Senin, 2 Februari 2026

Nah…! Diamkan Mahar Rp 1 Triliun Dari Sandiaga Unio, Perludem Pertanyakan Kredibilitas Bawaslu RI

Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). (Ist)

JAKARTA- Kelambatan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI menindak lanjuti kasus sogokan mahar Sandiaga Uno sebesar Rp 1 triliun kepada Prabowo Subianto, Gerindra, PKS dan PAN untuk mendapatkan posisi calon wakil presiden dari calon presiden Prabowo Subianto mendapatkan sorotan keras masyarakat. Isu soal pemberian imbalan dalam proses pencalonan pilpres 2019 ini sangat menciderai integritas serta marwah pemilu dan demokrasi kita. Segera usut tuntas dan buat terang benderang. Hal ini ditegaskan Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (12/8).

“Ketika sudah ada isu terbuka di ruang publik soal pemberian imbalan dalam proses pencalonan pilpres 2019, Bawaslu RI musti bergerak cepat dan proaktif untuk menelusuri dan menindaklanjutinya,” kata Titi Anggraini.

Ia mengingatkan jangan sampai kelambatan Bawaslu merusak Pemilu 2019 karena rakyat kehilangan kepercayaan pada Bawaslu RI.

“Kerja cepat Bawaslu RI diperlukan untuk menjaga kepercayaan pada proses penyelenggaraan pemilu 2019. Kalau kredibilitas prosesnya diragukan oleh masyarakat bisa berakibat menurunnya animo masyarakat pada pelaksanaan pemilu,” katanya.

Titi Anggraeni merujuk beberapa pasal dalam Undang-Undang No 7/2017 Tentang Pemilu. Dalam Pasal 228 Undang-Undang No 7/2017 Tentang Pemilu disebutkan, (1) Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. (2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya. (3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

“Sanksinya sudah jelas jika Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya,” tegasnya.

Oleh kerena itu Titi Anggraeni meminta Bawaslu RI harus bergerak cepat dalam hal ada indikasi terjadi pemberian imbalan.

“Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pihak Prabowo Subianto, Sandiaga Uno dan partai-partai-pengusungnya dapat membedakan antara imbalan dan biaya kampanye seperti yang menjadi alasan Sandiaga Uno.

“Ada beda yang sangat jelas antara imbalan dan biaya kampanye. Biaya kampanyenya ditanggung bersama bukan borongan. Apalagi bekerja dalam rumah koalisi,” ujarnya.

Serangan Andi Arief

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mengatakan ada politik transaksional yang mempengaruhi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memilih Sandiaga Uno sebagai calon pendampingnya dalam pemilihan presiden 2019.

Ketika dikonfirmasi wartawan, maksud transaksional itu adalah informasi tentang Prabowo yang memilih Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden karena telah menyetor duit Rp 500 miliar ke PAN dan PKS.

Andi Arief tidak membantahnya. “Saya, Andi Arief, tidak pernah membuat isu dalam karier politik saya,” ucap Arief di rumah Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kamis dinihari.

Andi Arief mengatakan kemenangan dalam pilpres 2019 tidak ditentukan oleh uang, melainkan figur calon. Selaku “jenderal”, ujar Andi, Prabowo seharusnya mengerti perhitungan itu.

“Itu yang membuat saya menyebutnya jadi jenderal kardus. Jenderal kardus itu jenderal yang enggak mau mikir artinya. Uang adalah segalanya,” katanya.

Andi Arief menegaskan, dalam koalisi bersama dengan Gerindra, partainya tidak pernah berkhianat. Demokrat, menurut dia, juga tidak pernah menawarkan calon wakil presiden kepada Prabowo. Untuk itu, Andi mengaku kecewa dengan adanya politik transaksional itu.

Diakui Sandi

Menjawab hal tersebut Sandiaga Uno kepada media massa mengakui mahar yang dia berikan kepada Prabowo Subianto dan partai-partai penyokongnya yaitu Gerindra, PAN dan PKS adalah untuk kepentingan kampanye.

“Ya kita sudah lewat sekarang dari prosesi itu, mari kita bangun satu komunikasi yang lebih baik ke depan dan apa yang jadi concern Pak Arief itu jadi concern nasional dan saya akan bicarakan dengan KPK bahwa ke depan harus ada kejelasan sumbernya, bagaimana membiayai kampanye nasional,” ujar Sandiaga di kediaman Soetrisno Bachir, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/8).

Sandiaga menambahkan soal biaya kampanye ini harus dibicarakan dengan tokoh-tokoh yang mengerti tentang funding campaign. Hal itu untuk sama-sama memberi masukan agar politik di Indonesia lebih terbuka, bersih dan bisa dipercaya masyarakat. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru