Senin, 19 Oktober 2026

MAYORITAS PERKEBUNAN MILIK SINGAPURA & MALAYSIA..! PM Malaysia Usul Kerja Sama Tingkat ASEAN Tangani Asap Karhutla RI

JAKARTA – Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim mengusulkan kerja sama tingkat ASEAN dilakukan untuk menangani asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Menurutnya perlu kerja sama kolektif untuk menangani kabut asap karhutla.

“Malaysia telah mengusulkan mekanisme kerja sama di tingkat ASEAN untuk memperkuat koordinasi, kesiapsiagaan, dan tindakan kolektif dalam menangani kabut asap lintas batas,” kata Anwar Ibrahim, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Untuk diketahui, asap karhutla RI berdampak ke sejumlah negara. Seperti Malaysia dan Singapura.

Anwar mengatakan Malaysia siap memberikan bantuan sebagaimana yang telah ditawarkan sebelumnya.

“Semangat bertetangga yang sesungguhnya menuntut kita untuk saling mendukung ketika menghadapi musibah, dengan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat di kawasan senantiasa menjadi prioritas,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengakui kesungguhan pemerintah Indonesia mengatasi persoalan karhutla yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Mulai dari mengerahkan ribuan personel hingga pemadaman melalui jaur udara.

“Saya mengakui kesungguhan pemerintah Indonesia yang telah mengerahkan puluhan ribu personel serta berbagai aset udara untuk mengatasi masalah yang semakin mengkhawatirkan ini,” jelasnya.

Anwar mengatakan terus mengikuti dengan saksama perkembangan karhutla di Indonesia yang turut mengakibatkan kabut asap lintas batas, sehingga berdampak pada kesehatan dan kehidupan masyarakat Malaysia, termasuk memaksa penutupan sekolah di beberapa negara bagian dan wilayah Malaysia.

Anwar mengakui bahwa upaya menangani bencana karhutla bukanlah tugas yang mudah, terlebih dengan luasnya wilayah terdampak dan kondisi cuaca yang tidak menentu.

Untuk itu, Malaysia, kata Anwar berpandangan bahwa tantangan lintas batas harus ditangani dengan tekad dan tanggung jawab bersama.

Mayoirtas Kebun Sawit Singapura & Malaysia

Berdasarkan data tahun 2021, terdapat 7,9 juta konsesi perkebunan sawit milik investor asing di Indonesia. Menurut Dedy Sukmara Pratama, Direktur Divisi Informasi dan Data Yayasan Auriga Nusantara , sekitar 3,7 juta hektare dimiliki oleh Malaysia, tetangga sekaligus pesaing Indonesia di bisnis sawit.

Dedy mengatakan, izin perkebunan itu terbagi dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU). Data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian tahun 2017, total luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Indonesia 12,3 juta hektare. Di antaranya adalah IUP milik perusahaan besar swasta seluas 6,79 juta hektare. Dari jumlah ini, sembilan grup Malaysia menguasai 2,32 juta hektare.

Sementara itu untuk HGU, sembilan grup Malaysia menguasai 1,42 juta hektare dari total 5,12 juta hektare berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2014.

Jika digabungkan, maka setidaknya Malaysia sekitar 23% dari angka terbaru mengenai luas tutupan sawit nasional yang dikeluarkan Kementerian Pertanian seluas 15,98 juta hektare pada awal 2022.

Dedy mengatakan, Yayasan Auriga mengidentifikasi sembilan grup tersebut antara lain CBIP Holding Berhad, Felda Global Ventures Holding Berhad, Genting Plantation Berhad, IJM Corporation Berhad, IOI Corporation Berhad, KLK Berhad, Kulim Berhad, Sime Darby Plantation, dan Wilmar International.

Pengamat Kebijakan Ekonomi Wiko Saputra mengatakan, maraknya kebun sawit Malaysia di tanah air bermula saat krisis moneter melanda Indonesia pada 1997-1998. Saat itu Indonesia menerima pinjaman dari Dana Moneter Internasional (IMF) dengan salah satu syarat harus membuka investasi asing di beberapa sektor, termasuk perkebunan kelapa sawit.

Hal ini kontras dengan kondisi sebelumnya. Pada zaman Orde Baru, sektor kebun sawit dibatasi untuk penanaman model asing. Komposisi penguasaan sawit terbesar dipegang mulai dari Badan Usaha Milik Negara, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Perkebunan Besar Swasta, dan perkebunan sawit rakyat.

Namun, saat krisis, pemerintah menerbitkan dan melelang aset yang bermasalah. Perusahaan milik negeri jiran itu pun ikut mengakuisisi perusahaan sawit seperti PTPN. “Di situlah titik berkembangnya perusahaan Malaysia di Indonesia,” kata Wiko.

Desentralisasi memudahkan perusahaan Malaysia melakukan ekspansi, karena adanya kewenangan pelimpahan perizinan sektor sawit ke daerah. Peluang ini segera dimanfaatkan. Bermodalkan industri yang telah mapan dan menguasai pasar dari hulu ke hilir, Malaysia pun melakukan ekspansi di Indonesia.

“Inilah keuntungan Malaysia. Pasarnya sudah merambah ke kancah internasional, dan malahan lebih kuat dibandingkan perusahaan nasional saat itu,” jelas Wiko.

IUP Sawit di Indonesia. (Ist)

Meskipun saat ini Malaysia nomor dua produsen terbesar di dunia, Malaysia menjadi standar dan penentu harga minyak sawit mentah (CPO) dunia, serta meraup pasar premium seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang. Sedangkan Indonesia mengekspor ke pasar nonpremium seperti China, India, dan Bangladesh.

Dengan mendapatkan pasar premium, perusahaan-perusahaan Malaysia terus berinvestasi di Indonesia. Maksudnya, luas kebun sawit milik Malaysia bahkan lebih besar dari 3,7 juta hektar. “Ini bisa terjadi ketika dia menggunakan perusahaan dalam negeri, tapi bohirnya orang Malaysia,” ujar Wiko.

Data HGU Sawit di Indonesia. (Ist)

Jika devisa tahun 2021 dari sektor sawit mencapai Rp 429,7 triliun, Wiko mengatakan hanya 30% yang kembali ke Indonesia. Sisanya kembali ke kantong investor asing. Apalagi banyak yang memiliki anak perusahaan yang bergerak di sektor keuangan.

Cuan Besar, Kontribusi Kecil

Luasnya perkebunan milik perusahaan Malaysia di Indonesia mendatangkan banyak pula. Wiko memperkirakan, rata-rata pendapatan kotor dari total luas 3,7 juta hektare mencapai Rp 222 triliun per tahun. Angka itu didapat dari formula perkalian luas lahan, produktivitas 4 ton per hektare, dan harga CPO sebesar Rp15.000/kg (harga tertinggi per 19 Januari 2022 versi Inacom ).

Jika dibandingkan, pendapatan tersebut sekitar 47,6% dari total seluruh anggaran megaproyek ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur sebesar Rp 466 triliun. Atau 8,17% dari total Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) Indonesia 2022 sebesar Rp 2.714 triliun.

Namun, sejarah bisnis yang panjang dan besarnya tidak berjalan paralel dengan kontribusi perusahaan tersebut. Meskipun terdapat kewajiban seperti pajak, pungutan ekspor, dan pembukaan lapangan pekerjaan (mayoritas buruh kebun). Wiko menilai hal itu tidak sebanding dengan masifnya pengembangan sawit perusahaan Malaysia di Indonesia.

“Kebanyakan perusahaan multinasional tersebut tidak patuh membayar pajak. Seperti Wilmar yang masalah pajaknya masih banyak,” tutur Wiko.

Mendulang Cuan di Indonesia. (Ist)

Selain masalah pajak, perusahaan sawit asal Malaysia juga terlibat dalam pelanggaran lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan. Pada tahun 2020, kolaborasi investigasi mengungkap adanya dugaan kebakaran yang disengaja untuk membuka lahan, khususnya bagi industri sawit dan kertas. Salah satunya adalah PT Kalimantan Prima Agro Mandiri (PT KPAM), anak perusahaan dari IOI Berhad asal Malaysia. Perusahaan tersebut ditengarai membuka lahan untuk area penanaman baru ketika api membakar konsesinya pada tahun 2019.

Pada tahun 2021, Wilmar—salah satu penerima manfaatnya adalah keluarga Kuok , orang terkaya di Malaysia—diketahui menerima pasokan dari PT Padasa Enam Utama , perusahaan yang mengoperasikan 3.500 hektar kebun sawit di dalam kawasan hutan di Kabupaten Kampar, Riau.

Data dari Yayasan Auriga menunjukkan, sembilan grup Malaysia memiliki konsesi seluas 325,673 hektar di dalam kawasan hutan. Ini termasuk di dalam hutan lindung (7.852 hektar) dan kawasan konservasi (855,56 hektar). Sawit terluas berada di Hutan Produksi Konversi atau HPK seluas 210.881 hektar dan Hutan Produksi Tetap atau HPT seluas 100.466 hektar.

Selain itu, terdapat enam grup Malaysia yang memiliki konsesi di lahan gambut, seluas 127,009.02 hektare. Kubah gambut (zona lindung) yang menjadi prioritas juga termasuk. Tiga grup dengan kebun sawit terluas di lahan gambut berturut-turut adalah Sime Derby Plantation (35.163 hektare), Wilmar International (31.388 hektare), dan IOI Corporation Berhad (23.976 hektare).

Dedy mengatakan, termasuk ikut menganalisis kebakaran yang terjadi di konsesi delapan perusahaan milik Malaysia pada tahun 2015 ketika kebakaran hebat meluluhlantakan hutan dan lahan serta menyebabkan bencana asap yang melintasi batas negara hingga Singapura.

Sembilan grup asal Malaysia dengan izin HGU disertai areal kebun sawit dalam kawasan hutan dan lahan gambut, serta luas kebakaran di masing-masing konsesi pada tahun 2015. (Sumber: Yayasan Auriga. 2017)

“Jika ditotal, kebakaran di delapan konsesi pada tahun 2015 mencapai 17.115 hektare,” ujar Dedy.’

Industri ekstraktif selalu memiliki risiko lingkungan, seperti perkebunan kelapa sawit yang membuka lahan dan menanam tanaman monokultur. Namun yang lebih ditiru adalah bisnis ini tidak membawa manfaat ekonomi, terutama kepada masyarakat sekitar.

Terjadinya eksploitasi oleh pelaku bisnis justru mengusir masyarakat adat dan memicu konflik agraria. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam rentang waktu 2012-2021, sektor perkebunan menjadi penyebab konflik agraria tertinggi setiap tahun.

Pada tahun 2021, KPA mencatat 74 peristiwa konflik seluas 276.162 hektar di sektor kebun. Hal ini berdampak terhadap 23.531 KK. Lebih dari 50% melibatkan perkebunan sektor kelapa sawit.

Menurut Wiko, saat ini kebijakan politik masih mendewakan investor, sehingga cenderung memberi kelonggaran meskipun terjadi pelanggaran. Undang-Undang Cipta Kerja juga semakin membuka karpet merah bagi investor.

“Padahal, potensi yang luar biasa dari segi sumber daya alam dan sumber daya manusia seharusnya memberi kita daya tawar tinggi dalam penyaringan investasi yang layak masuk ke Indonesia,” kata Wiko.

Menurut Wiko, pemerintah harus tegas dalam mengatur penanaman modal asing. Di bidang perkebunan kelapa sawit, misalnya, perusahaan harus memberikan jaminan atau komitmen untuk meningkatkan nilai tambah. Tidak hanya bahan mentah, tapi juga transfer teknologi dalam memproduksi bahan untuk kosmetik ataupun fetoprotein.

“Sehingga tidak hanya bersifat bahan mentah, tapi juga produk-produk berteknologi. Jangan sampai perusahaan ini hanya mentransfer residu di Indonesia,” tutur Wiko.

Selain itu, pemerintah harus memaksa pengusaha Malaysia yang sudah ada untuk membangun kemitraan dengan masyarakat. Kontrak kerja sama dibuat tidak hanya dalam bentuk inti plasma tapi juga koperasi, misalnya. Dan hal ini harus memperhatikan dan mengevaluasi secara berkala.

Sebuah truk membawa tanaman sawit muda di konsesi PT KPAM, Ketapang, Kalimantan Barat. (Ist)

“Ini bisa jadi solusi jangka pendek, agar perkebunan ekstraktif berdampak pada masyarakat. Ini penting agar ada peningkatan kesejahteraan. Harus ada hitam di atas putih,” tegas Wiko.

Selama ini pemerintahan Presiden Jokowi selalu kekacauan bahwa kebijakannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sektor perkebunan, ini bisa jadi solusi jangka pendek.

Faktor lain yang harus diperhatikan adalah masih adanya korupsi dalam birokrasi perizinan dan pungutan rente ekonomi. Masalah mendasar ini harus diperbaiki jika ingin industri sawit yang berkelanjutan dapat tumbuh di Indonesia, dan tidak lagi membiarkan investor asing seperti Malaysia ‘merajai’ sektor bisnis yang dibangga-banggakan pemerintah tersebut.

“Jangan sampai ada sindiran bahwa ini tanah air kita atau tanah air Malaysia,” pungkas Wiko. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles