BANDAR LAMPUNG- Di tengah pro dan kontra memaknai perjuangan sosok Kartini, ada kisah Daryati, pekerja migran Indonesia asal Gedongtataan Pesawaran Lampung seharusnya jadi refleksi perlindungan buruh migran dari tanah air, yang membutuhkan perhatian bersama. Pemerintah harus hadir untuk memberikan pendampingan hukum bagi Daryati karena yang bersangkutan terancam hukuman mati di Singapura.
Walau sedang cuti, Chusnunia, Bupati Lampung Timur ini menegaskan apa yang terjadi pada Daryati menjadi pekerjaan rumah bersama, agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.
Nunik, panggilan akrab calon Wakil Gubernur Lampung nomor urut tiga mendampingi Arinal Djunaidi ini memastikan dirinya tengah memperjuangkan keadilan untuk Daryati yang mendapat masalah hukum di Singapura dan terancam hukuman mati.
“Sebagai penopang ekonomi keluarga, Daryati butuh pendampingan hukum. Saya sudah berbicara dengan ibundanya, memberikan dukungan moral serta memperjuangkan keadilan untuk Daryati,” kata Nunik .
Saat Nunik mengunjungi rumah keluarga Daryati di Desa Padangratu Gedongtataan Pesawaran, Sabtu (24/4) Chusnunia bertemu dengan Munarti, ibu Daryati dan neneknya. Intinya, Munarti mewakili keluarga berharap agar pemerintah bisa memberikan bantuan hukum agar Daryati bisa mendapatkan keadilan sebab anaknya menjadi sumber penopang kehidupan keluarga ini.
Aksi Solidaritas
Kepada Bergelora.com sebelumnya, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lampung melakukan aksi solidaritas menuntut pemerintah menyelamatkan Daryati Bt Dadang (23) dari hukuman mati di Singapura. Dalam aksi yang dilaksanakan di bundaran Patung Gajah Bandar Lampung itu SBMI meyakini, apa yang dilakukan oleh Daryati kepada majikannya itu konteksnya pembelaan diri, bukan dengan sengaja.
“Daryati tidak memiliki catatan kejahatan, dia bekerja ke Singapura karena ingin mengais rejeki agar bisa mengobati bapak kandungnya yang sedang stroke,” Papar Yunita Rohani
Lebih lanjut, ketua SBMI Lampung itu berargumen bahwa betul membunuh itu adalah kejahatan, tetapi setiap perbuatan itu tidak berdiri sendiri, pasti ada peristiwa sebelumnya yang mengakibatkan perbuatan itu terjadi. Sehingga ia berpendapat bahwa apa yang dilakukannya adalah pembelaan diri. Sejumlah penelitian sudah banyak yang menyimpulkan bahwa buruh migran perempuan itu rentan mengalami kekerasan fisik, psikis dan kekrasan seksual. Maka atas nama buruh migran Lampung menuntut pemerintah segera melakukan diplomasi tingkat tinggi agar Daryati tidak dihukum mati.
“Kami menuntut Presiden Jokowi melakukan hal yang sama seperti yang telah dilakukannya kepada Raja Arab Saudi, dalam membela Zaini Misrin,” tegasnya.
Berdasarkan kronologi yang dicatat oleh SBMI Lampung, Daryati adalah warga Desa Padangratu Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Lampung. Pada 6 April 2016 ia berangkat ke Singapura melalui PT Sukma Karya Sejati yang beralamat Jl. Peta Selatan, Blok A, No. 7-9, Komplek Ruko Kalideres Indah 2, RT.10/RW.1, Kalideres Jakarta Barat. Di Singapura ia disalurkan menjadi PRT oleh agen Upview Employment Services. Ia bekerja pada majikan bernama Seow Kim Choo, tiga bulan kemudian pada pukul 20.30 hari Selasa, 7 Juni 2016, ia diduga telah membunuh majikannya Madam Seow Kim Choo (59).
Sehari setelah peristiwa itu, ia didampingi oleh Mohamed Muzammil Mohamed pengacara yang ditugaskan oleh KBRI. Ia juga pernah menjalani perawatan kejiwaan selama tiga minggu di Penjara Perempuan Changi. (Salimah)

