JAKARTA – Direktur Utama PT Al Muchtar Tour & Travel, Mahmud Muchtar Syarif, mengaku membayar fee sebesar 6.000 dollar Amerika Serikat (AS) per jemaah kepada Ridwan Kurniawan untuk keberangkatan haji pada 2023. Pembayaran tersebut berkaitan dengan 28 jemaah yang diberangkatkan melalui perusahaannya.
“Di 6.000 dollar AS,” kata Mahmud, ketika jaksa mengonfirmasi besaran fee, saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendalami jumlah jemaah PT Al Muchtar yang baru memperoleh nomor porsi pada 2023 dan berangkat pada tahun yang sama.
“Jemaah berangkat kami Al Muchtar 36 orang. Berangkat yang baru daftar langsung dapat keberangkatan itu 28,” kata Mahmud, dalam persidangan.
Jaksa kemudian menanyakan apakah ada fee percepatan yang dibayarkan untuk 28 jemaah tersebut.

Mahmud menuturkan, awalnya pengurusan keberangkatan para jemaah itu menggunakan skema visa furoda. Namun, ketika berada di Arab Saudi, dia dihubungi Ridwan Kurniawan yang menawarkan kuota keberangkatan.
“Awalnya memang ini furoda. Tiba-tiba lagi saya di Saudi di Riyadh ditelepon sama Pak Ridwan Kurniawan untuk ditawarin,” ujar dia.
Saat ditanya mengenai besaran biaya yang dibayarkan, Mahmud menyebut angka 6.000 dollar AS per jemaah.
Jaksa kemudian memastikan apakah pembayaran itu berlaku untuk seluruh 28 jemaah PT Al Muchtar.
“6.000 dikali 28, betul Pak?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Mahmud. Dalam persidangan yang sama, Mahmud juga menjelaskan adanya jemaah dari Cahaya Madinah yang mengikuti skema serupa.
Menurut dia, jumlah jemaah Cahaya Madinah yang dimaksud mencapai 86 orang.
“Cahaya Madinah Makassar itu totalnya 86,” kata Mahmud. Jaksa kembali mengonfirmasi apakah 86 jemaah tersebut juga membayar 6.000 dollar AS per orang kepada Ridwan Kurniawan.
“86 orang dikali 6.000 per pax?,” tanya Jaksa.
“Betul, kali 6.000,” ujar Mahmud.
Ketika ditanya apakah uang tersebut seluruhnya diberikan kepada Ridwan Kurniawan, Mahmud membenarkan.
Mahmud mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara terperinci bagaimana proses pengurusan kuota tersebut dilakukan.
Dia mengaku memahami tawaran itu sebagai skema keberangkatan furoda dengan biaya yang lebih murah.
“Saya orang daerah, Pak. Saya di Medan. Saya enggak paham detail-nya seperti apa. Mereka yang setting semua. Saya enggak tahu apa-apa,” kata Mahmud.
Rugikan Negara Rp 622,09 Miliar
Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. KPK mendakwa pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar.
Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 pada Kementerian Agama.
Kerugian negara tersebut terdiri dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp 438,2 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp 143,92 miliar.
Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Web Aarouw)

