Rabu, 14 Oktober 2026

SUDAH LAYAK DITUTUP..! Ponpes Dar Et Tauhid Bekasi Sepi Usai 139 Santri Dipulangkan Imbas Kekerasan Seksual

JAKARTA – Suasana di lingkungan Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, tampak sepi setelah 139 santri yang tinggal di asrama dipulangkan dan pembelajaran dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ), Selasa (13/10/2026) siang.

Di lokasi, halaman pesantren tampak lengang. Tidak terlihat aktivitas belajar mengajar secara tatap muka di lingkungan pondok tersebut. Kondisi ini menyusul kasus dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santriwati yang menyeret pimpinan pesantren, Muhammad Hifzhi Hazzhami (28) alias MHH, sebagai tersangka.

Di sisi lain, sejumlah pihak tampak mendatangi Ponpes Dar Et Tauhid untuk bertemu dengan perwakilan pesantren sekaligus memantau pelaksanaan PJJ.

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (14/10) dilaporkan, pihak yang hadir di antaranya Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, serta Wakil Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO bersama penyidik Polres Metro Bekasi Kota.

Sebelumnya, Kemenag Kota Bekasi menyepakati penghentian sementara seluruh aktivitas pesantren, pemulangan santri yang tinggal di asrama, serta penerapan PJJ bagi seluruh siswa, mulai dari jenjang raudhatul athfal (RA) hingga madrasah aliyah (MA).

Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag Kota Bekasi Endang Saefudin mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

“Langkah-langkahnya adalah disepakati untuk menghentikan semua aktivitas pesantren. Kedua, pemulangan santri secara keseluruhan. Yang ketiga, melaksanakan pendidikan PJJ,” kata Endang saat ditemui di kantor Kemenag Bekasi, Senin (12/10/2026).

Endang menjelaskan, penerapan PJJ yang semula direncanakan hanya bagi santri yang tinggal di asrama akhirnya diperluas kepada seluruh siswa. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak.

“Jadi semuanya kami arahkan untuk PJJ baik di asrama ataupun yang tidak di asrama,” ujarnya.

Selanjutnya, Kemenag bersama Dinas Pendidikan dan pihak terkait akan mengevaluasi pelaksanaan PJJ serta mempertimbangkan kemungkinan siswa kembali mengikuti pembelajaran tatap muka secara bertahap.

Menurut Endang, keputusan mengenai pola pembelajaran selanjutnya akan mempertimbangkan kondisi siswa dan hasil pemantauan pihak terkait.

Terkait kemungkinan pencabutan izin dan penutupan permanen Ponpes Dar Et Tauhid, Endang mengatakan, keputusan yang telah disepakati saat ini masih sebatas penghentian sementara aktivitas pesantren dan pemulangan santri.

“Untuk dasar pelanggarannya memang termasuk pelanggaran berat, tetapi itu kami kembali lagi kepada Dirjen Pontren dalam pengambilan keputusan hasil rekomendasi dari kami,” kata Endang.

Kasus Kekerasan Seksual

Sebagai informasi, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut bermula dari laporan keluarga salah satu santriwati pada Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, dugaan kekerasan seksual itu terjadi berulang kali sejak 2023 hingga September 2026.

Hingga kini, polisi telah menerima empat laporan terkait kasus yang melibatkan belasan santriwati tersebut. Satu laporan telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan tiga laporan lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles