JAKARTA- Mahkamah Kehormatan Dewan akan menggelar rapat pada Kamis (16/11) ini. Rapat akan menyikapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan upaya jemput paksa terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Namun, upaya jemput paksa itu gagal karena Novanto tak ada di rumah dan belum diketahui keberadaannya.
“Kami akan Rapim dan pleno Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD). Di samping bahas laporan yang masuk, kami juga akan membahas perkembangan kasus Pak Novanto ini di KPK,” kata Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding kepada pers, Rabu (15/11) malam.
Syarifudin mengatakan, dengan keluarnya surat perintah penangkapan dari KPK terhadap Novanto, otomatis yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalankan tugas kesehariannya sebagai Ketua DPR.
“Bisa dianggap ia berhalangan. Dalam konteks itu, saya kira MKD akan menyikapi perkembangan kasus Setya Novanto ini,” ucapnya.
Syarifudin enggan berandai-andai apakah MKD akan menonaktifkan Novanto dari posisi Ketua DPR. Menurut dia, semua tergantung hasil rapat dan perkembangan selanjutnya.
Syarifudin hanya mengatakan, apabila Novanto lengser dari Ketua DPR, Fraksi Partai Golkar harus segera menyiapkan pengganti. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“UU MD3 mengatakan, pergantian pimpinan di alat kelengkapan Dewan ataupun di DPR tergantung fraksinya,” ucapnya.
Ikuti Aturan
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan atas pemanggilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa semua sudah diatur menurut peraturan perundang-undangan.
“Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti,” kata Presiden Joko Widodo usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/11) siang.
Sebagaimana diketahui Ketua DPR Setya Novanto menolak dipanggil oleh KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka. Ia beralasan, pemanggilan dirinya harus mendapatkan persetujuan tertulis Presiden, karena posisinya sebagai pejabat negara. (Web Warouw)
Setnov Melenyap, Presiden Jokowi: Ikuti Aturan Undang-Undang!
Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada pers usai membuka kongres ke-20 GMNI di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/11) siang. (Ist)
JAKARTA- Mahkamah Kehormatan Dewan akan menggelar rapat pada Kamis (16/11) ini. Rapat akan menyikapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan upaya jemput paksa terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Namun, upaya jemput paksa itu gagal karena Novanto tak ada di rumah dan belum diketahui keberadaannya.
“Kami akan Rapim dan pleno Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD). Di samping bahas laporan yang masuk, kami juga akan membahas perkembangan kasus Pak Novanto ini di KPK,” kata Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding kepada pers, Rabu (15/11) malam.
Syarifudin mengatakan, dengan keluarnya surat perintah penangkapan dari KPK terhadap Novanto, otomatis yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalankan tugas kesehariannya sebagai Ketua DPR.
“Bisa dianggap ia berhalangan. Dalam konteks itu, saya kira MKD akan menyikapi perkembangan kasus Setya Novanto ini,” ucapnya.
Syarifudin enggan berandai-andai apakah MKD akan menonaktifkan Novanto dari posisi Ketua DPR. Menurut dia, semua tergantung hasil rapat dan perkembangan selanjutnya.
Syarifudin hanya mengatakan, apabila Novanto lengser dari Ketua DPR, Fraksi Partai Golkar harus segera menyiapkan pengganti. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“UU MD3 mengatakan, pergantian pimpinan di alat kelengkapan Dewan ataupun di DPR tergantung fraksinya,” ucapnya.
Ikuti Aturan
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan atas pemanggilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa semua sudah diatur menurut peraturan perundang-undangan.
“Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti,” kata Presiden Joko Widodo usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/11) siang.
Sebagaimana diketahui Ketua DPR Setya Novanto menolak dipanggil oleh KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka. Ia beralasan, pemanggilan dirinya harus mendapatkan persetujuan tertulis Presiden, karena posisinya sebagai pejabat negara. (Web Warouw)