JAKARTA- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tergabung dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) saat ini harus bisa mendahulukan kepentingan bangsa diatas kepentingan yang lain. Hal ini ditegaskan oleh Aristides Katoppo, salah seorang Dewan Pendiri sekaligus penasehat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepada Bergelora.com, menjelang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) YLBHI di Jakarta, Kamis (1/11).
“LBH memang harus menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM) sebagai lnadsan perjuangan LBH selama ini. Namun saat ini LBH juga harus memiliki perspektif kebangsaan sehingga lebih mendahulukan kepentingan Bangsa dalam tugas-tugas advokasinya dimasa depan,” tegas wartawan senior, pendiri Harian Sore Sinar Harapan.
Aristides Katoppo mengingatkan, bahwa kepentingan bangsa yang terpenting saat ini adalah mengadvokasi kebhinneka tunggal ikaan, yang saat ini sedang menghadapi gangguan oleh sekelompok orang yang memaksakan kehendak kepentingan kelompoknya saja.
“Jangan pernah ragu, untuk berdiri di depan mempertahankan kebhinneka tunggal ikaan yang menjadi salah satu platform berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Bahkan menurut wartawan 3 jaman ini, LBH harus kembali memimpin penyadaran pada masyarakat untuk mempertahankan Republik Indonesia dan memerangi sentimen SARA yang mewabah dalam politik praktis saat ini.
“Dulu LBH pernah mempelopori perjuangan hak asazi manusia melawan otoritarian Orde Baru. Saat ini LBH harus mempelopori perjuangan melawan sentimen SARA yang merusak ke bhinneka tunggal ikaan,” tegasnya.
LBH adalah satu dari sedikit LSM yang lahir dan berkembang menjadi pelopor dalam melawan kediktaktoran Orde Baru dalam pemerintahan Rejim Jenderal Soeharto. Sebagai lembaga yang independen LBH terdepan dalam membela berbagai kasus-kasus pelanggaran HAM oleh negara yang dikuasai Rezim Orde Baru sejak kudeta militer 1965.
Dimasa Orde Baru, LBH diberbagai provinsi menjadi sarana bagi pendidikan dan konsolidasi gerakan-gerakan mahasiswa, pemuda dan rakyat dalam memperjuangkan HAM dan demokrasi. Selain Aristides Katoppo, pendiri YLBHI adalah Adnan Buyung Nasution, Yap Thiam Hien, HJ. Princen, mantan Hakim Agung Abdul Rachman Saleh dan Todung Mulya Lubis.
Aristides Katoppo adalah wartawan Sinar Harapan sejak jaman Soekarno yang kritis terhadap pemerintahan Soekarno, sebelum kudeta militer 1965 yang melahirkan angkatan 66 pendukung kekuasaan Jenderal Soeharto.
Sejarah LBH
YLBHI tadinya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang didirikan atas gagasan dalam kongres Persatuan Advokast Indonesia (Peradin) ke III tahun 1969. Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970 yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970.
Ketua Dewan Pembinanya sejak 25 April 2007 adalah Toeti Heraty Roosseno yang terpilih menggantikan Adnan Buyung Nasution. Pada akhir masa baktinya, Toeti digantikan untuk sementara oleh Todung Mulya Lubis dan secara definitif pada akhir 2011 dijabat oleh Abdul Rachman Saleh, mantan Hakim Agung yang kemudian dipilih oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Jaksa Agung. Terakhir YLBHI dipimpin oleh Nursjahbani Katjasungkana, seorang aktivis perempuan yang belakangan aktif membela korban-korban kudeta militer 1965-1966.
Setelah beroperasi selama satu dasawarsa, pada 13 Maret 1980 status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 28 Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun YLBHI.
Pada awalnya, gagasan pendirian lembaga ini adalah untuk memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, di PHK, dan keseharian pelanggaran atas hak-hak asasi mereka.
Lambat laun rezim otoriter Orde Baru di bawah Soeharto membawa LBH menjadi salah satu subyek kunci bagi perlawanan terhadap otoriterianisme Orde Baru, dan menjadi simpul penting bagi gerakan pro-demokrasi.
Prinsip-prinsip bagi penegakan demokrasi, hak asasi manusia dan keadilan membawa LBH ke tengah lapangan perlawanan atas ketidakadilan struktural yang dibangun dalam bingkai Orde Baru. LBH memilih untuk berada di sisi pergerakan kaum buruh, petani, mahasiswa, kaum miskin kota, dan semua kekuatan yang memperjuangkan demokrasi.
LBH kemudian mengembangkan konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS), konsep yang didasarkan pada upaya-upaya untuk mendorong terwujudnya negara hukum yang menjamin keadilan sosial dengan cara melibatkan klien untuk ikut menyelesaikan masalahnya sendiri, mengorganisir diri mereka sendiri dan pada akhirnya bisa mandiri dan tidak tergantung lagi kepada pengacaranya.
LBH berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang kini memiliki 15 kantor cabang dan 7 pos yang tersebar dari Banda Aceh hingga Papua. (Web Warouw)