JAKARTA- Dunia kesehatan kembali tercoreng. Seorang bayi bernama Debora, baru-baru ini meninggal dunia karena terlambat mendapat pertolongan di ruang PICU (pediatric intensive care unit). Sebabnya, karena pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga di Kalideres, mensyaratkan keluarga pasien harus memberi uang muka terlebih dahulu agar dapat ditangani di ruang PICU.
Tak tanggung-tanggung uang muka yang diminta sebesar lebih dari Rp 19 juta. Karena tak mampu menyediakan uang sebanyak itu, Debora tidak dapat dirawat di ruang PICU. Akibatnya, bayi mungil itu meninggal dunia. Hal ini disampaikan Dr. Ribka Tjiptaning P AAK, Anggota Komisi IX DPR RI kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (11/9).
“Kejadian ini sering berulang, dan terus berulang. Agar tidak ada lagi pasien dalam keadaan darurat ditolak oleh rumah sakit karena alasan tidak ada uang muka, saya selaku anggota DPR RI Komisi IX yang membidangi kesehatan mendesak Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Propinsi DKI melakukan langkah-langkah tegas,” tegasnya.
Menurutnya sesuai pasal 54 ayat 1, Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,– Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan kepada rumah sakit.
“Dan dalam ayat yang 5, dalam pengawasan dan pembinaan yang dimaksud, Pemerintah, Pemerintah Daerah bisa melakukan teguran sampai pencabutan izin,” tegasnya.
Tjiptaning juga memastikan akan memberikan dukungan kepada keluarga pasien yang telah dirugikan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, jika akan menempuh jalur hukum.
“Hal ini diatur dalam UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 32 huruf q yang menyatakan bahwa setiap pasien berhak menggugat atau menuntut rumah sakit yang memberi pelayanan tidak sesuai standar, baik secara perdata dan pidana,” katanya.
Ia juga akan meminta dan mendesak Ketua Komisi IX DPR RI untuk menyelenggarakan Raker (Rapat Kerja) dengan Kementerian Kesehatan, dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan memanggil Dirut Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, untuk membahas masalah di atas.
Tjiptaning mengingatkan, dalam Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009, pasal 32 ayat 1 menyatakan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
“Faktanya, bayi Debora pada hari Minggu tanggal 3 September 2017 dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga dalam keadaan kritis dan harus mendapat perawatan di ruang PICU. Jelas-jelas rumah sakit tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, karena meminta uang muka. Harusnya mengutamakan penyelamatkan nyawa si bayi tersebut,” tegasnya.
Pasien Terlantar di Polman
Kejadian hampir mirip terjadi di Sulawesi Selatan. Secara terpisah Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sulawesi Selatan melaporkan pembiaran pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Poliwali Mandar (Polman), Sulawesi Selatan
“Mohon Bupati, Gubernur dan Menteri Kesehatan segera menegur atau mengganti Dirut RSUD Polman,” demikian Ketua DKR Sulawesi Selatan, Mohammad Aslan kepada Bergelora.com.
Menurutnya RSUD Polman sudah sering melakukan penelantaran pasien di UGD dan merugikan masyarakat. Saat itu pasien atas nama Abd. Halik dengan Nomor BPJS 0001255033168 dalam keadaan darurat.
“Pasien pendarahan masuk rumah sakit lewat UGD Senin (11/9) jam 02.30 pagi sampai jam 08.30 tidak ada dokter jaga yang standby di UGD. Pasien tidak diperiksa sementara darah terus keluar,” katanya.
“Kami berkali-kali coba kontak Dirut RSUD Polman agar ini tidak terjadi lagi. Tapi sampai 9 kali saya telpon dirut tidak mau menjawab. Masak seorang kepala rumah sakit tidak mau tahu permasalahan yang sangat serius bagi pasien,” katanya. (Petrus H. Hariyanto/Web Warouw)