BANDAR LAMPUNG – Gerakan Rakyat Menggugat Front Aksi Anti Gratifikasi Evaluasi Anggaran (Fagas Elang) Provinsi Lampung meminta Kejaksaan Tinggi menuntaskan permasalahan anggaran KONI Lampung senilai Rp55 miliar.
Koordinator Lapangan Gerakan Rakyat Menggugat Fagas Elang Provinsi Lampung Ica Novita mengatakan kebijakan dan anggaran Pemprov Lampung berpotensi merugikan keuangan negara/daerah yakni anggaran yang diperuntukkan KONI Lampung. “KONI Lampung diketuai oleh Gubernur Lampung M Ridho Ficardo yang notabenenya setiap mata anggaran harus melalui approval (persetujuan) dirinya. Sebagai seorang yang menjabat Gubernur Lampung dirinya memegang peranan penuh dalam menentukan besaran anggaran yang ada di KONI Lampung hingga aroma dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut kini tercium oleh Kejati Lampung,” ungkap dia dalam rilisnya, Rabu, 20 Maret 2018.
Ica biasa dia disapa menerangkan sudah dua kali Gerakan Rakyat Menggugat Fagas Elang Provinsi Lampung meminta kejaksaan untuk mengusut tuntas. “12 Maret dan 19 Maret kita demo di Kejaksaan Tinggi Lampung yang telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprindik) Nomor Print—06/N.8/Fd.1/11/2016 tertanggal 30 November 2016 namun kasus dugaan tindak pidana yang merugikan negara tersebut mandek,” bebernya.
Dia mendesak KONI Provinsi Lampung untuk mentransparansikan terkait seluruh penggunaan anggaran yang ada di KONI Lampung khususnya tahun anggaran 2016. “Yang mana pengalokasian anggaran KONI Lampung tersebut terkesan seperti pemindahan APBD yang pengajuan dan pengesahannya turut serta melibatkan Gubernur Lampung yang terbukti pendongkrakan anggaran tersebut sama sekali tidak ada manfaatnya karena tidak diiringi dengan prestasi cabor dan atlet Lampung,” terangnya.
Ica juga mendesak Kejati Lampung untuk mempercepat dan menuntaskan berdasarkan Sprindik Nomor Print—06/N.8/Fd.1/11/2016 tertanggal 30 November 2016 terhadap pengurus inti KONI Lampung terkait perealisasian anggaran yang digunakan dalam mengikuti PON XIX di Jawa Barat tahun 2016 sebesar Rp55 miliar. “Ketidakseriusan aparat penegak hukum untuk menuntaskan permasalahan tersebut terlihat dari beberapa pengurus inti KONI Lampung masih nyaman berada di posisinya yakni Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum. Kita juga mendesak Kepala BPK RI Perwakilan Lampung untuk dapat bekerja bersama-sama mengaudit seluruh penggunaan anggaran serta menghitung potensi kebocoran dan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait perealisasian anggaran KONI Lampung tahun 2016 guna mengikuti PON XIX di Jawa Barat,” paparnya.
Sebelumnya, kepada Bergelora.com dilaporkan, Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa pengurus KONI yang diketuai oleh M Ridho Ficardo. Pemanggilan beberapa pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga terkait anggaran Rp55 miliar yang digunakan dalam PON XIX di Jawa Barat.
Anggaran senilai Rp55 miliar yang digunakan oleh KONI Lampung untuk bertarung dalam PON XIX 2016 di Jawa Barat pengadaan transportasi hingga konsumsi serta peralatan atlet tidak sesuai. “Iya itu transportasi dan pengadaan peralatan PON XIX 2016 tidak sesuai dengan anggarannya. Ada nama I dan J yang bertanggung jawab,” ucap sumber yang enggan namanya ditulis.
Kajati Lampung yang baru Susilo Yustinus mendapatkan tantangan untuk menuntaskan dugaan korupsi senilai Rp55 miliar. Tantangan ini juga menjadi tugas Asintel yang baru Raja Sakti Harahap yang baru saja menggantikan Asintel lama Leonard Eben Ezerd Simanjuntak. (Salimah)