KUPANG- Rakyat Korban Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor telah mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Australia yang diwakili oleh pejabat senior Kementerian Luar Negeri Australia di Canberra pada tanggal 8 Desember 2017 membahas percepatan penyelesaian kasus Montara.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, dalam pertemuan tersebut pada prinsipnya Pemerintah Australia menerima baik usulan Tim Advokasi Rakyat Korban yakni bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dan rakyat korban untuk merancang sebuah perundingan penyelesaian kasus Montara guna mempercepat penyelesaian kasus ini secara menyeluruh dan komprehensif dengan melibatkan semua pihak terkait dalam meja perundingan tanpa mengintervensi gugatan petani rumput laut di Pengadilan Federal Australia.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara,Ferdi Tanoni kepada wartawan di Kupang, Senin 1 Januari 2018.
Tanoni sudah tidak asing lagi bagi Pemerintah Australia karena pernah ditunjuk menjadi agen imigrasi Australia ini menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut pemerintah Australia sependapat bahwa kasus Montara ini harus secepatnya diselesaikan sehingga tidak menjadi batu sandungan hubungan bilateral Australia-Indonesia,dalam pertemuan tersebut dirinya didampingi Perwakilan Peduli Timor Barat di Australia Greg Phelps.
Tanoni, peraih tunggal Civil Justice Award Australian Lawyers Alliance tahun 2013 ini menambahkan, pihaknya dan Pemerintah Australia juga sependapat bahwa usulan nya berupa “Time Line” penyelesaian kasus Montara diluar pengadilan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Australia itu perlu segera mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Australia itu menurutnya adalah satu penyelesaian secara menyeluruh dan komprehensif yakni bukan saja meliputi kerugian soasial ekonomi rakyat tetapi juga meliputi kerusakan lingkungan di 13 Kabupaten/Kota di NTT.
“Guna mempercepat proses ini saya telah meminta waktu untuk bertemu dengan Pak Menko Luhut Pandjaitan dalam minggu pertama bulan Januari 2018,” katanya. Menurutnya, semua kemajuan yang sangat berarti ini bisa terjadi,tidak terlepas dari sikap tegasnya Menko Luhut Pandjaitan terhadap Pemerintah Australia.
Agar tidak mengacaukan agenda penyelesaian kasus Montara yang telah dirancang bersama Pemerintah Australia ini, dirinya mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya agar segera memenuhi tuntutan yang telah disampaikan melalui surat itu untuk segera membatalkan/mencabut gugatan Pemerintah terhadap PTTEP yang salah alamat itu di Pengadilan Jakarta Pusat.
Ia juga menyampaikan kepada Menko Luhut Pandjaitan agar jika perlu meminta Presiden Jokowi menulis surat kepada Perdana Menteri Australia Malcolm Turbull untuk memberikan penegasan kepada Australia bahwa masalah Montara di Laut Timor ini merupakan sebuah masalah bilateral RI-Australia yang harus menjadi perhatian utama kedua Pemerintah untuk diprioritaskan penyelesaian nya segera.
“Saya juga berharap agar Duta Besar Australia untuk Indonesia yang akan ditunjuk Pemerintah Pemerintah Australia menggantikan Duta Besarnya yang lama Paul Grigson juga memperhatikan masalah Montara di Laut Timor ini sebagai sebuah urgensi yang harus secepatnya diselesaikan,” demkian Tanoni. (Jacky)