Rabu, 28 Januari 2026

PATOOOK….! Kaum Tani Lanjut Tuntut Enclave Lahan 1.720 Ha Dari Wilayah Perkebunan Sinar Mas Group

Pertemuan kaum tani di di Desa Lubuk Mandrasah, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. (Ist)

JAMBI- Masyarakat tani yang tergabung dalam Kalompok Tani Sungai Landai Bersatu Desa Lubuk Mandarsah, Kabupaten Tebo, Jambi menuntut agar pemerintah pusat segera membatalkan RKT/RKU PT. Wira Karya Sakti atau cabut IUPHHK PT. Wira Karya Sakti (PT. WKS) milik Sinar Mas Group. Hal ini ditegaskan oleh Mawardi, Sekretaris Nasional Perkumpulan Reforma Agraria Nusantara (PRANA) kepada pers di Jambi, Senin (1/4)

“Kaum tani juga menuntut agar pihak Polri segera menangkap dan mengadili PT. WKS yang diduga melakukan kegiatan diluar izin (merambah kawasan hutan) sejak tahun 2007 sampai 2017,” ujarnya.

Sementara itu Arbai, Ketua Kelompok Tani Sungai Landai Bersatu Desa Lubuk Mandarsah Kabupaten Tebo juga meminta pemerintah pusat segera melakukan Inclave/Keluarkan areal seluas 1.720 Ha tanah milik masyarakat.

“Presiden RI Joko Widodo dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta segera memulihkan hak warga negara agar mendapatkan jaminan perlindungan, keamanan dan ketentraman bagi masyarakat Sungai Landai untuk kembali ke kampungnya tegasnya.

Arbai juga meminta agar aparat keamanan segera memastikan keamanan masyarakat dan para aktivis.

“Jangan lagi ada kekerasan, ancaman penggusuran, penangkapan, intimidasi, tindakan premanisme ataupun militeristik lainnya yang mengancam kelangsungan hidupnya. Hentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani dan aktivis,” tegasnya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan,petani sungai landai bersatu, sudah kurang lebih 12 tahun konflik Masyarakat Sungai Landai dengan PT. Wira Karya Sakti (PT. WKS) sebagai milik Sinar Mas Group sudah cukup lama sejak Tahun 2007. Berbagai jalan sudah ditempuh oleh oleh Kelompok Tani Sungai Landai Bersatu untuk mengusahakan penyelesaian konflik tersebut. Semua level pemerintahan juga telah mereka temui untuk penyelesaian konflik ini. Surat-surat dan berita acara kesepakatan sudah ratusan kali dilakukan.

Namun, belum ada penyelesaian tuntas atas kasus konflik agraria tersebut. Ironisnya, hasil surat-surat kesepakatan tersebut, seakan dianggap kertas “pembungkus kacang” oleh PT. WKS, yang boleh dibuang ke “keranjang sampah”.

Sampai saat ini konflik antara PT. WKS dengan masyarakat sungai landai terus berlangsung tanpa ada niat yang baik dari PT. WKS untuk menyelesaian persoalan tersebut.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 menjadi penunjuk jalan dalam pengelolaan kawasan hutan yang berpihak kepada rakyat. Maka melalui pendampingan organisasi PRANA masyarakat kembali menyampaikan konflik Kelompok Tani Sungai Landai Bersatu dengan PT. WKS kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Namun pada bulan Maret 2018 PT. WKS melakukan penggusuran tanaman padi, pencabutan tanaman dan pengerusakan pondok-pondok petani diwilayah yang telah disepakti MOU tentang Penghentian Konflik tertanggal 11 Mei 2018.

Perlu dikatahui dari total luas ± 290.378 ha yang dikelola IUPHHK-HTI (PT. WKS) di Provinsi Jambi, sebesar 20% merupakan kewajiban kemitraan kepada petani/masyarakat seluas 58.762,4 ha. Namun, PT. WKS lari dari tanggungjawab terhadap kewajiban kemitraan 20% sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016.

PT. WKS juga mengingkari MOU yang telah disepakati dengan masyarakat kelompok tani sungai bersatu yang difasilitasi pemerintah (KLHK) tentang penghentian konflik melalui skema kemitraan kehutanan mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016. (Anisah)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru