Permindikti Nomor 5 tahun 2019 merisaukan para calon Advokad. Kepentingan dari Peraturan inipun dipertanyakan. Anselmus A.R. Masiku,SH, Wakil Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara mengupasnya kepada pembaca Bergelora.com. (Redaksi)
Oleh: Anselmus A.R. Masiku,SH
DITERBITKANNYA Permindikti Nomor 5 tahun 2019, menimbulkan tanda tanya terhadap MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI dalam hal memaknai Profesi Advokat. Sebelum diterbitkannya UU Nomor 8 tahun 2003 tentang Advokat, Setiap Sarjana Hukum untuk mengikuti ujian advokat harus melalui Pengadilan Tinggi setempat. Kemudian setelah lulus seorang Advokat tidak serta merta menyandang profesi advokat tetapi terlebih dahulu disebut sebagai Pengacara Praktek pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi yang meluluskan Pengacara Praktek.
Seorang Pengacara Praktek dapat diangkat menjadi ADVOKAT jika telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Departeman Kehakiman saat itu. Dan setelah itu seorang Advokat dapat berpratek di seluruh wilayah republik indonesia.
Setelah terbitnya UU nomor 8 tahun 2003 dan diberlakukan, tidak ada lagi tahapan Pengacara Praktek kemudian menjadi Advokat. Semua Sarjana Hukum yang telah mengikuti Kursus Pengacara dan mengikuti tes kemudian lulus sudah dapat disumpah sebagai Advokat.
Setelah lulus seorang Advokat diwajibkan magang selama dua tahun pada salah satu kantor pengacara/advokat yang telah memenuhi syarat. Seperti yang dimaksud dalam pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2003 tentang Advokat.
Jika permendikti ini diberlakukan maka akan menimbulkan permasalahan karena Pemberlakuan pemendikti akan menimbulkan pertentangann dengan UU nomor 8 tahun 2003.
Permasalahan yang timbul dari permendikti ini yaitu,–Advokat yang sejati adalah profesi. Jika memberlakukan Permindikti maka calon advokat hanya akan mendapat mata kuliah teori yang terjadi saat menjalani kuliah Strata Satu.
Aturan Permendikti akan bertentangan dengan UU Advokat khususnya dalam hal pengangkatan Advokat yang diatur dalam pasal 2 yang dilakukan oleh Organisasi tidak akan dilakukan oleh organisasi tetapi oleh Perguruan Tinggi. Itu artinya Advokat diatur oleh Perguruan tinggi bukan Organisasi.
Dalam hal ujian yang diatur dalam pasal 3 tidak lagi akan dilakukan oleh Organisasi tetapi dilakukan oleh Perguruan Tinggi.
Dalam hal Pemagangan dua tahun yang diatur dalam pasal 3 akan tidak dilakukan lagi. Berlakunya permindikti menghilangkan magang dua tahun bagi calon advokat yang telah lulus ujian advokat.
Dalam permindikti mengatur Perguruan tinggi akan bekerjasama dengan organisasi advokat. Namun faktanya di Indonesia ini banyak organisasi advokat yang berdiri sehingga untuk menentukan organisasi advokat mana yang memiliki kompetensi untuk bekerjasama merupakan kesulitan lain.
Jika Permendikti tetap diberlakukan maka fungsi-fungsi organsisasi tidak berjalan dengan semestinya, karena tugas organisasi yang seharusnya menerima calon advokat diambil alih oleh Perguruan Tinggi.
Lalu bagaimana fungsi-fungsi organisasi dapat dijalankan khusus Penerimaan Advokat baru. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan.
Dalam hal advokat melakukan magang maka organisasi perlu melakukan seleksi ketat terhadap pemagangan. Selama ini magang tidak berlaku secara ketat selama dua tahun. Rekomendasi magang yang dikeluarkan oleh Kantor Pengacara tempat seorang calon advokat magang, tidak diverifikasi secara ketat oleh organisasi apakah calon advokat tersebut memang magang atau hanya mendapat surat keterangan magang tanpa melakukan kerja magang.
Akibatnya dalam beberapa hal seorang advokat yang telah disumpah dan tidak melakukan magang secara baik dan penuh saat praktek tidak memahami tugas-tugas advokat. Kondisi ini jelas akan merugikan masyarakat pencari keadilan.
Kemudian untuk jangka waktu magang selama dua tahun organisasi juga tidak ketat melakukan penilaian. Untuk menentukan jangka waktu magang dua tahun apakah terhitung sejak dinyatakan lulus ujian advokat ataukah sejak lulus kuliah dan mendapat ijasah Sarjana Hukum.
Jika menghitung dari sejak lulus kuliah dan mendapat ijasah Sarjana Hukum, maka dapat diasumsikan dan telah terjadi seorang yang telah lulus Sarjana hukum kurang lebih 3 tahun tetapi tidak pernah magang sebagai calon advokat dan saat ujian telah lulus. Kemudian mendapat rekomendasi magang dari kantor pengacara kemudian diangkat sebagai Advokat karena telah lulus 3 tahun sebagai Sarjana Hukum namun faktanya tidak pernah magang. Padahal Organisasi juga telah mengatur dalam peraturan magang namun organisasi tidak secara ketat melakukan pengawasan pemagangan.
Untuk kantor advokat yang akan dijadikan tempat magang oleh para calon advokat, seharusnya ada verifikasi dari organisasi agar Kantor Advokat yang menjadi tempat magang benar-benar menjadi tempat bukan hanya mengeluarkan surat keterangan magang.
Dalam peraturan magang nomor 1 tahun 2015 Perhimpunan Advokat Indonesia disebutkan dalam Pasal 2 Advokat yang dapat menjadi Advokat Pendamping harus memenuhi ketentuan yaitu,–terdaftar dalam buku daftar anggota. Telah menjadi advokat sekurang-kurangnya selama 7 (tujuh) tahun ketika akan mulai menjadi Advokat Pendamping. Advokat Pendamping tidak sedang cuti sebagai advokat dan tidak sedang menjalani sanksi pemberhentian sementara yang diputus oleh Dewan Kehormatan PERADI.
Ia juga tidak sedang menjalani hukuman pidana.
Walaupun ada syarat khususnya syarat pada huruf B namun ternyata dalam prakteknya ada juga advokat yang telah menjadi advokat selama 7 tahun tetapi tidak aktif berpraktek atau beracara serta menjalankan tugasnya sebagai Advokat. Nah, fakta ini tentutnya perlu menjadi pertimbangan organisasi untuk melakukan verifikasi kantor advokat yang dapat memberikan magang dan surat keterangan magang.
Hal yang sengat penting Profesi Advokat harus menyelesaikan Kekisruhan atas begitu banyaknya organisasi Advokat yang timbul. Salah faktor utama kesulitan advokat mengontrol anggotanya karena begitu banyaknya organisasi Advokat yang timbul. Selain itu organisasi juga berani untuk menolak intervensi pemerintah terhadap organisasi. Hal perlu dilakukan jika ingin organisasi advokat kuat dan mandiri.