah menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Jawa Timur di Surabaya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan perhiasan emas itu diduga berasal dari uang yang diserahkan oleh para pemohon layanan pertanahan. Budi belum menjelaskan kepemilikan perhiasan emas tersebut.:

“Penyidik ​​juga mengamankan beberapa perhiasan yang diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9).

Ia menambahkan dari hasil perhitungan sementara nilai perhiasan emas yang disita mencapai puluhan juta rupiah. Budi mengatakan saat ini peneliti tengah mendalami asal muasal usul hingga alasan pembelian emas tersebut.

“Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik ​​tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan,” tuturnya.

Sebelumnya KPK menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur, pada Kamis (24/9), selama kurang lebih 11 jam. Dalam temuan awal, peneliti menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Uang-uang tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim.

Selain itu, penyidik ​​menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini. Seluruh temuan itu kini tengah dalam analisis penyelidikan.

Adapun KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Para tersangka sudah dilakukan tersingkir selama 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles