JAKARTA- Penyelenggaraan 3 (tiga) kali Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada Tahun 2015, 2017 dan 2018 berhasil dilaksanakan secara aman, tertib dan lancar di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam 4 (empat) tahun terakhir. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari salah satu capaian kinerja Kementerian Dalam Negeri di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan politik dalam negeri.
Sebanyak 33 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota sudah melaksanakan gelaran Pilkada di tahun 2015, 2017 dan 2018 dengan berjalan sukses. Hal tersebut tidak hanya berkat dukungan bantuan fasilitasi Pemerintah, tetapi juga dari profesionalisme kerja jajaran penyelenggara (KPU, Bawaslu dan DKPP) serta Mahkamah Konstitusi. Demikian juga kunci dari terjaganya stabilitas pelaksanaan Pilkada berkat sinerginya jajaran TNI/Polri, BIN, Kejaksaan, Satpol PP dan Sentra Gakumdu.
Bentuk dukungan Kemendagri untuk suksesnya gelaran Pilkada, yaitu membentuk Desk Pilkada yang mengawal berjalannya setiap tahapan Pilkada melalui pengawalan terhadap pembiayaan (NPHD) yang tercukupi, Kamtibmas, hak pilih masyarakat, partisipasi pemilih, dukungan mobilitas logistik, netralitas ASN dan peran pejabat/pejabat sementara kepala daerah. Selain itu, membentuk Tim Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah Khusus terkait tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada serentak rata – rata secara nasional tahun 2015 sebesar 70%, tahun 2017 sebesar 74,5%, dan tahun 2018 sebesar 73,24%. Sedangkan target tingkat partisipasi pemilih yang ditetapkan penyelenggara sebesar 77,5%.
Berdasarkan capaian kesuksesan penyelenggaraan Pilkada tersebut, diharapkan juga berlangsung pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Kemenagri konsisten mengawal setiap tahapan Pemilu Serentak 2019 dengan memberikan dukungan kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilu.
Kesiapan dan dukungan pelaksanaan Pemilu 2019 tidak terlepas dari lahirnya Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai pedoman penyelenggaraan Pemilu 2019 untuk mengawal terselenggaranya Pemilu. Kemendagri menyelenggarakan koordinasi lintas K/L terkait untuk menyatukan persepsi kesiapan pelaksanaan Pemilu serentak dengan menghadirkan Kemenko Polhukam, KPU, Bawaslu dan DKPP, Polri, TNI, Kejaksaan, BIN dan lembaga terkait lainnya. Langkah lainnya menguatkan peran FKUB, FKDM, FPK dan Forkopimda guna memberikan jaminan pelaksanaan Pemilu yang aman, tentram dan damai sehingga tercipta Pemilu yang sukses tanpa ekses.
Di bidang politik dan pemerintahan umum, selain mengawal penyelenggaran Pemilu, kemitraan dengan elemen masyarakat dimanfaatkan juga dengan baik dalam meningkatkan kualitas pendidikan politik, wawasan kebangsaan, dan revolusi mental. Bersama dengan Ormas dan elemen masyarakat lainnya Kementerian dalam negeri telah menjalin kemitraan dengan 1.983 Ormas.
Dalam rangka penguatan stabilitas politik dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Mendagri selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah 4 (empat) hal yang menjadi ancaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yaitu Korupsi, Terorisme dan Radikalisme, Narkoba, dan Kesenjangan Sosial dan Masalah Sosial.
Layanan Publik
Salah satu bentuk layanan publik di Kementerian Dalam Negeri adalah layanan KTP-el sebagai layanan terhadap identitas warga Negara Indonesia, bukan hanya bertujuan sebagai syarat menjadi pemilih pada Pilkada dan Pemilu, melainkan juga sebagai data kependudukan untuk layanan publik lainnya.
Sejak Tahun 2014 sampai dengan Oktober 2018, pemanfaatan data kependudukan dari Kemendagri tercatat: 42 K/L sudah menandatangani MoU, 1128 lembaga pengguna yang telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, 576 lembaga pengguna yang telah melakukan penandatanganan Juknis, dan 313 lembaga pengguna terkoneksi ke data ware house DWH Ditjen Dukcapil Kemendagri. Tentu ini sebuah pencapaian kerja yang harus ditingkatkan lebih baik lagi ke depannya. Diharapkan ini juga bisa memacu motivasi seluruh jajaran Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan lebih baik lagi dalam melayani masyarakat.
Kemendagri melalui Tjahjo Kumolo punya gagasan dan impian besar mengintegrasikan data dalam semua proses berpemerintahan di Indonesia. Karena dengan integrasi data ini memudahkan semua proses dan proses tersebut bertahap telah dilakukan. Oleh karena itu, lembaga pemerintah dan swasta di Indonesia terintegrasi datanya. Baik proses pelayanan publik, perencanaan anggaran, penegakan hukum maupun untuk Pemilu.
Pemanfaatan data dan dokumen kependudukan untuk layanan public merupakan upaya menuju single identification number. Untuk menjamin single identification number, Kemendagri terus berupaya menggenjot kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0 – 18 tahun yang saat ini telah mencapai dari 80% atau sebanyak 71.334.651 jiwa. Pada tahun 2019, ditargetkan 85% anak Indonesia memiliki akta kelahiran.
Hal lainnya juga, Kemendagri mendorong iklim investasi yang lebih baik melalui pembatalan 3.143 aturan yang menghambat investasi Upaya lainnya dengan meningkatkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di 546 daerah. Di kecamatan juga dilakukan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) di lebih 310 kabupaten/kota.
Selain itu, Kemendagri telah menerbitkan surat Menteri Dalam Negeri Kepada Gubernur Nomor 503/4032/SJ dan kepada Bupati/ Wali Kota seluruh Indonesia Nomor 503/4033/SJ tanggal 28 Juni 2018 perihal Kesiapan PTSP Daerah dalam menghadapi Implementasi Online Single Submission (OSS). Untuk mendorong Pemerintah Daerah mengambil langkah cepat dalam menghadapi implementasi OSS melalui penyederhanaan jenis pelayanan perizinan dan non perizinan, membentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Provinsi.
Pemerintahan Kecamatan dan Desa
Kemendagri berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan menegaskan peran camat sebagai Ketua Forpimcam sebagai langka strategis dalam rangka penanganan konflik sosial di masyarakat, pemerintahan tingkat kecamatan merupakan wilayah terdepan koordinator pemerintahan desa atau kelurahan. Camat beserta mitranya Danramil, Kapolsek, memiliki kepekaan dan kemampuan deteksi dini yang baik, maka akan mampu mencegah terjadinya konflik di wilayahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Komitmen Pemerintahan Kabinet Kerja yang tertuang pada butir ketiga Nawacita “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan” diharapkan dapat memberi warna baru dalam pembangunan desa di seluruh Indonesia.
Beberapa hal yang telah dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, melalui peningkatan kualitas kapasitas aparatur pemerintahan desa melalui beberapa metode kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa, sampai dengan Agustus 2018, telah dilakukan pelatihan bagi 147.325 Aparatur Desa dan Kecamatan 48.144 Kades, 44.233 Sekdes, 43.214 Bendahara Desa, 2.942 Aparat Desa Lain, 54 Pj Kades, dan 8.738 Aparatur Kecamatan.
Selain itu, Kemendagri mengeluarkan kebijakan untuk para lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN. Kini, yang telah menyelesaian pendidikan harus menjalani penempatan tugas di wilayah pelosok-pelosok terpencil terlebih dahulu, terutama perbatasan-perbatasan wilayah. di tempat tugasnya, praja IPDN diprioritaskan membantu perangkat-perangkat desa, kelurahan, serta kecamatan daerah pelosok agar tata kelola pemerintahan bisa berjalan dengan baik dalam melayani masyarakat serta untuk menguatkan spirit bahwa pamong itu guna perekat NKRI.
Reformasi Birokrasi
Fokus Pemerintah Tahun 2018 pada deregulasi peraturan perundang-undangan yang menghambat investasi, tidak efektif dan tidak efisien, meningkatkan implementasi reformasi birokrasi Pemda, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan peran Binwas Pemda.
Kemendagri menindaklanjuti penataan deregulasi yang menghambat investasi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pada tahap pertama Kemendagri menghapus 50 Permendagri yang berpotensi menghambat investasi, menghambat pelayanan publik, tumpang tindih dan tidak efektif dan efisien melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2018. Pada tahap kedua, menghapus 50 Permendagri melalui Permendagri Nomor 34 Tahun 2018 dan pada tahap ketiga menghapus 50 Permendagri melalui Permendagri 51 Tahun 2018 bidang Pemerintahan Desa. Totalnya, 150 Permendagri sudah dihapus pada 2018 dan tercatat sejak 2015 sudah sebanyak 265 Permendagri telah dihapus.
Selanjutnya Kemendagri, melalui BPSDM menyelenggarakan pembekalan melalui Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (OKPPD). Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada serentak tahun 2015, 2017, dan 2018, secara garis besar materi yang diberikan mencakup bidang politik, hukum, keamanan, program priotas pemerintah pada bidang pendidikan, kesehatan, Gerakan Revolusi Mental, daya saing serta inovasi.
Selain itu, Kemendagri telah menetapkan pusat pelatihan bagi pasukan Pemadam Kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kabupaten Rokan Hilir, di bawah Badan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri dengan menerapkan kurikulum dengan standar nasional.
Dari hasil pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Kemendagri meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kemendagri pada 2015 sampai 2017. (SP)