Rabu, 22 April 2026

Nah..! Hendardi: KPK dan Pansus Angket KPK Sebaiknya Menahan Diri

Ketua Setara Institute, Hendardi (Ist)

JAKARTA- Dinamika kerja Panitia Khusus Hak Angket KPK menampakkan secara lebih terang asumsi banyak pihak tentang motif yang sebenarnya dari pembentukan Pansus Angket ini, yakni menyebar opini destruktif tentang KPK untuk melegitimasi sejumlah langkah perubahan regulasi yang melemahkan KPK. Ketua Setara Institute, Hendardi kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (6/9)

“Pemanggilan jaksa, hakim dalam proses pengumpulan informasi oleh Pansus Angket DPR secara eksplisit telah membenturkan organ-organ penegak hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, suara yang melemahkan KPK bukan hanya datang dari Pansus Angket KPK tetapi juga dari organisasi penegak hukum lainnya. Sangat disesalkan organ-organ tersebut hadir dan terlibat dalam proses politik ‘mengadili’ KPK.

“Rencana pelaporan Agus Raharjo (Ketua KPK) atas ucapannya yang berencana mempidanakan anggota Pansus karena dinilai melakukan obstruction of justice, juga telah memperburuk kinerja Pansus Angket KPK di mata publik. Baik KPK maupun Pansus Angket sebaiknya menahan diri untuk tidak saling adu kuasa,” tegasnya.

Meskipun upaya-upaya hukum terkait pelaporan Agus Raharjo ke intitusi kepolisian merupakan suatu hak hukum setiap orang, akan tetapi konteks politik yang melatarbelakangi pelaporan yang membuat pelaporan tersebut patut disayangkan.

“Meski Polri sebatas menjalankan prosedur normatif memproses berbagai laporan-laporan masyarakat, episode ketegangan Polri dan KPK bisa saja terjadi,” katanya.

Selain itu menurutnya, Polri, jaksa dan hakim yang curhat di depan Pansus Angket KPK juga telah memperlebar persoalan.

“Jika dalam kerangka Pansus Angket KPK, DPR mengklaim menjalankan fungsi pengawasan, maka berbagai opini yang muncul dari organ penegak hukum lain menggambarkan ‘ketidaksukaan’ pada KPK karena kewenangannya yang dianggap luar biasa,” katanya. 

Selain kontroversi yang melekat pada proses pembentukannya, secara politik Pansus Angket sebenarnya sudah kehilangan legitimasi, dengan tidak bulatnya dukungan partai-partai politik. Metodologi kerja yang tidak fokus sebagaimana fungsi angket, yakni pengawasan DPR terhadap organ yang diawasi hanya dalam menjalankan UU bukan case by case, menjadikan niat baik DPR justru diragukan banyak pihak.

“Apa relevansi DPR mengunjungi safe house KPK, memanggil pelapor Novel Baswedan dalam pencurian sarang burung walet? Tambah lagi Pansus Angket yang terkesan melakukan fait accompli organ-organ penegak hukum lain untuk satu barisan bersama Pansus Angket KPK dalam melemahkan KPK,” katanya.

Dengan metodologi kerja demikian menurut Hendardi, maka wajar publikasi hasil temuan sementara Panitia Khusus Hak Angket KP tidak menunjukkan kualitas kerja institusi parlemen.

“Karena disusun dengan tergesa-tergesa, temuan Pansus lebih menyerupai ‘daftar perasaan’ anggota Pansus dibanding sebagai temuan kinerja investigasi lembaga negara,” katanya.

Ia mengingatkan, terlepas dari niat baik Pansus Angket yang obsesif memperkuat KPK, 11 temuan yang dirilis pada 21/8 lalu, hanya mengulang pernyataan-pernyataan sejumlah anggota Pansus yang sudah berulang kali disampaikan kepada publik dan dilegitimasi sebagai produk institusi negara.

Menurutnya, niat baik untuk menata dan/atau memperkuat KPK sulit mendapat dukungan publik selama DPR tidak menunjukkan dukungan yang sesungguhnya pada KPK. Daripada membuang anggaran negara, sebaiknya presiden Jokowi segera mendisiplinkan anggota partai koalisinya untuk menghentikan proses lanjutan yang akan dilakukan Pansus Angket.

“Jokowi tidak bisa terus berdiam dengan alasan Pansus Angket adalah domain DPR, karena Jokowi memiliki sumber daya politik untuk menyelamatkan upaya-upaya pelemahan KPK,” katanya.

