Tak perlu lagi menunggu sampai 2025 untuk memastikan seluruh tanah Indonesia adalah milik Republik Indonesia. Cukup di 2020 harus sudah bisa terdaftar semua bidang tanah. Sehingga Indonesia menikmati prestasi atas terdaftarnya semua bidang tanah 100% pada masa periode ke dua Presiden Jokowi. Bergelora.com memuat pikiran dari Manaek Tua, S.Kom, SE, M.Si, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Kantor pertanahan Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. (Redaksi)
Oleh: Manaek Tua, S.Kom, SE, M.Si
MENELAAH apa yang disampaikan oleh Sekjend Kementerian ATR/BPN, Bapak Nur Marzuki yang sudah viral baik di media massa maupun media sosial terkait pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Ada beberapa point yang patut dicatat antara lain :
1.Pendaftaran Tanah akan berdampak terhadap berkurangnya sengketa dan konflik pertanahan. Tersedianya data pertanahan dari segi pemilik, luas, batas-batas bidang tanah membuat kejelasan dan pihak yang bersengketa menurun drastis.
2. Perintah Presiden Jokowi kepada Kementerian ATR/BPN agar ditahun 2025 semua bidang tanah di seluruh Indonesia sudah terdaftar.
3.Pendaftaran Tanah menyasar asset tanah milik : a). Masyarakat
b).Pemerintah
c). Tempat – tempat ibadah
Sebagai aktivis dan Anggota Organik di Kementerian ATR/BPN, sudah sepatutnya antusias dalam hal menyongsong 2025 agar tercipta kondisi semua bidang tanah terdaftar di seluruh wilayah Indonesia. Kata kunci adalah percepatan pendaftaran tanah. Langkah percepatan dapat ditempuh dengan kondisi sebagai berikut :
1. Sesuai Nawacita Presiden Jokowi, revolusi mental dalam melaksanakan pendaftaran tanah. Jangan lagi berharap menunggu keaktifan masyarakat. Segenap jajaran Kementerian ATR/BPN harus kerja menjemput bola, dor to dor dengan mendata tanah mulai desa demi desa. Kinerja yang tinggi diperoleh setelah memperbaharui mental kerja menjadi melayani, bekerja iklas, kinerja tinggi namun tetap waspada dan hati2 dan mau menerapkan teknologi.
2. Menciptakan reward and punishment. Dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi secara tegas akan mengawasi program ini dengan memantau kanwil ATR/BPN yang tidak mau bekerja dengan mengganti para Kakanwil ATR/BPN tersebut. Untuk provinsi Jawa Tengah, Presiden Jokowi memajukan target menjadi tahun 2023 semua tanah di prov jateng harus sudah terdaftar dan itu tak bisa ditawar lagi. Presiden harusnya perlu mencermati kinerja kepala kepala kantor pertanahan kabupaten/Kota krn sebagian besar proses pendaftaran di level kabupaten / kota jika dilihat luas kewenangan pemberian Surat keputusan pemberian hak atas tanah. Tanpa dukungan dan kinerja yang tinggi dari para kepala kantor pertanahan kabupaten/kota niscaya target akan tercapai dan kakanwil ATR/BPN provinsi tak akan mampu memastikan ditahun 2025 semua bidang tanah terdaftar di provinsi yang dipimpinnya.
3. Perlunya pembangunan tingkat partisipasi masyarakat. Program pemerintah Jokowi harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Sehingga akan timbul rasa memiliki dari masyarakat dan akan mengambil peranan penting dalam proses pendaftaran bidang tanah. Kondisi ini mampu meminimalisir permasalahan tanah dengan mendeteksi potensi sengketa di masyarakat. Informasi seputar sejarah tanah yang valid dan penerapan azas kontradiktur delimitasi secara sempurna menjauhkan sertipikat dari obyek gugatan peradilan baik Tata Usaha Negara maupun Perdata. Bermodalkan semangat gotong royong sesuai Pancasila maka diharapkan beban anggaran negara bisa berkurang tidak habis tersedot. Bahkan kemampuan swadaya baik pemetaan partisipatif, pengumpulan data dan informasi, mensukseskan panitia A dapat sebagai solusi agar tidak berhutang keluar negeri yang akan menjadi beban bagi generasi yang akan datang.
