Sabtu, 12 Juli 2025

Wah…! Pilkada 2018: DPRD Lampung: Pengumpulan Satker Di Rumah Dinas Gubernur Langgar UU ASN

Surat undangan kepada Kepala Dinas Kesehatan, dan berbagai organisasi profesi kesehatan di seluruh kabupaten dan kota di Lampung. (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Ratusan tenaga kerja kesehatan dikumpulkan di rumah dinas Gubernur Lampung, Ridho Ficardo hari ini Jumat (2/2). Diduga pengumpulan tersebut berkaitan dengan kepentingan memobilisasi Pilkada 2018 untuk mendukung Gubernur yang akan maju mencalonkan diri lagi. Demikian Ali Imron dari Komisi V, DPRD Propinsi Lampung kepada pers di Bandar Lampung, Jumat (2/2).

“Mobilisasi satuan kerja untuk menggalang dukungan ini sudah melanggar peraturan KPU yang melarang pelibatan Pegawai Negeri Sipil dalam kampanye pilkada,” demikian ujarnya.

Untuk itu ia mengingatkan agar Bawaslu tegas terhadap pelibatan PNS dalam Pilkada yang dilakukan oleh petahana, walaupun belum masuk masa kampanye.

“Ini juga penyalahgunaan kekuasaan secara sewenang-wenang yang dilakukan Gubernur untuk kepentingan diri sendiri. Dalam UU Aparat Sipil Negara juga hal ini dilarang keras dan ada sanksinya,” tegasnya.

Sebelumnya Ali Imron juga mengungkapkan satuan tenaga kerja (Satker) di Provinsi Lampung diduga telah melakukan kegiatan bernuansa politik untuk mendukung petahan pada pemilihan gubernur (pilgub) mendatang.

Hal ini  disampaikan pada saat verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2019 di Kantor Golkar Lampung di Pahoman, Bandarlampung, Selasa (30/1).

Hadir pada kesempatan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Nanang Trenggono dan Sekretaris KPU Gunawan. Sementara dari Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Lampung hadir Komisioner Ade Azhari.

Tentang satker yang diduga melakukan kegiatan bernuansa politik, Ali Imron mengaku dalam sepekan terakhir memperoleh pengaduan bahwa beberapa satker terlibat dalam proses politik. Dia mecontohkan, satuan kerja dari Dinas Pendidikan, dan Dinas Pertanian.

Sebelumnya, Satker ini telah memobilisasi warga untuk melakukan kegiatan bernuasa politik karena dengan menggiring untuk mendukung salah satu pasang calon pada pilgub mendatang.

Pengerahan massa, tersebut, antara lain dilakukan para kepala sekolah, guru, yang memobilisasi pelajar dan wali muridnya untuk menghadiri kegiatan bernuasan politik.

“Kebetulan ada Pak Nanang Trenggono dan pejabat Bawaslu, tolong yang begini ditindak supaya ada keadilan,” katanya.

Ia berharap penyelenggara pilkada dan Panwas bersikap adil dalam melakukan pengawasan terkait kegiatan politik para calon gubernur.

“Ini bukan curhatan basa-basi, tetapi informasi ini untuk ditindaklanjuti. Ini fakta lapangan yang kami terima,” katanya.

Selain kepada KPU dan Panwaslu ia juga menyampaikan DPRD sebagai pengawas penyelenggaran pilgub untuk berperan aktif.

“Fraksi-fraksi DPRD harus punya andil untuk memantau kinerja lembaga KPU dan Panwas,” katanya.

Kepada Bergelora.com dilapirkanm Nanang Trenggono yang ketika itu  menyerahkan persoalan di atas kepada Panwas untuk menjelaskan karena terkait dengan penindakan.

Sementara Ade Azhari menyatakan belum bisa menindak terhadap satker yang melakukan kegiatan bernuansa politik seperti yang disampaikan Ali Imron. Alasannya, belum masuk tahapan pilkada.

“Kalau pun itu dianggap sebagai pelanggaran, Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan karena belum masuk tahapan pilkada,” kata Ade Azhari. (Salimah)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru