Oleh: Oktovianus Pekei
Hingga saat ini konflik antara Pemerintah RI dan Perusahaan tambang emas Amerika, Freeport McMoran sehubungan dengan penguasaan tambang di Mimika, Papua terus berlangsung. Penyelesaian konflik selalu tidak melibatkan rakyat pemilik wilayah adat yang sah. Sudah waktunya rakyat pemilik wilayah terlibat dalam negosiasi keuntungan yang diperebutkan Pemerintah RI dan Freeport McMoran. Untuk itu Bergelora.com menurunkan ulasan Oktovianus Pekei, Ketua Dewan Adat Meepago (Redaksi)
MENYIMAK Konflik Tambang Freeport antara PT Freeport dan Pemerintah Indonesia kiranya menarik perhatian publik. Masing-masing pihak masih berada pada posisi dan kepentingannya. Pemerintah Indonesia berdiri pada aturan yang dikeluarkan yang harus ditaati oleh semua perusahan tambang termasuk PT Freeport dan Pihak Perusahan berada pada kewajiban-kewajiban yang selama ini dijalankannya serta Peraturan Pemerintah tentang IUPK yang dinilai akan merugikan pihaknya. Akibat kedua belah pihak berdiri pada posisi dan kepentingannya tersebut menyebabkan konflik antara kedua belah pihak masih belum selesai hingga kini. Atas sengketa yang berkepenjangan tersebut telah mengundang reaksi publik.
Konflik Tambang Freeport belum berakhir. Masing-masing pihak memiliki alternatif yang berbeda-beda. Pemerintah Indonesia menawar Negosiasi Berbasis Kepentingan (NBK) sebagai alternatif penyelesaian konflik tambang tersebut. Sementara itu, PT Freeport berkehendak konflik tersebut harus diselesaikan melalui Arbitrase Internasional sebagai alternatif yang tepat. Disini tentu masing-masing pihak memiliki pertimbangan yang matang demi mencapai kepentingan.
Namun, sangat disayangkan bahwa kedua belah pihak tidak pernah melibatkan Pemilik Ulayat Tanah sebagai salah satu Aktor Legal. Sejak Kontrak Karya (KK) Pertama Tahun 1967 hingga perdebatan soal Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2017 ini, Pemilik Ulayat Tanah tidak dilibatkan sekalipun sengketa atas Tambang Freeport semakin sengit dan tentu Pemilik Ulayat Tanah ialah Subyek Hukum.
Dalam situasi tersebut, Pemerintah Propinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika berupaya memposisikan diri sebagai Perwakilan Daerah untuk berperan dalam konflik tersebut. Namun, mereka pun tidak pernah bernegosiasi dengan Pihak Pemilik Ulayat Tanah untuk menjaring aspirasi mereka. Akhirnya, dalam sengketa tersebut terkesan komunikasi yang terbangun ialah “komunikasi level atas” tanpa memikirkan komunikasi level bawah yakni Masyarakat Pemilik Tanah sekalipun mereka ialah Aktor Legal sekaligus Subyek Hukum.
Hal ini sungguh aneh. Akibatnya Masyarakat Pemilik Tanah masih berada pada posisi korban. Mereka telah dan sedang menjadi korban rezim, korban kepentingan ekonomi politik, korban kekerasan baik kekerasan fisik maupun kekerasan non fisik.
Lantas, pertanyaannya: Dimana posisi Pemilik Tanah dalam Konflik Tambang Freeport? Apakah Pemilik Tanah harus tetap ditempatkan pada posisi korban kepentingan para elit? Sejauhmana kepentingan Pemilik Tanah dijaring dalam konflik kepentingan tersebut? Nampaknya kekerasan masa lalu terulang lagi dimasa sekarang akibat kepentingan penguasa lebih dominan daripada kepentingan masyarakat yang nota bene pemilik dan pengguna tanah.
Menyadari atas situasi pasca munculnya konflik tambang Freeport tersebut, maka kami Dewan Adat Wilayah Meepago berkehendak menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia dan PT Freeport yang sedang berkonflik maupun aktor lain yang menyikapi sengketa tambang tersebut agar membangun komunikasi level bawah yang tentu mulai dari Pemilik Ulayat Tanah. Semua pihak tidak bisa melakukan negosiasi jika tidak melibatkan Masyarakat Setempat padahal mereka ialah salah satu stakeholder yang semestinya dinegosiasikan terlebih dahulu. Jika tidak demikian, maka komunikasi apapun di tingkat level atas baik negosiasi maupun arbitrase yang dibicarakan hanyalah sebuah konspirasi kepentingan para elit. Masyarakat Pemilik Tanah tetap ditempatkan pada posisi korban yang tidak jauh berbeda dengan Kontrak Karya Pertama Tahun 1967 akibat negara dan perusahan masih mengklaim tanah rakyat.
Status perusahan Freeport bagi masyarakat setempat ialah illegal karena memang diawali tanpa negosiasi dengan masyarakat setempat selaku pemilik tanah. Apakah hal ini harus berlanjut hingga sekarang? Tentu tidak. Oleh karena itu, kami Dewan Adat Wilayah Meepago mengajak para pihak untuk mengadakan negosiasi tiga pihak, yakni Pemerintah, Perusahan dan Pemilik Tanah. Dalam hal ini, kiranya perlu kami tegaskan bahwa Pemerintah Propinsi Papua dan Pemerintah Daerah Mimika ialah lembaga pemerintah yang merupakan stakeholder pemerintah yang tidak terkait dengan Pihak Masyarakat Setempat selaku Pemilik Tanah.
Semua pihak harus kembali pada posisi dan perannya masing-masing. Demikian pula, Masyarakat Setempat harus ditempatkan pada posisi dan peran tersendiri diluar dari lembaga pemerintah sehingga keinginan dan aspirasi masyarakat setempat sungguh-sungguh bisa terjaring.
Jikalau demikian, maka negosiasi yang dibangun ialah negosiasi tiga pihak dengan posisi dan peran masing-masing pihak dengan jelas tanpa saling klaim mengklaim yang hanya menimbulkan adanya pihak yang merasa diabaikan dan dikorbankan. Alternatif ini merupakan langkah terbaik dalam menyelesaikan konflik tambang Freeport yang hingga kini belum selesai.

