DEPOK- Polemik pembangunan Apartkost Avicenna Depok, di wilayah Beji Timur, telah berlangsung dua tahun. Selama ini aspirasi warga, khususnya yg tinggal di RT 05/RW 02, yang menolak rencana pendirian Apartkost seolah diabaikan pemerintah kota Depok. Hal ini ditegaskan oleh Sahat Farida Berlian, anggota DPRD Kota Depok kepada Bergelora.com Minggu (18/2) di Depok.
“Warga merasa saat ini tidak ada yang mendengar alasan penolakan mereka. Hingga dua tahun penolakan, nyatanya kini Apartkost Avicenna telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa adanya izin dari warga,” jelasnya.
Sebelumnya, Minggu (3/2) lalu, caleg DPRD kota Depok dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini mendatangi warga dan mendengarkan aspirasi mereka. Perbincangan digelar di depan lokasi proyek Apartkost, di Jalan Taufiqurrahman No 5, Beji Timur, Depok.
“Saya merasa gak pernah memberikan ijin untuk dibangun apartkost di sini. Tapi denger keterangan mereka sudah pegang IMB,” ujar Thabrani, warga yang rumahnya bersinggungan dengan lokasi rencana pembangunan apartkost.
Ketiadaan izin dari warga sekitar tentu menjadi pertanyaan dalam proses pembuatan IMB Apartkost Avicenna. Sebab, salah satu syarat keluarnya IMB adalah adanya Surat Persetujuan Tetangga, khususnya bagi bangunan yang bersinggungan atau berhimpitan.
Menurut Sahat Farida, ada beberapa aspek yang tidak diperhatikan dalam pembangunan Apartkost ini. Pembangunan di kawasan pemukiman warga harusnya memperhatikan pula dampak sosial dan lingkungan di wilayah tersebut.
“Harusnya dipertimbangkan dampak sosial yang mungkin muncul. Warga khawatir Apartkost ini jadi tempat yang meresahkan karena akan banyak warga pendatang. Pun dengan dampak lingkungan yang mungkin terjadi. Seperti kualitas air tanah serta produksi sampah. Karena itu kan akan jadi tempat tinggal,” katanya. (Web Warouw)

