Sabtu, 12 Juli 2025

Segera…! Terkait Kekerasan Seksual, Masinton Pasaribu: DPR Bisa Jemput Paksa Gubernur Lampung

Anggota Komisi III, DPR-RI, Masinton Passaribu. (Ist)

BANDAR LAMPUNG- Dengan disahkannya Undanng-Undang No 2/2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat (MD3), DPR dapat segera memanggi paksa, Gubernur Lampung (non-aktif) Ridho Ficardo dan terkait kasus kekerasan seksual. Karena Ridho berkali-kali mengabaikan pemanggilan DPR-RI untuk mengklarifikasi kasus kekerasan yang dilakukan Ridho Ficardo terhadap Sinta Melyati. Hal ini pernah disampaikan oleh Anggota Komisi III, DPR-RI, Masinton Pasaribu kepada media beberapa wakttu lalu dan dimuat di https://www.youtube.com/watch?v=BhJViD61OCQ&feature=youtu.be dan dimuat Bergelora.com di Jakarta, Senin (2/4).

“Kepolisian sudah siap melakukan pemanggilan paksa tergantung komisi III. Ada beberapa kasus yang sudah dilaporkan,” ujar Masinton.

Ia menjelaskana bahwa semua akan didengar langsung oleh Komisi III dan digali oleh Panja.

“Rapat-rapatnya akan digelar terbuka. Etisnya ketika pada digelar sidang terbuka akan terbuka kasusnya apa saja. Sedang kita verifikasi,” ujarnya.

Ia meminta agar Gubernur Ridho Ficardo kooperatif dan mau datang memenuhi panggilan Komisi III-DPR-RI.

“Ada beberapa yang perlu Komisi III tanyakan. Sudah dua kali dipanggil. Kami harapkan gubernur kooperatif. Kami akan panggil paksa,” ujarnya.

Ia menegaskan dalam UU MD3 semua orang wajib mematuhi pemanggilan DPR-RI.

“Semua orang berdasarkan UU MD3 berarti ada sesuatu yang perlu diklarifikasi dan wajib untuk dihadiri. Kalau tidak ada yang menyimpang datang saja,” tegas Masinton Pasaribu.

*Kasus Mengendap*

Sebelumnya dilaporkan, Komisi III DPR-RI pernah menangani kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pejabat daerah yang saat ini mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Serentak 2018.

Namun dalam http://www.tribunnews.com/regional/2017/03/01/terkait-laporan-pelecehan-yang-dilakukan-gubernur-lampung-ini-kata-desmon-j-mahesa?page=2 dilaporkan pejabat tersebut tidak datang saat dipanggil oleh Komisi III DPR-RI. 

Setelah itu kasus mengendap, sampai Pilkada Serentak 2018 seperti yang diberitakan  dalam http://lampung.tribunnews.com/2017/04/03/dugaan-pelecehaan-seksual-ridho-ficardo-anti-kimaks-komisi-iii-dpr-hentikan-kasus (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru