JAKARTA – Pemilu kepala daerah (pilkada) serentak 2018 “meninggalkan” kekosongan jabatan kepala daerah tidak hanya di provinsi tetapi juga kabupaten/kota. Dalam pilkada kali ini, ada 115 bupati dan 39 walikota yang maju sebagai calon kepala daerah. Artinya, ada kekosongan jabatan kepala daerah di 115 kabupaten dan 39 kota madya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo harus menunjuk Penjabat Sementara (PJS). Namun, Tjahjo diingatkan untuk cermat dalam memilih PJS karena jabatan tersebut merupakan jabatan publik. Di sisi lain, banyak birokrat di daerah yang tidak netral alias loyal pada salah satu calon kepala daerah.
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan mengatakan,Tjahjo harus memilih pejabat yang terbaik, disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
“Mereka harus punya kemampuan manajerial, sosio kultural, dan teknis yang baik karena mereka akan berurusan dengan pejabat teknis di daerah,” katanya ketika dihubungi SHNet dan dikutip Bergelora.com, Kamis (8/2)
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 1 Tahun 2018, PJS tersebut harus diisi oleh pejabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon 2) Pemerintah Daerah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.
”Mereka harus punya prestasi baik. Jangan kepala dinas tidak berprestasi dan dekat dengan salah satu calon,” ujarnya.
Ia memaparkan, sesuai peraturan, Gubernur mengajukan tiga nama yang dianggap netral, kemudian mendagri memilih salah satu diantara mereka. Namun, demi kepentingan strategis nasional, Mendagri bisa menunjuk PJS tanpa usul gubernur. “Memang kepentingan nasional di dalam aturan tersebut tidak dijelaskan secara detil,” katanya.
Pengamat Sosial Politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Sudjito juga memberikan pendapat sanada. Sesuai peraturan, PJS idealnya dipilih untuk keberlanjutan pemerintahan.
“Ini kalau diisi orang yang tidak netral akan tidak baik,” katanya.
Menurutnya, Mendagri perlu melakukan kontrol secara politik supaya pejabat yang ditunjuk tidak berafiliasi pada kekuatan politik tertentu.
“Inikan termasuk jabatan publik. Orang yang gantikan harus kredibel, dan akuntabel. Jangan sampai ada tendensi. Teknokratik dan empirik harus kompromi,” katanya. (Tutut Herlina)