4. Dunia sedang berubah cepat akibat revolusi informatika. Menerapkan teknologi informatika sudah keharusan untuk mendukung percepatan pendaftaran bidang tanah. Penggunaan GPS, peta citra (google earth), foto udara, pemakaian drone, link ke e – ktp, pendaftaran online yang di dukung data base yang kuat dan sistem backup miroring untuk menjamin keamanan data pertanahan yang real time dari sabotase, disaster dan kerusakan teknis dan lain-lain yang mendukung harus menjadi budaya dalam proses pengerjaan pendaftaran tanah.
Perlu dikembangkan aplikasi pendaftaran tanah online berbasis android atau sejenisnya dengan mengirim lokasi yang ditandai pada peta dasar, lalu mengupload foto bidang tanah, data subyek akan terekam dengan koneksi link ke Kementerian Dalam Negeri lewat server e- ktp. Juru ukur (ASN / surveyor) langsung ke lokasi menciptakan peta bidang, panitia A bisa langsung bergerak untuk tinjau lapang dan selesai di lapang data dikirim untuk pencetakan SK, pemilik dapat melakukan transaksi e banking membayar kewajiban2 sampai membayar pajak pph dan BPHTB secara online selanjutnya sertipikat dicetak dikirim ke alamat pemilik.
Menu pemutakhiran data yang diakibatkan perbuatan hukum lebih cepat dilakukan secara online cek bersih lalu sama – sama pembeli mencari PPAT terdekat kirim data tiba di kantor PPAT hanya menandatangani AJB, pihak PPAT mengirim upload data ke kantor pertanahan kab/ kota. Pembeli tinggal datang membawa sertipikat penjual dan dirubah saat tiba ditempat.
5. Semua asset tanah didaftar termasuk kawasan hutan (kawasan lindung, taman nasional, hutan negara, hutan produksi dan lain lain) secara otomatis menjadi obyek pendaftaran tanah. Terdaftarnya kawasan hutan dan wilayah masyarakat adat akan mengurangi konflik agraria di sana. Masyarakat adat bukan lagi meminjam kawasan hutan tetapi lewat Reforma Agraria menjamin hak ulayat masyarakat adat. Setelah didaftar maka masyarakat adat dan kehutanan wajib menjaga assetnya masing – masing. Kehutanan harus melengkapi domumen pengadaan hutan dan polisi kehutanan menjaga asset hutan yang sudah terdaftar pasca Reforma Agraria.
Di sini diperlukan komitment Presiden Jokowi harus tegas, kehutanan jangan lagi merasa mengelola 30% wilayah Indonesia jika tidak maka di tahun 2025 hanya ada 70% saja tanah yang terdaftar di wilayah Indonesia. Dipastikan dalam 30% wilayah tak terdaftar marak konflik antara masyarakat adat dan kehutanan sebab meminjamkan kawasan hutan akan menimbulkan konflik baru.
Dengan terpenuhinya kondisi di atas, kita tak perlu lagi menunggu sampai 2025, cukup di 2020 sudah bisa terdaftar semua bidang tanah. Indonesia menikmati prestasi atas terdaftarnya semua bidang tanah 100% pada masa periode ke dua Presiden Jokowi. Dimana keadaan tertibnya asset masyarakat (adat), pemerintah (kehutanan, PT. KAI, TNI-Polri, Pemda dll) dan rumah peribadatan menjamin pembangun terlaksana secara berkeadilan dan kepastian hukum serta berkelanjutan sehingga pencapaian tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 dapat direalisikan dengan baik.
Mari rapatkan barisan dan kerja bersama rakyat untuk 2020 terdaftarnya semua bidang tanah 100% di wilayah Republik Indonesia