Kamis, 23 Oktober 2025

Tepat..! PDIP Kerahkan Pendamping Desa, Mendes Eko: Harus Fulltime & Tidak Rangkap Kerja

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo (Ist)

JAKARTA- Rekrutmen pendamping desa yang dibuka oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dipastikan akan diawasi oleh masyarakat karena dilakukan secara terbuka dan tidak bisa diintervensi.

“Sistem rekruitmen kita terbuka, online, melibatkan banyak instansi, perguruan tinggi dan diawasi oleh masyarakat. Rasanya sulit ya bisa ada intervensi,” demikian Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (31/8) menjelaskan tentang surat instruksi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI)- Perjuangan kepada kadernya agar mendaftarkan diri menjadi pendamping desa.

Mendes Eko menjelaskan bahwa semua warga negara Indonesia sebenarnya berhak mendaftar menjadi pendamping desa, siapapun dia.

“Namun karena ini pekerjaan yang sifatnya fulltime maka tidak boleh ada rangkap jabatan. Dan harus membuat pernyataan tertulis bahwa yang bersangkutan tidak sedang bekerja atau mempunyai jabatan ditempat lain,” tegasnya.

Kinerja para pendamping desa menurutnya akan ditinjau secara berkala untuk menjaga target-target tugas yang sudah digariskan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Dan setiap 6 bulan akan ada evaluasi, sehingga yang tidak perform pasti akan dicopot,” jelasnya.

Sebelumnya beredar surat instruksi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI)- Perjuangan kepada kadernya yang ditanda-tangani oleh Ketua PDI-Perjuangan, Djarot Syaiful Hidajat dan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto bernomor surat 3200/IN/DPP/VIII/2017 dengan Perihal Instruksi kepada DPD dan DPC PDI-Perjuangan seluruh Indonesia.

Surat Instruksi dari PDI-Perjuangan (Ist)

Surat berkepala surat Dewan Pimpinan Pusat, Partai Demokrasi Indonesia- Perjuangan (DPP-PDI-Perjuangan) bertanggal 28 Agustus 2017 tersebut berbunyi :

Merdeka!!!

Sehubungan dengan adanya rencana rekrutmen dan sebaran pendamping desa (Tenaga Pendamping Profesional) pada bulan Agustus 2017 oleh Kementerian Desa PDTT RI, maka bersama ini DPP PDI-Perjuangan menginstruksikan DPD dan DPC Partai untuk menyebar luaskan hal tersebut kepada kader partai dan mendorong kader partai untuk ikut dalam proses rekrutmen tersebut dengan cara mendaftar online di http://pendamping2017.kemendes.go.id

DPD dan DPC partai diminta untuk dpat mendata kader partai yang akan mengikuti seleksi pendamping desa tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan segera menyerahkan data tersebut kepada DPP partai paling lambat 9 September 2017.

Demikian surat instruksi ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai kader partai.

Dewan Pimpinan Pusat,

Partai Demokrasi Indonesia- Perjuangan (DPP-PDI-Perjuangan)

Masa Bakti 2015-2020

Ketua, Djarot Syaiful Hidajat

Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto

Pendamping Profesional

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mulai 26 hingga 31 Desember 2017 membuka pendaftaran untuk penerimaan 13.053 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Tenaga Pendamping Desa Tahun Anggaran 2017.

Pendaftaran calon kuota TPP dilaksanakan secara online melalui website resmi htpp://pendamping2017.kemendes.go.id   pada 26 Agustus hingga 31 Agustus mendatang. Ketentuan dan persyaratan pendaftaran juga dapat dilihat pada pengumuman rekrutmen tenaga pendamping profesional http://pendamping2017.kemendes.go.id/home.php.

Dikutip dari laman http://pendamping2017.kemendesa.go.id/quota.php ,   jumlah kuota yang dibutuhkan secara nasional tercatat sebanyak 13.053 orang.

Lebih lanjut, dalam laman tersebut disampaikan bahwa Kemendesa PDTT membutuhkan Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD), Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID), Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP), Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED), Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG) dan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).

Kepada bergelora.com dilaporkan rincian kuota yang dibutuhkan setiap provinsi dikutip dari laman http://pendamping2017.kemendesa.go.id/quota.php :  1. Aceh: 328 Kuota; 2. Bali: 104 Kuota; 3. Banten: 138 Kuota; 4. Bengkulu: 182 Kuota; 5. DI Yogyakarta: 193 Kuota; 6. Gorontalo: 120 Kuota; 7. Jambi: 228 Kuota; 8. Jawa Barat: 1.185 Kuota; 9. Jawa Tengah : 2.423 Kuota; 10. Jawa Timur: 1.163 Kuota; 11. Kalimantan Barat: 366 Kuota; 12. Kalimantan Selatan: 496 Kuota; 13. Kalimantan Tengah: 411 Kuota.

Selain itu: 14.Kalimantan Timur: 337 Kuota; 15. Kalimantan Utara: 131 Kuota; 16. Kepulauan Bangka Belitung: 78 Kuota; 17. Kepulauan Riau: 109 Kuota; 18. Lampung: 373 Kuota; 19 . Maluku: 177 Kuota; 20. Maluku Utara: 141 Kuota; 21. Nusa Tenggara Barat: 130 Kuota; 23. Nusa Tenggara Timur: 287 Kuota; 24. Papua: 634 Kuota; 25. Papua Barat: 486 Kuota; 26. Riau: 246 Kuota.

Selanjutnya 27. Sulawesi Barat: 90 Kuota; 28. Sulawesi Selatan: 514 Kuota; 29. Sulawesi Tengah: 315 Kuota; 30. Sulawesi Tenggara: 263 Kuota; 31. Sulawesi Utara: 185 Kuota; 32. Sumatra Barat : 196 Kuota; 33. Sumatra Selatan: 336 Kuota; dan 34. Sumatra Utara: 688 Kuota

Pengaduan resmi terkait permasalahan rekrutmen ini, dapat disampaikan melalui pendamping2017@kemendesa.go.id. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru