Minggu, 13 Juli 2025

Astagaaa…!!! Ketua Pansus RUU Anti Terorisme DPR: Teroris Adalah Pahlawan!

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme DPR-RI, Mohammad Syafii (Ist)

Ketua Pansus RUU Anti Teroris ternyata pendukung terorisme. Pantesan saja RUU ini tidak pernah bisa selesai dibahas DPR. Netizen, Ernabe menyorotinya di berbagai sosial media dan dimuat Bergelora.com. (Redaksi)

Oleh: Ernabe

MANTAN Kepala BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), Ansyaad Mbai, dalam diskusi ILC di TV One semalam pesimis RUU Antiterorisme akan selesai karena ada anggota DPR yang mengatakan bahwa teroris itu pahlawan dan polisi adalah teroris yang sebenarnya.

Sang pembawa acara, Karni Ilyas sampai terkaget-kaget dan mengkonfirmasi berkali-kali bahwa apa benar ada anggota DPR yang berkata seperti itu. Ansyaad sekali mengatakan itu benar karena beliau sudah mengkonfirmasinya ke beberapa anggota DPR yang lain.

Sayangnya, Ansyaad tidak secara lugas menyebutkan siapa nama anggota DPR tersebut. Namun dengan melakukan penelusuran singkat di mesin pencari, saya lebih terkaget-kaget lagi ketika mengetahui pernyataan “Teroris adalah pahlawan dan polisi adalah teroris sebenarnya” berasal dari kader Gerindra yang juga merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme, Mohammad Syafii. Bagaimana mungkin anggota DPR dari partai nasionalis bisa bersimpati pada teroris?

Bagaimana mungkin seorang Ketua Pansus RUU Antiterorisme bisa memimpin pembahasan RUU Antiterorisme jika dirinya sendiri ternyata berpihak pada teroris? Pantas saja 2 tahun dihabiskan hanya untuk memperdebatkan definisi teroris.

Terlalu goblok jika setelah jatuhnya korban Bom Thamrin, Pansus RUU Antiterorisme malah berlama-lama membahas revisi undang-undang yang sangat krusial ini. Mengapa pembahasan revisi UU MD3 bisa selesai dalam waktu secepat kilat sedangkan revisi UU Antiterorisme yang jauh lebih penting malah molor sampai 2 tahun?

Definisi teroris harusnya tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah jelas definisinya ada di KBBI. Dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kita mendapatkan definisi terorisme sebagai orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik. Kata-kata biasanya ini tidak serta-merta berarti selalu. Jadi bisa saja teroris tidak memiliki tujuan politik namun motif uang, motif supaya masuk surga 72 bidadari dan sebagainya. Namun yang jelas semua teroris pasti menimbulkan rasa takut. Jika ada yang tidak takut karena aksi teror maka itu manusia tersebut psikopat atau hidup dalam penyangkalan.

Rasa takut itu wajar dan tidak perlu disembunyikan. Tagar #KamiTidakTakut jelas-jelas keliru karena jelas kita semua menjadi takut ketika mendengar ada aksi teror. Dari rasa rakut itulah lahir mawas diri untuk lebih waspada terhadap aksi teror selanjutnya. Ketiadaan rasa takut tidak otomatis menjadikan seseorang menjadi berani namun menjadikan ia seorang monster yang mengerikan.

Ketua DPR beberapa waktu lalu menyalahkan pemerintah karena tidak setuju dengan definisi teroris versi DPR. Jika terjadi perdebatan definisi, mengapa Ketua Pansus tidak segera menundang ahli bahasa untuk menjelaskan definisi teroris. Memperdebatkan suatu definisi jelas-jelas konyol karena semua definisi harusnya sudah jelas dalam KBBI.

Namun yang mengejutkan, tidak pernah ada definisi yang menyebutkan bahwa teroris adalah pahlawan. Ahli bahasa di negara pun pasti tidak akan setuju dengan pernyataan idiot seperti ini.

Bagi pendukung aksi teroris, mungkin aksi terorisme merupakan aksi heroik dan kepahlawan. Namun definisi ngawur ini jelas melukai hati para korban dan masyarakat luas. Jika teroris itu pahlawan mengapa teroris tidak dimakamkan di Makam Pahlawan dan diberi gelar pahlawan? Tentu karena memang teroris adalah penjahat dan tidak pernah menjadi pahlawan.

Teroris adalah musuh bersama masyarakat. Wakil rakyat yang mengatakan teroris adalah pahlawan telah melukai seluruh keluarga pahlawan di negeri ini karena menyamakan mereka dengan teroris.

Pahlawan berjuang demi bangsa dan negara bukan untuk menimbulkan rasa takut. Para pahlawan justru mengobarkan semangat dan harapan bahwa kemerdekaan sudah di depan mata. Sebaliknya, teroris mengobarkan kebencian dan teror bagi jiwa-jiwa tak berdosa.

Apakah kita pernah melihat aksi para pahlawan melakukan bom bunuh diri di tengah orang yang sedang beribadah? Tentu tidak, karena pahlawan tidak mungkin melakukan hal itu. Pahlawan memiliki alasan yang kuat untuk melakukan kekerasan namun ia harus memiliki belas kasihan jika musuhnya sudah menyerah. Sebaliknya, teroris justru membantai rakyat sipil yang sedang tidak melakukan perlawanan sama sekali. Di sinilah letak perbedaan prinsipil antara pahlawan dan teroris.

Sangat disayangkan Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto tidak memecat dan memberikan teguran keras ke kader partainya karena melontarkan pernyataan biadab “Teroris adalah pahlawan”. Diam artinya setuju. Sudah jelas dengan diam artinya Prabowo juga setuju bahwa Teroris adalah pahlawan.

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru