Sabtu, 25 April 2026

Waduh..! Tanpa Surat Tugas, Polres Depok Geledah Masjid Ahmadiyah

Polres Geledah Masjid Ahmadiyah di Depok, Minggu (4/6) (Ist)

JAKARTA- Tindakan intoleransi kembali terjadi dan menimpa Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Depok, Jawa Barat. Sabtu (3/6) malam pada pukul 22.00 hingga Minggu (4/6) 02.00 WIB jajaran Polres Depok dengan pasukan anti huru hara dan satpol PP melakukan penggeledahan terhadap masjid Ahmadiyah di Sawangan, Depok, Jabar. Hal ini dilaporkan oleh Harian Media Indonesia.

Tindakan yang disertai upaya pemaksaan itu sempat dihalangi-halangi warga Ahmadiyah yang ada di masjid. Dalam kejadian itu, polisi memaksa meminta CCTV Masjid Ahmadiyah tetapi tindakan itu tanpa disertai surat perintah kepada pihak Ahmadiyah Depok.

“Tetapi jemaat Ahmadiyah Depok bertahan menghalangi polisi dan Satpol PP melakukan penggeledahan,” ujar Yendra, seorang anggota JAI. Penggeledahan dipimpin oleh Kanit Kamnag Polres Depok, Eman Suleman.

Salah seorang anggota jemaat saat ini dibawa ke Polres Depok karena dianggap menghalangi peggeledahan. Dia menambahkan penggeledahan tersebut jelas-jelas merupakan tindakan yang sewenang-wenang yang dilakukan Satpol PP dan reserse Kota Depok. “Mereka melakukan malam itu tanpa menunjukan surat perintah atau surat tugas serta surat penggeldedahan yang sah,” tegasnya.

Tindakan tersebut, imbuhnya, jelas melawan hukum sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 167 ayat (1) tentang memasuki pekarangan orang lain dengan melawan hukum, dan Pasal. 28 G ayat (1) UUD 1945 yakni jaminan atas perlindungan diri dan rasa aman.

Kepada Bergelora.com juga dilaporkan, pihak kepolisian juga dinilai telah melanggar KUHAP, Pasal 1 angka (16), (17) tentang Penyitaan dan Penggeledahan serta aturan selanjutnya pada Bab. V KUHAP. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles