AMBON- Ada-ada saja tingkah laku pejabat saat ini. Cinta memang buta,–dan tak kenal takut. Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku, MK diduga tengah menjalin hubungan tidak lazim dengan salah satu bawahannya yang kini menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Kecamatan Kian Darat TNA.
Dari berbagai sumber terpercaya, bupati dan camat diduga sudah menjalani hubungan gelap sejak dua tahun terakhir, atau setahun setelah Pilkada Kabupaten SBT 2015.
Keduanya bahkan sering melancong bersama ke luar daerah, terakhir itu saat ada pertemuan para Bupati dan Camat se Indonesia dengan Presiden RI di Jakarta, keduanya pun sempat menghilang dari base camp yang dipakai Pemerintah Kabupaten SBT untuk tempat nginap sementara. Setelah di lacak, kedunya ternyata berada di Makassar tanpa alasan yang jelas.
Bupati MK memiliki satu istri sah tapi belum dikarunia anak sejak menikah tahun 2000-an. Sementara sang camat telah dikaruniai dua orang anak dengan suaminya yang kini bertugas di Polres Kepulauan Aru.
Saat ini, camat tengah berbadan dua, tapi dia tetap ngotot mengurus perceraian dengan suaminya, camat dikabarkan melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) sejak Maret lalu tapi sampai sekarang status perceraian camat dengan suaminya masih digantung pihak pengadilan, dengan alasan belum ada persetujuan dari atasan Camat dan juga atasan suaminya.
Terkait kabar miring ini, melalui salah satu media cetak lokal terbitan Kota Ambon,
Camat Kian Darat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) TNA menepis dugaan tersebut.
TNA menerangkan, hubungannya dengan Bupati SBT tak lebih dari atasan dan bawahan. Tidak seperti yang dipikirkan negatif. Sangat keliru kemudian ada yang menafsirkan lain keakrabannya dengan Bupati SBT.
Dimata Camat, Bupati SBT sosok yang baik sebagai seorang kepala daerah. Dalam berbagai kesempatan Bupati juga sering mengeluarkan candaan-candaan yang menurutnya itu wajar saja. Hubungannya dengan Ibu Bupati SBT juga tidak ada masalah dan baik-baik selalu. Ibu Bupati bahkan pernah menghadiri kegiatan di kecamatan yang dia pimpin, suasana keakraban saat itu begitu hangat.
“Pak Bupati itu atasan saya, kok ada hubungan khusus sih,” bantah Camat saat diwawancarai melalui Telephone Seluler, Sabtu 29 Juli 2017.
Saat ini status rumah tangga Camat sudah bercerai dengan ayah dari dua anaknya yang kini bertugas di Polres Aru setelah dimutasikan dari Polres SBT.
Menurut Camat, akta perceraiannya telah diterbitkan PTA sejak April lalu dan sudah ada ditangannya. Dalam pengurusan gugatan, syarat adminitrasi dari pemerintah kabupaten juga telah dipenuhi Asisten III Setda SBT mewakili Sekda SBT.
“Bupati itu kan jabatan politik, jadi yang mengeluarkan surat itu Setda. Saat proses (gugat cerai) Sekda tidak ada ditempat yang ada Asisten III,” ujar Camat.
Gugatan cerai yang dia ajukan ke pengadilan bukan dipengaruhi pihak ketiga yang terlibat dalam rumah tangganya, tetapi murni problem rumah tangga dan tidak ada lagi kecocokan antara dia dan suaminya.
“Intinya tidak ada kecocokan antara kami, bukan karena ada pihak ketiga, atau ada elit lah, saya kan tidak perlu kan mengatakan (penyebab perceraian) itu privasi kan,” kata Camat.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, saat disinggung pemilik nomor Mr.M di ponselnya yang sering menghubunginya, Camat berkilah itu sengaja menggunakan istilah tersebut yang artinya nomor misterius karena sampai sekarang diapun tidak tahu pemilik nomor tersebut.
“Tulisannya bukan “Mr.M” saja. Sebenarnya nama kontaknya itu, Mr. M*******. Artinya Misterius. Karena sering dia menelpon dan saya tidak tau dia itu siapa.
Mungkin mereka tahu status saya, sehingga mau pedekate. Dia sering menelpon, saya menanggapi, dan selama ini komunikasi baik-baik dan nyaman,” kata Camat.
Menurut Camat, jika nama pada kontak tersebut dianggap sebagai pihak ketiga atau diasumsikan sebutan lain dari nomor kontak Bupati SBT yang ada diponselnya maka sangat salah.
“Kalau itu disebut Pak Bupati, kan saya tinggal naruh Mr. MK, kenapa harus Mr.M******. Dan kalau saya jatuh cinta pasti di nomor ponsel, saya pakai kata love, bukan Mr.Misterius,” terang Camat.
Camat menambahkan, saat proses gugatan cerai yang dia ajukan ke pengadilan dia sedang berbadan dua, dan usia kehamilannya sampai saat ini sudah memasuki bula ke tujuh.
“Kalau menurut Islam saya tidak terlalu paham menjelaskannya, tapi secara hukum (positif) saya sudah sah cerai, akta cerai ada,” tegasnya.
Pasca kelahiran anaknya nanti, Camat mengklaim dialah yang memiliki hak asuh atas seluruh anak-anaknya. Sehingga baginya menambah nama ayah untuk anak-anaknya tidak penting dipakai.
“Di keluarga saya, tidak terlalu penting menggunakan marga,” kata Camat.
Sementara suami Camat tersebut yang dikonfirmasi ditempat terpisah tidak secara jelas mengakui anak yang dikandung mantan istrinya saat ini.
“Hanya saya dan keluarga saya yang tau,” singkat Andre melalui jaringan telepon.
Andre pun tidak mau lagi mempersoalkan status pernikahannya akan seperti apa, baginya semua sudah selesai, dia memilih fokus bertugas sebagai anggota Polri ketimbang harus mengurusi masa lalunya. (Mus)