JAKARTA- Terkait proyek di ini, Center for Budget Analysis (CBA) mencium dugaan permainan tidak sehat dalam penentuan pemenang proyek pembangunan Jalan dan Trotoar Tegal Gede- Tegal Danas. Hal ini diungkap Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) kepada Bergelora.com di Jakarta. Rabu (9/8)
“Hal tersebut terlihat dari selalu dimenangkannya CV. Bangkit Putra Pratama bisa dibilang perusahaan yang beralamat di Bekasi Mede RT. 004/002, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur sangat beruntung. Karena sebenarnya masih terdapat perusahaan lainnya dengan tawaran rencah,” katanya.
Ia juga mengatakan, ditemukan potensi kebocoran anggaran sebesar Rp183.044.000 hal ini karena nilai proyek yang disepakati pihak pemkab Bekasi dengan pemenang proyek kelewat mahal, jauh melenceng dari harga ideal yang ekonomis.
Di tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Bina Marga Dan Pengelolaan Sumber Daya Air, kini berganti nama menadi Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang. Dinas ini menjalankan proyek pembangunan Jalan dan Trotoar Tegal Gede- Tegal Danas. Adapun lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Cikarang Selatan.
“Pemkab Bekasi memecah Proyek pembangunan Jalan dan Trotoar Tegal Gede- Tegal Danas menjadi tiga paket. Adapun anggaran yang disiapkan untuk proyek tersebut sebesar Rp1.411.875.000,” katnya.
Ia menjelasakan, proyek pembangunan Jalan dan Trotoar Tegal Gede- Tegal Danas paket 2 dengan volume panjang 1.115 meter dan lebar 1 meter dimenangkan oleh CV. Yana dengan anggaran yang disepakati sebesar Rp408.744.000. Sedangkan dua paket pembangunan Jalan dan Trotoar Tegal Gede- Tegal Danas diborong yakni paket 1 dengan volume panjang 118 meter, lebar 8 meter, tinggi 0,25 meter.
Selain itu juga ada pembangunan jalan dan trotoar Tegal Gede- Tegal Danas Paket 3 dengan volume 1.115 meter, Lebar 1 meter. Dimenangkan oleh CV. Bangkit Putra Pratama, untuk kedua proyek tersebut anggaran yang dihabiskan sebesar Rp927.705873.
“Ketiga proyek tersebut sesuai perjanjian kedua belah pihak seharusnya dikerjakan selama 89 hari, mulai dari 16 mei 2016 sampai dengan 12 agustus 2016,” katanya.
Temuan di atas menurutnya menjadi catatan penting bagi penegak hukum di Kabupaten Bekasi. Agar lebih serius melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang dijalankan Neneng dan anak buahnya.
“Jangan sampai hari lahir Kabupaten Bekasi yang sebentar lagi bakal dirayain, dinodai dengan tindakan melawan aturan hukum yang ada,” tegasnya. (Web Warouw)