PALANGKARAYA- Sedikitnya 100 ribu hektar lahan pertanian akan dipersiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah untuk pengembangan produk unggulan kawasan pedesaan (Prukades) di tahun 2018 mendatang. Hal itu disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, saat melakukan kunjungan kerja ke Palangkaraya, Kalteng, Minggu (18/11).
Menurut Eko, lahan yang akan disiapkan Pemprov Kalteng tersebut akan tersebar disejumlah kabupaten. Pengembangan model Prukades tersebut pun akan dilakukan bersama-sama antara Pemprov, Pemkab dan Pemerintah Pusat. Tingginya skala produksi produk unggulan akan membawa para investor sarana pascapanen untuk masuk ke desa. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi desa akan meningkat.
“Tidak hanya itu saja, model Prukades yang akan dikembangkan seluas 100 ribu hektar ini juga akan bisa menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak satu juta job di Kalteng,” katanya.
Meski demikian, Menteri Eko mengakui bahwa permasalahan terkait lahan yang akan dikembangkan di Kalteng masih menjadi suatu hambatan. Salah satunya terkait regulasi peraturan-peraturan dari pemerintah pusat yang membuat Pemprov Kalteng kesulitan untuk menerapkan model Prukades. Mayoritas lahan di Kalteng masih didominasi dari sektor kehutanan.
“Memang ada sejumlah peraturan-peraturan yang menjadi hambatan di daerah sehingga perlu ada langkah untuk memperbaiki peraturan-peraturan tersebut. Seperti permasalahan lahan yang berada dikawasan sektor kehutanan. Permasalahan ini akan dibicarakan di kementerian terkait untuk dibawa ke rapat terbatas agar regulasi yang menjadi penghambat bisa diperbaiki,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan pengembangan Prukades di Kalteng tidak akan berhasil tanpa mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Terutama terkait izin lahan di sektor kehutanan untuk bisa beralih ke sektor pertanian dan perkebunan.
“Dengan dukungan pemerintah pusat, tahun depan lahan pertanian siap untuk dikembangkan jadi model Prukades,” katanya.
Sosialisasikan Padat Karya
Sedbelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Deerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, untuk menggunakan dana desa secara swakelola atau padat karya.
“Semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa tidak boleh pakai kontraktor. Kalau kalian pakai kontraktor nanti akan berurusan dengan penegak hukum,” kata Eko Putro Sandjojo dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Minggu (18/11).
Menurutnya, penggunaan dana desa yang dilakukan secara swakelola tersebut akan mengurangi jumlah penggangguran dan kemiskinan di perdesaan karena warga desa bisa mendapat upah dari pekerjaan secara swakelola.
“Nanti akan ada SKB 4 Menteri atau Perpres. Bahwa semua proyek dari dana desa harus dilakukan secara swakelola. Tidak boleh pakai kontraktor,” tegasnya.
Diakuinya, masih terdapat kendala terkait aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) bahwa proyek di atas Rp 200 juta atau yang pekerjaannya kompleks tidak boleh swakelola.
“Aturan itu sudah diminta oleh Presiden di rapat terbatas agar bisa diubah pada bulan ini juga. Jadi tahun depan aturannya semua bisa dilakukan untuk dana desa secara swakelola,” katanya.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, lebih lanjut Menteri Eko menambahkan, dana desa juga wajib digunakan untuk membayar upah para pekerja dari masyarakat desa yang mengerjakan proyek pembangunan dengan menggunakan dana desa tersebut minimal sebesar 30 persen.
“Jadi tahun depan, penggunaan dana desa wajib digunakan secara swakelola dan 30 persen untuk membayar upah pekerja,” tegasnya. (Andreas Nur)