KPK Arogan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai arogan, karena telah menuding Pansus Hak Angket KPK DPR RI mengganggu proses peradilan (obstruction of justice). Pansus Hak Angket yang dibentuk DPR ini dilindungi konstitusi.

Demikian penegasan Anggota Pansus Hak Angket KPK Daeng Muhammad di sela-sela rapat Pansus, Senin (4/9). Tudingan yang dialamatkan KPK terhadap Pansus itu dilontarkan Ketua KPK sendiri Agus Raharjo. Adalah hak DPR untuk membentuk Pansus Hak Angket dan lembaga lain harus menghormatinya. Sejauh ini, Pansus tak pernah intervensi atau menghalang-halangi peyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

“Anda bisa bayangkan Ketua KPK mengancam kami, karena dianggap melakukan penghalangan penyidikan dan dikenakan Pasal 21 UU Tipikor. Ini, kan, keterlaluan. Buat saya ini adalah arogansi lembaga terhadap lembaga lainnya. Lembaga KPK dibentuk dengan UU yang sifatnya ad-hoc. Lembaga utamanya adalah kepolisian dan kejaksaan. Fungsi KPK untuk menguatkan dua lembaga utama itu dengan melakukan supervisi dan koordinasi,” tandas Daeng.

Politisi PAN ini tak habis pikir dengan sikap Ketua KPK yang menuding Pansus dengan pernyataannya itu. Padahal, DPR adalah lembaga tinggi negara yang punya hak penuh membentuk Pansus untuk mengawasi KPK. Pansus hanya ingin bertanya dan mengonfirmasi berbagai temuan yang didapatnya menyangkut penyelewenagan yang dilakukan KPK. Lembaga antirasuah ini tinggal menjawab saja, tanpa perlu menuding DPR melakukan obstruction of justice.

 

Ditambahkan Daeng, KPK tak perlu merasa dirinya lebih superior atas lembaga lainnya. Apalagi, Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa tidak ada lembaga yang lebih kuat daripada lembaga lainnya. “Harusnya ini didengar juga oleh Pimpinan KPK. Kita ingin sama-sama membangun negara, bagaimana kita punya penegakan hukum yang berkeadilan, terbuka, dan transparan ke publik,” ucap Daeng kepada pers. (Web Warouw)

 

KPK Arogan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai arogan, karena telah menuding Pansus Hak Angket KPK DPR RI mengganggu proses peradilan (obstruction of justice). Pansus Hak Angket yang dibentuk DPR ini dilindungi konstitusi.

Demikian penegasan Anggota Pansus Hak Angket KPK Daeng Muhammad di sela-sela rapat Pansus, Senin (4/9). Tudingan yang dialamatkan KPK terhadap Pansus itu dilontarkan Ketua KPK sendiri Agus Raharjo. Adalah hak DPR untuk membentuk Pansus Hak Angket dan lembaga lain harus menghormatinya. Sejauh ini, Pansus tak pernah intervensi atau menghalang-halangi peyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

“Anda bisa bayangkan Ketua KPK mengancam kami, karena dianggap melakukan penghalangan penyidikan dan dikenakan Pasal 21 UU Tipikor. Ini, kan, keterlaluan. Buat saya ini adalah arogansi lembaga terhadap lembaga lainnya. Lembaga KPK dibentuk dengan UU yang sifatnya ad-hoc. Lembaga utamanya adalah kepolisian dan kejaksaan. Fungsi KPK untuk menguatkan dua lembaga utama itu dengan melakukan supervisi dan koordinasi,” tandas Daeng.

Politisi PAN ini tak habis pikir dengan sikap Ketua KPK yang menuding Pansus dengan pernyataannya itu. Padahal, DPR adalah lembaga tinggi negara yang punya hak penuh membentuk Pansus untuk mengawasi KPK. Pansus hanya ingin bertanya dan mengonfirmasi berbagai temuan yang didapatnya menyangkut penyelewenagan yang dilakukan KPK. Lembaga antirasuah ini tinggal menjawab saja, tanpa perlu menuding DPR melakukan obstruction of justice.

Ditambahkan Daeng, KPK tak perlu merasa dirinya lebih superior atas lembaga lainnya. Apalagi, Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa tidak ada lembaga yang lebih kuat daripada lembaga lainnya. “Harusnya ini didengar juga oleh Pimpinan KPK. Kita ingin sama-sama membangun negara, bagaimana kita punya penegakan hukum yang berkeadilan, terbuka, dan transparan ke publik,” ucap Daeng kepada pers. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles