JAKARTA — Direktur Ikatan Pengabdi Bantuan Hukum/Lembaga Bantuan Hukum (IKABH/LBH) DPP IKADIN, Dr. Hermawanto, S.H., M.H., mendorong pemerintah Indonesia merespons langkah pemerintah Singapura dalam menelusuri keterlibatan korporasi pada pencemaran asap lintas batas melalui kerja sama berbasis bukti, penegakan hukum yang tegas, dan perlindungan masyarakat terdampak.
“Langkah terbaik pemerintah Indonesia adalah mempercepat pemadaman, membuka pertukaran bukti dengan Singapura melalui prosedur hukum yang sah, serta memeriksa tanggung jawab korporasi secara independen. Keselamatan dan pemulihan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujar Hermawanto kepada Bergeelora.com di Jakwrta, Senin (26/10).
Menurutnya, pemerintah perlu segera mengamankan peta konsesi, catatan pencegahan dan pemadaman, serta dokumen hubungan pengendalian perusahaan. Pernyataan korporasi untuk bekerja sama perlu ditindaklanjuti dengan penyerahan informasi yang lengkap dan dapat diuji.
“Kesediaan bekerja sama korporasi pada pemerintah Singapura belum membuktikan perusahaan bersalah ataupun telah memenuhi seluruh kewajibannya. Pemerintah harus menguji bukti secara objektif dan memastikan penegakan hukum menjangkau pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Hermawanto juga meminta pemerintah mendata kerugian masyarakat dan termasuk sektor penerbangan secara terbuka, termasuk pembatalan, pengalihan, keterlambatan, biaya tambahan penumpang, serta dampak terhadap kargo dan akses layanan kesehatan. Setiap kerugian harus dibuktikan hubungannya dengan karhutla dan dihitung tanpa penghitungan ganda.
Ia menegaskan bahwa kerja sama regional sejalan dengan kewajiban Indonesia dalam Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas sebagaimana UU Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Asean Agreement On Transboundary Haze Pollution (Persetujuan Asean Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas) dimana Pelaksanaannya harus tetap menghormati kewenangan hukum Indonesia dan hak pihak yang diperiksa.
“Posisi hukum Indonesia akan lebih kuat apabila pemerintah dapat menunjukkan pencegahan yang efektif, respons yang cepat, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum yang konsisten. Perlindungan kepentingan nasional harus diwujudkan melalui perlindungan korban dan pertanggungjawaban pencemar,” tutup Hermawanto.
Greenpeace Sebut Perusahaan Sawit Malaysia dan Singapura Terkait Karhutla RI
Sebelumnya disebutkan Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta lahan gambut di Indonesia kembali memicu krisis lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat.
Udara di Pulau Kalimantan dan Sumatera berubah menjadi jingga kecokelatan yang mengkhawatirkan, dengan kualitas udara tercatat berada pada tingkat berbahaya.
Sebagian besar kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia terjadi akibat pembukaan lahan dengan cara menebang dan membakar vegetasi, yang dikenal sebagai metode tebang-bakar (slash and burn).
Metode ini telah lama digunakan petani untuk menyuburkan tanah sebelum menanam tanaman baru.
Namun, saat ini, pembakaran juga banyak dikaitkan dengan kegiatan perkebunan komersial dalam skala besar sehingga lebih sulit dikendalikan.
Organisasi nirlaba lingkungan, Greenpeace mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang berbasis di Singapura dan Malaysia yang memiliki keterkaitan dengan lahan di Indonesia yang mengalami kebakaran hutan dan lahan.
Dalam laporan bertanggal 5 Oktober 2026, Greenpeace menyebut Kuala Lumpur Kepong (KLK) Group, perusahaan perkebunan asal Malaysia yang memiliki keterkaitan dengan entitas Indonesia, PT Menteng Jaya Sawit Perdana, sebagai salah satu dari 20 entitas teratas yang teridentifikasi dalam temuan kebakaran di Indonesia.
Identifikasi tersebut mengacu pada basis data sumber asap untuk periode Agustus hingga 1 Oktober 2026.
Greenpeace juga menyatakan bahwa entitas yang sama pernah diidentifikasi memiliki titik kebakaran di wilayah lahannya dalam laporan tahun 2019.
Selain itu, sedikitnya empat konsesi disebut memiliki hubungan korporasi dengan kelompok usaha asal Singapura dan seluruhnya terindikasi memiliki titik sumber asap.
Salah satunya adalah First Resources, perusahaan kelapa sawit yang berbasis di Singapura. Menurut Greenpeace, lebih dari 30 titik sumber asap tercatat pada periode Agustus hingga September di lahan yang dikelola oleh dua anak perusahaan First Resources di Indonesia.
Dilansir dari BBC, First Resources menyatakan telah menerapkan kebijakan tanpa pembakaran serta melakukan pencegahan, pemantauan, dan pemadaman kebakaran di seluruh wilayah operasionalnya.
Sementara, perusahaan perkebunan Malaysia, Kuala Lumpur Kepong, yang anak perusahaannya, PT Menteng Jaya Sawit Perdana, mengelola lahan di Indonesia dengan 19 titik sumber asap.
Dalam sebuah pernyataan, Kuala Lumpur Kepong Kuala Lumpur Kepong menyatakan bahwa sebagian besar kebakaran terjadi di luar area konsesinya dan semuanya telah dipadamkan.
“Kami tidak membenarkan atau mengizinkan penggunaan pembakaran terbuka untuk persiapan lahan maupun tujuan lainnya di seluruh wilayah operasional kami,” demikian pernyataan perusahaan tersebut.
Sejumlah konsesi yang disebutkan dalam laporan Greenpeace meliputi PT Damai Agro Sejahtera yang terafiliasi dengan Bumitama Agri Ltd; PT Kayung Agro Lestari yang disebut memiliki hubungan dengan First Resources, ANJ, Fangiono, dan kelompok usaha berbasis di Singapura; konsesi PT Mitra yang dikaitkan dengan keluarga Fangiono dan First Resources; serta PT Arjuna Utama Sawit yang tercatat sebagai bagian dari First Borneo Plantations.
Temuan tersebut menambah sorotan terhadap hubungan antara penguasaan lahan, aktivitas perkebunan, dan risiko kebakaran hutan serta lahan gambut. (Web Warouw)

