JAKARTA – Enam terdakwa kasus pengeroyokan dua mata elang di Kalibata menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan mengaku menyesal atas perbuatan yang menewaskan dua korban. Permintaan maaf tersebut disampaikan para terdakwa saat menjalani agenda pemeriksaan terdakwa di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026) siang dikutip Bergelora.com di Jakarta.
Terdakwa 1, Ahmad Marz Zulqadri, menyampaikan permintaan maaf mewakili kelima rekannya di hadapan Majelis Hakim.
“Sebelumnya, saya mau meminta maaf. Saya dan rekan-rekan tulus ikhlas ingin meminta maaf kepada korban dan keluarga,” ujar Ahmad di persidangan.
Setelah seluruh keterangan dan konfirmasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai digali, Majelis Hakim kemudian menanyakan perasaan masing-masing terdakwa.
“Oke. Dari Terdakwa 1, ada yang ingin disampaikan?” tanya Hakim.
“Siap, izin saya sangat merasa bersalah, Yang Mulia,” jawab Ahmad.
Penyesalan serupa disampaikan secara bergiliran oleh lima terdakwa lainnya, yakni Ilham Adjie Maulana (Terdakwa 2), M. Irfan Akbar Batubara (Terdakwa 3), Baginda Nurhidayat (Terdakwa 4), Jefry Leo Agusta (Terdakwa 5), dan Raafi Ghaffaar Wahhab (Terdakwa 6).
“Siap mohon izin, Yang Mulia, saya sangat merasa sangat bersalah, Yang Mulia,” kata Terdakwa 2, dilanjutkan dengan terdakwa lainnya.
Permintaan maaf kembali disampaikan para terdakwa setelah persidangan ditutup Ketua Majelis Hakim sekitar pukul 13.40 WIB.
Terdakwa Siang Ini Saat digiring keluar dari ruang sidang menuju ruang tahanan dengan kawalan ketat petugas, beberapa terdakwa menundukkan kepala ketika melintas di hadapan keluarga dan istri korban yang tampak emosional.
Dalam kondisi tangan terborgol, mereka kembali menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
“Maaf ya, Bu. Maaf,” tutur salah satu terdakwa singkat.
Adapun persidangan kasus pengeroyokan yang menewaskan Novergo Ariyanto Tanu dan Miklon Edisafat Tanone akan dilanjutkan pada Kamis (8/10/2026).
Sidang berikutnya akan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, persidangan kasus pengeroyokan dua mata elang di Kalibata yang menyeret enam anggota Yanma Mabes Polri digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, keenam terdakwa tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.50 WIB. Mereka datang mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol.
Persidangan dimulai sekitar pukul 12.20 WIB dengan agenda pembuktian restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang digelar secara daring melalui Zoom.
Agenda tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para terdakwa. (Web Warouw)

