Minggu, 13 Juli 2025

TANGKAAP…! Saurip Kadi: TNI dan Polri Jangan Ragu Menindak Provokator Makar!

Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi. (Ist)

JAKARTA –Persoalan yang harus segera ditangani oleh Pemerintah bersama segenap komponen bangsa yang manapun, adalah upaya mengcounter propaganda yang selama ini digencarkan oleh begitu banyak Sengkuni, terlebih dari lingkungan umat Islam tertentu  yang selama ini terlanjur percaya dan bahkan yakin kalau ajakan panutannya betul-betul perjuangan jihad fisabilillah. Hal ini disampaikan oleh Mayjen (Purn) Saurip Kadi kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (19/5).

“Istilah hukum apalagi kalau bukan Makar? Kalau tuduhan KPU Curang terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM),– itu pun tanpa bukti pendukung yang valid kemudian dialihkan menjadi people power sebagai upaya untuk menjatuhkan Pemerintahan yang sah,” sebut Saurip Kadi

Lebih dari itu, sambungnya, untuk  melindungi kepentingan dan ketertiban umum, keamanan, serta keselamatan serta kedaulatan rakyat, bangsa dan negara,  maka Pemerintah tidak perlu ragu atau segan untuk mengerahkan aparatur penegak hukum dan keamanan, tak terkecuali TNI sesui aturan main yang telah ditetapkan dalam UUD, Undang-Undang dan turunannya.

“Sungguh sangat disesalkan kalau rakyat banyak yang notabene pembayar pajak yang digunakan untuk membiayai pemerintahan dan juga penghasilan pegawai pemerintah termasuk untuk prajurit TNI dan Polri, harus jadi korban hanya karena keterlambatan Pemerintah dalam hal ini aparatur keamanan dalam menindak provokator yang hendak membuat kerusuhan sosial,” katanya

Menurut Saurip, mereka yang benar-benar secara nyata dan tak terbantahkan telah melakukan perbuatan melawan hukum  dan apalagi mengancam kepentingan dan ketertiban umum, keselamatan dan keamanan serta kedaualatan rakyat, bangsa dan negara tak terkecuali Prabowo Subianto sekalipun harus ditindak.

“Terlebih bila dalam waktu dekat betul-betul terjadi kerusuhan sosial dan apalagi sampai ada darah anak bangsa membasahi Ibu Pertiwi,” tegas Saurip Kadi.

Ia mengingatkan, tidak boleh ada keselamatan seorangpun warga negera Indonesia yang menjadi korban oleh tindakan melawan hukum yang berlaku di negara ini.

“Karena keamanan dan keselamatan warga negara, biar 1 orang pun menjadi tanggung jawab Pemerintah.  Dan alat yang digunakan adalah hukum,” tegasnya lagi.

Peraturan Sudah Terkonfirmasi

Menurutnya, Prabowo Subianto dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) beserta elit pendukungnya tahu persis bahwa penyelenggara dan penanggung Jawab Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), sama sekali bukan Pemerintah. Bahkan Partai yang dipimpinnya dulu juga ikut menggodok Undang-Undang Pemilu, dan 5 (Lima) dari 7 (Tujuh) Komisioner KPU juga atas usul Partai yang mengusungnya.

“Jadi aturan main Pemilu yang dibuat KPU juga sudah terkonfirmasi kepada para Pembentuk UU dan juga Rakyat banyak,”  katanya.

Saurip mengungkapkan Prabowo Subianto juga tahu bahwa DPT (Daftar Pemilih Ttap) yang dipersoalkan, juga sudah dimintakan konfirmasi kepada segenap WNI yang mempunyai Hak Pilih melalui RT masing-masing.

“Prabowo Subianto  bahkan tahu persis bahwa Hasil Penghitungan yang dipakai KPU sama sekali bukanlah Hasil IT SITUNG, tapi didasarkan Hasil Penghitungan Manual yang diputuskan melalui Pleno dengan menggunakan dasar Hasil Penghitungan KPUD Tingkat Provinsi yang juga disahkan melalui Pleno yang dihadiri dan ditanda tangani oleh para saksi dari para Pihak,” katanya.

Begitu pula jenjang di bawahnya sampai dengan tingkat TPS. Dan semua tahu bahwa TPS diorganisir sesuai gelar RT/RW.

“Artinya disamping para pihak juga menempatkan saksi, personil mengawaki TPS dan Pemilih yang menggunakan HAK Pilih adalah tetangga yang sama-sama kenal,” katanya.

Lantas, menurutnya bagaimana rakyat akan begitu saja percaya bahwa KPU Curang secara TSM, kalau tanpa menyodorkan Bukti Valid atas tuduhannya. Dari Hasil Penghitungan, juga mustahil terjadi kecurangan.

“Karena hasil Penghitungan yang digunakan secara sah dalam menentukan jumlah perolehan suara adalah Hasil Penghitungan Manual yang diputuskan melalui Pleno,” tandas Saurip Kadi mempertanyakan.

Ia mempertanyakan dari data yang mana yang dijadikan dasar, bahwa Paslon 02 menang dan juga menuduh KPU Curang secara TSM. Satu-satunya kemungkinan curang adalah di tingkat TPS, dan itupun tak lebih hanyalah kasus.

“Apalagi kalau Saksi dari ke 2 belah pihak ikut menandatangani Dokumen C-1 Hasil Rekap Perolehan Suara di TPS,” jelasnya.  (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru