Jumat, 4 Juli 2025

Aneh…! Pilkada Lampung: Bawaslu Panik Lihat Survey Rakata Kalahkan Petahana Gubernur Ridho

Rakhmat Husein DC, jurubicara Herman HN-Sutono. (Ist)

BANDAR LAMPUNG- Bawaslu kembali menunjukkan keanehan dalam Pilkada Lampung saat ini. Belakangan Lembaga Survey Rakata ditetapkan ilegal setelah mengumumkan kekalahan petahana Gubernur Ridho Ficardo dan pasangannya Bachtiar Basri. Sepertinya Bawaslu tidak terima Gubernur Ridho Ficardo kalah dalam Pilkada 2018 ini. Hal ini disampaikan oleh Rakhmat Husein DC, jurubicara Herman HN-Sutono kepada media Kamis (19/4).

Ia menjelaskan, pada 11 April 2018 lalu setidaknya sudah ada 2 lembaga survey yang merilis secara terbuka hasil survey mereka untuk pilgub Lampung ini.  Ada Charta Politika dan SMRC. 

ā€œSebenarnya ada juga Polmark Indonesia.  Tapi hasil survey Polmark tidak diumumkan secara terbuka.  Hanya bocorannya saja sempat beredar,ā€ ujarnya kepada Bergelora.com.

Kedua lembaga survey tersebut,  Charta dan SMRC sama- sama merilis bahwa Ridho Bachtiar ada diurutan pertama. Disusul Herman HN – Sutono, lalu Arinal dan Mustafa.  Kemarin 12 April 2018.

ā€œRakata Institute merilis hasil survey mereka dan hasil nya Arinal – Nunik ada diurutan teratas.  Disusul Herman HN-Sutono dan Ridho Bachtiar lalu Mustafa – Ahmad Jajuli,ā€ jelasnya.

Ketika Charta Politika dan SMRC merilis hasil survey mereka, kegaduhan tidak begitu terasa. Karena media-media online yang patut disinyalir rajin menerima kontrak kerjasama dengan Ridho Bachtiar adem ayem saja sambil mengelu elukan Ridho Bachtiar. 

ā€œTapi begitu Rakata kemarin merilis Arinal-Nunik ada diurutan pertama gaduhnya luar biasa,ā€ katanya. 

Hingga menurutnya, sekelas Nanang Trenggono ketua KPU Lampung latah dan menyebut bahwa Rakata Institute belum terdaftar.

ā€œRakata ilegal.. Ini lah.. Itu lah..  Pertanyaannya…  Apakah SMRC dan Charta Politika sudah terdaftar di KPU ketika mengumumkan Ridho Bachtiar ada diurutan pertama?

Hayooooo. Ada apa ini KPU?ā€ katanya.

Sementara itu menurutnya Bawaslu dan KPU di daerah harusnya tidak menyalahgunakan dana publik yang berasal dari masyarakat untuk kepentingan satu calon kepala daerah saja.

ā€œUntuk itu rakyat berhak mengawasi independensi dari penyelenggara Pilkada dimanapun juga. Semua tindak-tanduk KPU dan Bawaslu daerah yang menyeleweng berarti menyalahgunakan kepercayaan publik yang sudah menyerahkan pajaknya pada negara tapi diselewengkan,ā€ katanya.

Menurutnya, seharusnya KPU dan Bawaslu yang memegang mandat melancarkan proses pilkada, bukan menjadi masalah baru dari Pilkada karena mendukung pasangan calon tertentu.

ā€œDi Lampung tingkat pengetahuan rakyat akan pilkada yang sedang berlangsung sangat rendah. Sehingga banyak pelanggaran dibiarkan dan tidak dilaporkan. Ini membuat penyelenggara pilkada main mata dengan salah satu pasangan calon,ā€ ujarnya. (Salimah)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru