Minggu, 13 Juli 2025

FAIR DOONG…! Mendagri Tjahjo: Warisan Kasus Korupsi KTP-El Sudah Teratasi, Sekarang Perekaman Sudah 97%

Mendagri RI, Tjahjo Kumolo (Ist)

JAKARTA- Semua pihak seharusnya melihat secara jernih, bahwa kasus-kasus korupsi KTP elektronik sudah ada di Kementerian Dalam Negeri sebelum dirinya ditugaskan menjadi Menteri Dalam Negeri. Oleh karenanya semua pelaku yang terlibat seharusnya ditindak secara tegas. Demikian Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (11/12) menanggapi opini yang berkembang soal KTP elektronik dan Kementerian Dalam Negeri.

“Tidak fair kalau pelaku kejahatan tindak pidana dilakukan orang lain secara sengaja, tapi kesalahannya di timpakan kepada Mendagri. Kalau itu kita biarkan maka kejahatan dan tindak pidana terus terulang sengaja dilakukan, lalu pejabat publik diminta tanggung jawab. Itu pendidikan politik yang tidak bagus,” tegas Tjahjo Kumolo.

Saat ditugaskan menjadi Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo segera berusaha untuk membenahi Kementerian Dalam Negeri dan menyelamatkan proyek KTP elektronik yang telah menjadi agenda besar negara.

“Kami sejak awal telah berusaha menyelamatkan proyek KTP-elektronik yang semrawut karena ada masalah korupsi. Ketika masuk  jadi menteri masalah KTP tersebut sudah ada. (Dan kita bereskan secara-red) perlahan dan pasti,” tegasnya.

Ia menjelaskan saat ini persoalan proyek KTP elektronik tersebut telah bisa diatasi. Pekerjaan perekaman sudah hampir tuntas.

“Jajaran Kemendagri khususnya Dukcapil telah mampu mengurai masalahnya. Saat ini telah mampu diselesaikan masalah-masalah KTP. Perekaman KTP elektronik tersebut bisa mencapai angka 97,3 % seperti sekarang ini,” ujarnya.

Tidak Benar Database Jebol

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo secara langsung menyampaikan penjelasannya, terkait penanganan kasus penjualan Blanko KTP-el dan ditemukannya KTP- el di dalam karung di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Pertama, Tjahjo memberikan penjelesan, bahwa  database kependudukan tidak jebol. Dengan ditemukanya penjualan 10(sepuluh) Blangko KTP-el secara online adalah murni tindak pidana pencurian.

“Kasus penjualan KTP-el secara online tidak berpengaruh kepada database kependudukan karena pelaku hanya menjual blangko KTP-el dan tidak dapat mengakses data kependudukan,” tegasnya.

Mendagri Tjahjo juga menyampaikan bahwa Blangko KTP-el yang diperdagangkan tidak bisa digunakan layaknya kartu identitas asli. Sebab, KTP-el hanya dapat.dicetak oleh jajaran dukcapil yang memiliki mesin cetak khusus yang sudah diprogram dan memiliki hak akses database kependudukan.

“Tindak lanjut investigasi terhadap penjual Blanko KTP- el melalui online, pelaku penjualan KTP-el sudah teridentifikasi dan sudah ditangkap polisi. Perbuatan pelaku murni tindak pidana,” ujarnya.

Kedua, dalam kasus lain, terkait ditemukannya KTP-el di dalam karung di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, yang berjumlah 2.158 keping sampai saat ini masih dalam proses penyelidikian pihak kepolisian, baik pelaku  maupun motifnya.

“Mengenai yang ditemukan di Duren Sawit, Jakarta Timur,  diduga kuat ada unsur kesengajaan karena KTP.rusak/invalid tersebut dibuang ditempat yang mudah terlihat oleh masyarakat. Dan jarak waktu peristiwanya hanya berselang sehari dari kasus penjualan 10 blangko via online dan sekarang sedang dilacak oleh kepolisian.

Dari kedua kasus tersebut, Tjahjo menyampaikan upaya pencegahan agar tidak terulang. Pertama, secara internal Ditjen Dukcapil Kemendagri dan jajaran dibawahnya melakukan penguatan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan KTPel. Pengawasan secara berjenjang diperketat.

Kedua,  secara eksternal perlu adanya peran serta masyarakat secara proaktif melaporkan setiap temuan pemalsuan, penyalahgunaan, dan praktik pemalsuan dokumen negara dalam hal ini KTP-el. Dan dapat melaporkan ke Hotline 15000537.

Ketiga, gunakan card reader dan hak akses data kerjasama dengan Dukcapil.

Keempat, semua KTP-el yang sudah tidak terpakai harus dipotong agar secara fungsional tidak dapat digunakan lagi, tungkas Tjahjo.

Lebih lanjut lagi, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyampaikan penegasan kembali bahwa dari dua kasus tersebut diduga kuat adalah murni tindak pidana terkait KTP-el.

“Pertama, pencurian 10 Blangko KTP-el yang dijual online sudah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian,” katanya.

Kedua, adanya oknum yang secara sengaja membuang KTP rusak atau invalid produksi tahun 2011, 2012 dan 2013 di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, patut diduga ada  upaya guna memperkeruh suasana, apalagi menjelang Pemilu Serentak 2019.

“Dari kasus keduanya adalah perbuatan pidana. Dan peristiwa tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemilu. Kita percaya kepada pihak kepolisian yang sedang mengusut tuntas dan menangkap para pelaku. Masyarakat dan kita semua harus waspada adanya aktor   yang sedang bermain yang sengaja memanaskan situasi saat ini,” pungkasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru