Minggu, 14 September 2025

Awas..! APDESI Tegaskan Jangan Ambil Dana Desa Untuk Pengawasan

Ilustrasi situasi di pedesaan (Ist)

JAKARTA- Sejak penangkapan  Bupati, Kajari dan seorang Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), berbagai persoalan korupsi dana desa di propinsi lainnya perlahan mulai terkuak. Bahkan dalam talk show di TV seorang pejabat KPK mengusulkan 2 persen dana desa digunakan untuk pengawasan. Lebih parah lagi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan Pemerintah untuk menghentikan dana Desa tahun 2018.

Iwan Sulaiman Soelasno, Direktur Pelaksana Assosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) menyatakan tidak sependapat dengan usulan KPK dan ICW tersebut.

“Dana Desa harus jalan terus dengan berbagai catatan. Dana Desa adalah legacy Presiden Jokowi yang sudah tertuang dalam Nawacita. Dalam konteks pengawasan dana desa, menurut Iwan, Pemerintah sebaiknya membuat anggaran tersendiri untuk pengawasan, jangan mengambil dari dana desa,” ujarnya.

APDESI mengusulkan untuk memperkuat inspektorat di tingkat Pemerintah Provinsi sebagai Wakil Pemerintah pusat di Daerah.

“Hanya saja, harus disiapkan terlebih dahulu payung hukumnya. Di tingkat Kabupaten, Pemkab harus melibatkan civil society organization (CSO),” jelasnya.

Menurutnya pengawasan dana desa tidak berjalan dengan baik karena koordinasi antar Kementerian dan lembaga belum berjalan maksimal. Budaya birokrasi kementerian dan lembaga masih ego sektoral.

“Tidak ada institutional driven yang mampu mengorkestrasi dan memimpin jalannya pengawasan dana desa,” katanya

Ia menjelaskan pengawasan dana Desa tanpa diikuti peningkatan kapasitas aparatur desa akan sia-sia. APDESI justru mempertanyakan pendamping desa yang sejauh ini belum berdampak baik pada peningkatan kapasitas aparatur desa di bidang tata kelola pemerintahan desa.

“APDESI mengakui bahwa Pemerintah kesulitan anggaran untuk peningkatan kapasitas yang anggarannya memang belum memadai. Pemerintah memang sudah melatih aparatur desa tetapi belum maksimal karena anggaran yang terbatas,” jelasnya.

Karena itu menurutnya, APDESI mengusulkan Pemerintah harus mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa dibiayai dari anggaran dana desa. Sebanyak 70 % dana desa untuk pembangunan, pemberdayaan dan belanja pengadaan barang dan jasa. Sisanya 30 % untuk belanja aparatur yang juga dapat dialokasikan untuk program peningkatan kapasitas aparatur desa.

“Pemerintah harus mendorong hal ini terealisasi mengingatkan akan ada kenaikan jumlah dana desa tahun depan,” jelasnya.

Iwan menjelaskan, pengawasan dana desa jangan diambil dari dana desa. Tetapi penguatan kapasitas aparatur desa bisa diambil dari dana desa sebesar 30% itu di belanja aparatur. Sebanyak 70 % untuk pembangunan dan pemberdayaan seperti arahan Presiden                       

“Dana desa bersumber dari APBN. 70 % untuk pembangunan, pemberdayaan dan pengadaan barang dan jasa. Sedangkan 30 persen untuk belanja rutin, belanja aparatur termasuk untuk pelatihan-pelatihan,” jelasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru