Minggu, 1 Februari 2026

Gawat..! DKR Banten : Banyak Rumah Sakit Tidak Paham Undang-undang Perumasakitan

Rumah Sakit Mayapada, di Perumahan Modern Land, Tangerang, Banten. (Ist)

SERANG- Perkembangan dunia kesehatan di Republik Indonesia kian pesat, dengan menjamurnya rumah sakit swasta yang terdapat pada setiap kecamatan ditiap-tiap Kota Madya dan Kabupaten Kota dengan segudang penawaran khusus dan fasilitas tertentu. (Ist)

Namun seiring perkembangan itu, bagi masyarakat yang tidak mampu belum dapat merasakan kecanggihan peralatan dan fasilitas mewah yang terdapat di rumah– rumah sakit swasta tersebut. Sederet persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pasien ketika hendak melakukan pengobatan dan perawatan di rumah sakit swasta.

Hal itu mengundang keperihatinan bagi semua kalangan, termasuk Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Provinsi Banten Bani Argo Poetra yang selama ini memperjuangkan hak-hak pasien kurang mampu dan ditelantarkan serta mendapat perlakuan diskriminatif dari rumah sakit karena tidak memiliki biaya cukup untuk berobat dirumah sakit swasta.

“Rata-rata kita membantu pasien tidak mampu yang sifatnya membutuhkan perawatan darurat, seperti pasien korban kecelakaan dan pasien memiliki penyakit-penyakit tertentu. Karena pasien-pasien tersebut sangat membutuhkan perawatan cepat tanpa memikirkan biaya yang akan dibayarkan kepada rumah sakit swasta.” jelas Argo.

Argo menambahkan, “Banyak sekali masyarakat dan pihak rumah sakit tidak memahami Undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang aturan Rumah Sakit di Indonesia. Banyak rumah sakit swasta mengedepankan aturan internal rumah sakit mereka untuk memperoleh keuntungan dari pasien yang berobat, contohnya adalah biaya Instalasi Gawat Darurat (IGD), serta uang muka untuk biaya perawatan, dan itu seharusnya tidak boleh dilakukan.”

Ia menjelaskan, sesuai pasal 29 UU tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menjelaskan bahwa IGD Rumah Sakit dilarang meminta uang muka (DP) terhadap pasien, namun sampai saat ini hal tersebut masih terus dilakukan pihak Rumah Sakit.

“Bagaimana kalau ada pasien kecelakaan yang membutuhkan penanganan darurat? Kalau tidak bawa uang atau belum diketahui keluarganya apa pasien itu dibiarkan saja? Itu sering sekali dialami masyarakat kita,” lanjut Argo.

Menurut Argo, banyak sekali pasien yang akhirnya meninggal dan nyawanya tidak tertolong akibat rumah sakit meminta sejumlah uang jaminan untuk biaya perawatan pasien. Bahkan ada pihak keluarga pasien yang sampai menjaminkan harta benda mereka kepada rumah sakit sebagai jaminan pembayaran perawatan. Parahnya lagi, pasien akhirnya meninggal dunia dengan membebani keluarga yang ditinggalkan.

“Contoh kecil yang dialami oleh Ruswandi (25), warga Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang saat ini tergeletak diruang ICU Rumah Sakit Mayapada Kota Tangerang akibat menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Modern Land pada Rabu, (21/9). Korban menderita luka parah akibat benturan keras dan harus menjalani operasi di rumah sakit tersebut.” tutur Argo.

Argo menambahkan, “Menurut keterangan keluarga korban, Pihak Rumah Sakit Mayapada meminta uang jaminan untuk biaya perawatan sebesar Rp. 200 juta kepada keluarga Riswandi yang diketahui tinggal di Rt. 02/04, Cikikol, Kota Tanggerang. Biaya tersebut meliputi biaya operasi, tenaga jasa dokter, obat-obatan, serta alat kesehatan.”

Menurutnya, bagaimana mungkin keluarga korban langsung bisa memberikan uang jaminan sebesar itu dalam waktu singkat, sedangkan korban harus segera mendapatkan perawatan untuk menyelamatkan nyawanya.

“Untuk itu kami dari DKR Provinsi Banten membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan mengacu kepada Undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang peraturan rumah sakit.” tegas Argo.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Argo menghimbau kepada masyarakat yang tidak mampu, khususnya warga Banten dan sekitarnya agar dapat memahami UU No. 40 tahun 2009 untuk mendapatkan hak kesehatan sebagai warga negara. Dia juga berharap kepada pihak rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta agar dapat maksimal memberikan pelayanan dan hak pasien sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

“Kami Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) akan terus memperjuangkan hak-hak pasien sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada, untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat yang memerlukan advokasi kesehatan agar dapat menghubungi DKR yang sudah tersebar di seluruh Indonesia, atau dapat menghubungi nomor telepon 0812 8218 807 atas nama Banie Argo Poetra, Insya Allah kami akan membantu selama 24 jam dengan berkoordinasi melalui perwakilan-perwakilan DKR.” pungkas Argo. (Suryanti)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru